Mohon tunggu...
chikaramadhani
chikaramadhani Mohon Tunggu... sma

nama saya cika

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

ketentuan zakat

25 Maret 2025   20:00 Diperbarui: 23 Maret 2025   19:46 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

zakat adalah merupakan salah satu dalam rukun islam dan merupakan kewajiban setiap umat muslim yang mampu atau telah mencapai syarat yang telah ditetapkan untuk membersihkan harta seseorang dari sifat kesombongan dan sifat negatif atau sebagai jalan kita untuk mensyukuri nikmat allah swt.zakat merupakan bentuk ibadah yang mengandung nilai sosial yang dimana kita akan membantu orang yang membutuhkan seperti fakir miskin atau golongan yang berhak menerimanya (asnaf),selain itu zakat juga membantu kita untuk mendekatkan diri kepada allah swt terutama di bulan ramadhan ini.zakat berasal dari kata zaka yang berarti suci,baik dan berkah.zakat itu ada 2 macam yaitu zakat fitrah dan juga zakat mall.zakat fittah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim dibulan ramadhan sebelum shalat idul fitri,bisa berupa bahan pokok seperti beras dengan takaran 2,5kg atau 3,5 liter per orng atau dapat dibayar  dengan uang yang senilai dengan makanan pokok .sedangkan zakat mall adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nisabnya (batas minimal) atau telah mencapai haul (masa kepemilikannya) selama satu tahun hijriyah,zakat ini berlaku untuk harta seperti emas,perak,uang,dll.besaranya bervariasi tergantung jenis hartanya mulai dari 2,5% hingga 20%.lalu ada rukun zakat yaitu niat,harya yang dizakati,pemberi zakat dan penerima zakat.syarat zakat yaitu islam,berakal,baligh,harta yang dimiliki halal,mencapai nisab dan haul,tidak memiliki hutang.lalu ada golongan yang berhak untuk menerima zakat yaitu fakir atau orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta sama sekali dan tidak mencalai nisabnya,miskin atau memiliki harta tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhanya,amil atau orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dna mengelola zakat,muallaf atau orang yang baru masuk islam atau membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya,riqab atau orang yang memiliki hutang,fisabilillah atau orang yang berjuang di jalan allh swt dan ibnu sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisa bekal atau mengalami kesulitan.lalu metode pembayaran zakat yaitu melalui jemout zakat atau langsung diberikan kepada yg berhak meneirmanya

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun