Perlintasan sebidang adalah perpotongan antara jalur rel kereta dengan jalan raya. Ketika kita melintasi perlintasan sebidang pasti akan ada saatnya dimana kereta akan melewati jalur tersebut. Disaat itulah palang akan mulai turun untuk menghentikan pengguna jalan raya untuk berhenti.Â
Akan tetapi, masih banyak orang-orang yang tetap memaksa diri mereka untuk melanggar keselamatan perlintasan. Menurut catatan KAI dari tahun 2023 sampai Maret 2024, dinyatakan bahwa kecelakaan di perlintasan sebidang mencapai angka 414 kasus. Sudah pasti ini menjadi sebuah masalah besar secara KAI menjadi target kritikan atas kasus yang terjadi. Padahal sudah ditulis dalam UU Nomor 23 Pasal 124 Tahun 2007 bahwa pengguna jalan raya harus mendahulukan perjalanan kereta terlebih dahulu. Hal ini disebabkan kereta tidak dapat berhenti secara mendadak, walau begitu tetap ada pengguna jalan yang masih tekad.
Banyak alasan yang bisa mendorong seseorang untuk melanggar keselamatan perlintasan sebidang. Salah satunya kualitas sarana yang ada di perlintasan tersebut. Menurut catatan KAI dari tahun yang sama, terdapat lebih banyak perlintasan liar dibanding dengan perlintasan yang sesuai dengan standar keselamatan. Ini menjadi masalah besar secara akan menimbulkan kasus-kasus yang tidak diinginkan di daerah daerah yang sarananya masih kurang.
Maka dari itu, melalui artikel ini saya ingin memberikan edukasi mengenai pelanggaran di perlintasan sebidang. Jika anda sedang melewati perlintasan sebidang harap memerhatikan palang dan lalu lintas yang ada. Prioritaskan keselamatan anda, ingat nyawamu hanya sekali, jangan berakhir dibawah roda hanya karena terburu-buru. Diharapkan dari artikel ini dapat memberikan pembaca wawasan yang lebih luas dan sadar akan risiko dari melanggar keselamatan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI