mengaku berbangsa yang satu,
Bangsa Indonesia.
Ketiga
Kami Putra-Putri Indonesia,
menjunjung bahasa persatuan,
Bahasa Indonesia.
Setelah melalui usia muda, Yamin masih terus aktif dan konsisten dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Sepanjang kariernya, Yamin pernah menjabat berbagai posisi penting, seperti Menteri Kehakiman, Menteri Pendidikan, Menteri Sosial, Menteri Penerangan, hingga Ketua Dewan Perancang Nasional.
Selain itu Moh Yamin merupakan salah satu sosok di balik perumusan dasar negara Republik Indonesia. Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara kesatuan republik Indonesia merupakan suatu proses yang panjang karena terdapat banyak perbedaan pendapat dengan sosok-sosok perumus yang lain. Yamin resmi diberi gelar sebagai pahlawan nasional pada 6 November 1973 karena perannya dalam meletakkan dasar-dasar konstitusional negara Indonesia. Hal ini tercatat dalam sejarah ketika rapat-rapat di Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada periode Mei - Juni 1945, di mana ketiga tokoh pendiri bangsa yaitu Ir. Soekarno, Soepomo dan Moh Yamin duduk sebagai anggota. Dalam rapat BPUPKI pada 29 Mei 1945 kala membahas dasar negara Indonesia Merdeka, Muhammad Yamin menyampaikan pendapatnya pada usulan asas dasar negara Indonesia yakni Peri Kebangsaan; Peri Kemanusiaan; Peri Ketuhanan; Peri Kerakyatan; dan Kesejahteraan Rakyat.
Pada 22 Juni 1945, Yamin tergabung dalam Panitia 9 bersama Mohammad Hatta, Soekarno, Soebarjo, AA Maramis, Kiai Abdul Kahar Moezakir, Wachid Hasjim, Abikoesno Tjokrosoejono, dan Haji Agus Salim turut merumuskan dasar negara Indonesia yang kemudian diberi nama "Piagam Jakarta". Rumusan Piagam Jakarta dalam Sila Pertama yang berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya" mendapat protes beberapa kalangan masyarakat dari wilayah Indonesia bagian timur. Alhasil disepakati rumusan Sila Pertama diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" hingga akhirnya Pancasila dengan lima silanya itu disahkan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersama rumusan UUD 1945, pada 18 Agustus 1945.
Moh Yamin meninggal di Jakarta pada 17 Oktober 1962. MohYamin dapat dipandang sebagai contoh nyata manusia Pancasilais. Hal ini terlihat dari sikap dan perjuangannya sepanjang hidup. Ia beriman serta menjunjung tinggi nilai Ketuhanan, menjaga persatuan bangsa melalui bahasa, budaya, dan perjuangan politik, berpikir demokratis serta mengutamakan musyawarah dalam merumuskan dasar negara, dan memperjuangkan keadilan sosial lewat karya, pemikiran, maupun kebijakan publik. Dengan demikian, seluruh aspek hidup dan perjuangan Mohammad Yamin mencerminkan implementasi kelima sila Pancasila secara utuh.
Â