Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penantian Direksi BPJS yang Baru (2021-2026)

14 Februari 2021   01:29 Diperbarui: 14 Februari 2021   01:41 1510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kenapa hanya Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan saja yang disebut dalam penantian?. Sebab untuk Dewas  kedua BPJS sudah diputuskan oleh Komisi IX DPR, yang berasal dari unsur masyarakat, pekerja dan pemberi kerja.

Mereka yang sudah diputuskan DPR itu, disampaikan ke Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden bersamaan dengan Dewas dari unsur Pemerintah yang penetapannya  ditangan Presiden.

Ada yang tidak lazim pada pengumuman calon Dewas dan Direksi BPJS kali ini. Pansel yang ditetapkan Presiden dengan Keputusan Presiden, melaksanakan proses seleksi berdasarkan Perpres 81/2015, yang tugasnya antara lain menyampaikan kepada Presiden dan mengumumkan hasil seleksi Pansel sejumlah 2 kali yang dibutuhkan.

Untuk BPJS Kesehatan, diusulkan sebanyak 16 orang, untuk ditetapkan  8 orang Direksi, dan salah satunya ditunjuk Presiden sebagai Direktur Utama. Anggota Dewas 14 orang, sepuluh diantaranya yang mewakili pekerja, pemberi kerja dan masyarakat, dipilih 5 orang terdiri dari unsur pekerja 2 orang, pemberi kerja 2 orang , dan masyarakat 1 orang. 4 orang yang lain, ditetapkan Presiden 2 orang, masing-masing 1 0rang mewakili Kementerian Kesehatan dan Kementerian keuangan.

Hal yang sama juga berlaku untuk BPJS ketenagakerjaan. Tetapi jumlah yang diusulkan sebanyak 14 orang, akan diambil 7 orang Direksi dan salah satunya menjadi Direktur Utama yang ditetapkan oleh Presiden.

Untuk Dewas BPJS Ketenagakerjaan, mekanismenya sama, bedanya adalah unsur pemerintah, ditunjuk 2 orang mewakili Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan. Pejabat Kementerian keuangan menang banyak mengisi posisi Dewas. Belum lagi sebagai Komisaris di BUMN tidak terbilang.

Apa yang tidak lazim yang dimaksud?. Kita sama mengetahui bahwa yang mengumumkan calon Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bukan oleh Ketua masing-masing Pansel. Tetapi Menteri Sekretaris Negara Bapak Pratikno. Banyak Pansel lain bentukan Presiden atas perintah UU, yang mengumumkan Ketua didampingi anggota Pansel, sebut saja Pansel KPK, Pansel Ombudsman, Pansel Komisioner OJK, dan lain-lain.

Apa yang melatar belakanginya, tidak ada yang mengetahuinya, kecuali Pak Pratikno dan Pansel itu sendiri. Sepertinya mereka lebih nyaman dan aman berada dibelakang Pak Pratikno.

Menarik dicermati, untuk BPJS Ketenagakerjaan, 4 orang Direksi (termasuk Dirut) ikut seleksi, dan 1 orang ikut seleksi Direksi di BPJS Kesehatan. Keempat orang yang ikut seleksi tidak ada satupun yang lolos. Direksi yang nyasar seleksi ke BPJS Kesehatan lolos masuk 16 besar.

Persoalan tidak sampai disitu saja. BPJS Ketenagakerjaan saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus dana investasi. Semua Direksi diperiksa sampai hari ini, termasuk Direksi yang lolos seleksi di BPJS Kesehatan.

Pemeriksaan Kejaksaan sudah beberapa bulan, bersamaan waktunya dengan proses seleksi Pansel yang melelahkan. Kabarnya Dirut, Direksi Investasi dan Direktur Keuangan ( yang lolos seleksi BPJS Kesehatan), mengalami tekanan luar biasa dalam menghadapi pemeriksaan. Berbagai argumentasi dan data-data pendukung atas pembenaran kebijakan investasi telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun