Mohon tunggu...
Rika Fitri
Rika Fitri Mohon Tunggu... Jurnalis

Dream Big, Prayer, Work Hard, Stay Focused

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Intoleransi di Karanganyar: Bupati Melanggar Konstitusi ?

25 September 2025   19:35 Diperbarui: 25 September 2025   19:31 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta - Bupati Karanganyar Rober Christanto menunda pembangunan proyek Bukit Doa (Holy Land) di Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah atas reaksi penolakan dari ormas Forum Umat Islam Gondangrejo.

Bupati menerbitkan keputusan penundaan pembangunan komplek Bukit Doa milik Yayasan Keluarga Anugerah, tertuang dalam SK Bupati Karanganyar Nomor 500.16.7/505/2025 yang ditandatangani pada Selasa, 2 September 2025.

David Setyawan selaku ketua Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta menegaskan;"Semua perizinan lengkap, tidak ada alasan bagi Bupati menunda pembangunan. Alasan penundaan akibat berpotensi menimbulkan konflik sosial, dianggap sebagai simbol negara kalah oleh tuntutan warga intoleran", tegas David, Kamis(25/09)

Dengan menunda pembangunan, Bupati dinilai merampas hak beribadah yang dilindungi konstitusi, maka apabila terus ditunda Bupati tidak hanya melanggar konstitusi, tapi juga menjatuhkan marwah dan wibawa pemerintah kabupaten lemah terhadap intoleransi.

David juga menyayangkan Polres Karanganyar yang tidak bisa memberikan kepastian hukum, kalah oleh tekanan ormas, Seharusnya penegak hukum menjaga hak kebebasan beribadah, mengawal pembangunan bebas dari teror.

Komplek Bukit Doa Holy Land yang rencananya akan dibangun gereja, area wisata rohani miniatur Jerusalem, sekolah Teologi dan panti asuhan ini telah memiliki IMB lengkap terdiri sebagai berikut :

1. Izin No. SK-PBG-331313-19042024-001, Tanggal 19 April 2024, Nama Pemohon Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta, Alamat Bangunan Kepuh Plosorejo, Desa/Kelurahan Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Kab. Karanganyar, Jenis Bangunan Fungsi Sosial Budaya --- BUKIT DOA

2. Izin No. SK-PBG-331313-13062024-002, Tanggal 13 Juni 2024, Nama Pemohon David Setyawan Auwdinata a.n. Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta, Alamat Bangunan Kepuh Plosorejo RT 003 RW 006 Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jenis Bangunan Fungsi Keagamaan - Gereja Bethel Indonesia (GBI)

3. Izin No. SK-PBG-331313-13062024-004,
, Tanggal 13 Juni 2024, Nama Pemohon Tri Waluyo, Alamat Bangunan Kepuh Piosorejo, Desa. Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jenis Bangunan Fungsi Pendidikan --- Sekolah Tinggi Teologi (STT)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun