8 Agustus tahun 2021 terungkap kasus korupsi dana bantuan sosial yang terjadi di malang. Dana yang dikorupsi merupakan dana untuk Program Keluarga Harapan(PKH). Pelaku yang memiliki inisial PTH(28) terancam dipenjara seumur hidup. Menurut Penyidik Satreskrim polres malang, pelaku akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3, Subsider pasal 8 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pidana kasus korupsi.
 Menurut Kapolres Malang AKBP R Bagoes Wibisono tersangka merupakan pendamping Sosial untuk program Keluarga harapan di kabupaten malang wilayah Pagelaran. Tersangka diketahui menjadi pendamping untuk program ini dari tanggal 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021. Pelaku telah melakukan penggelapan terhadap dana PKH untuk kurang lebih 37 Kelompok penerima manfaat yang berlokasi di desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten malang.
Tersangka sudah melakukan aksinya sejak tahun 2017 hinggai tahun 2020. Tersangka melakukan aksinya dengan menahan 16 Kartu Keluarga Sejahtera(KKS) dan tidak menyerahkannya kepada penerima, kemudian ada juga 17 KKS yang pemiliknya sudah tidak berada ditempat atau sudah meninggal dan sisa 4 KKS lainnya hanya diberikan sebagian dari hak yang seharusnya didapatkan. Selain aksi-aksi yang sebelumnya sudah disebabkan, pelaku juga melakukan pemotongan terhadap dana PKH yang seharusnya diterima oleh kelompok penerima. Dari aksinya ini, Pelaku berhasil mendapatkan keuntungan total kurang lebih sebesar Rp 450 Juta rupiah.