Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pasal dan Ayat Menyesatkan pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2020

4 Februari 2020   23:50 Diperbarui: 4 Februari 2020   23:56 3340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai intelektual dan akademisi, maupun birokrasi pemerintahan sama-sama memahami bahwa keluarnya aturan teknis ataupun suatu implementasi kebijakan oleh seorang menteri adalah dalam rangka untuk dapat dioperasionalkan suatu kebijakan publik, yang berawal dari suatu Undang-Undang.

Oleh karena itu Peraturan ataupun keputusan menteri, harus mampu mengelaborasi keinginan Undang-Undang tanpa boleh menyimpang, berlawanan atau bahkan tidak ada diperintahkan untuk dibuat aturan teknisnya karena dinilai sudah cukup jelas dalam norma-norma suatu Undang-Undang.

Peraturan menteri yang secara spesifik mengatur secara detail dan teknis didasarkan atas adanya perintah dalam norma suatu UU atau Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

Jika ada peraturan menteri yang membuat ketentuan atau frasa tertentu yang tidak ada tercantum dalam norma-norma UU , atau dalam peraturan perundang-undangan terkait maka frasa atau pasal atau ayat dalam peraturan menteri merupakan pasal, frasa dan ayat yang turun dari langit, ilegal, atau populer disebut pasal, frasa dan ayat seludupan.  Ini sudah masuk kategori melawan hukum.

Saat ini penyeludupan frasa, pasal dan ayat yang saya maksudkan sedang terjadi dalam Peraturan Menkes Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit  yang diterbitkan oleh Menkes Nina Moeloek, yang diprotes banyak pihak. Lantar oleh Menkes baru dr.Terawan dicabut  dan diganti dengan Permenkes Nomor 3 tahun 2020 tentang hal yang sama, juga lebih "kacau" lagi dan diprotes oleh apoteker seluruh Indonesia.

Kedua Permenkes tersebut, akan kita soroti terkait dengan pekerjaan dan atau pelayanan kefarmasian. Soal perobahan klasifikasi RS  berdasarkan jumlah tempat tidur, biarlah menjadi pembahasan stakeholder lainnya.

Sebelum mengkaji lebih lanjut, mari kita cermati apa kata Undang-Undang terkait pekerjaan dan atau pelayanan kefarmasian.

Dalam Undang-Undang Tentang  Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, pada bagian Kelima Belas Pengamanan dan Penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan mulai dari pasal  98 sampai dengan 108, mengatur dengan lengkap lingkup tugas kefarmasian, mulai dari hal yang terkait dengan sediaan dan perbekalan kefarmasian, dan alat kesehataan dengan pelayaan obat kepada pasien atas resep dokter, termasuk pengembangan obat dan memberikan informasi obat (pasal 108).

Dalam UU Tentang Kesehatan tersebut, jelas tidak ada pasal atau ayat atau frasa yang menyebutkan bahwa praktek kefarmasian itu bagian dari penunjang medik atau non medik. Praktek atau pelayanan kefarmasian  merupakan ibarat kamar  tersendiri dalam satu rumah yang bernama pelayanan kesehatan. Kamar  praktek dan pelayanan kefarmasian berkolaborasi dengan kamar-kamar lainnya untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara terintegrasi dalam faskes primer maupun sekunder.

Selanjutnyas kita lihat bagaiman bunyi PP 51  Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian. Pada pasal 1 ayat (1) menyebutkan ; Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.

Kita lihat ayat (3) dan (4) sebagai berikut; ayat (3)  Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Dan ayat (4)  Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun