Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

DPR Meradang, Mitra Kerja Sabar Mendengarkan

15 November 2019   00:15 Diperbarui: 15 November 2019   00:20 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: shutterstock

Perlu diketahui merujuk  amanat UU BPJS, jika terjadi defisit bukan karena adanya penyimpangan, maka  menjadi kewajiban pemerintah menyelesaikannya. Pemerintah dapat melakukan kenaikan iuran atau mengurangi manfaat jika secara ekonomi pemerintah sudah tidak mampu. Tetapi mengurangi manfaat itu adalah pilihan terakhir.

Kembali soal anggota DPR Komisi IX yang meradang tersebut, apakah benar karena tidak melaksanakan rekomendasi Raker gabungan 2 September 2019 yang lalu?. Tidak sepenuhnya benar. Misalnya soal cleansing data, pihak BPJS Kesehatan menjelaskan sudah melakukan verifikasi dan validasi dengan Kemensos yang menetapkan siapa saja yang berhak menerima PBI.

Tetapi apakah juga sudah clean  irisannya dengan PBPU dan BP  kelas 3  yang terindikasi  ada yang masuk ketagori tidak mampu, tetapi membayar kelas 3, karena tidak dapat masuk PBI?.

Secara detail data mereka yang beririsan tersebut, apalagi dkaitkan dengan mampu dan tidak mampu, bukan perkara mudah, karena  ada Grey Area  yang tidak teridentifikasi dengan akurat.  Ketidak akurat ini menyebabkan berbagai protes dan keluhan mereka  yang terpukul berat dengan kenaikan iuran.

Meradangnya anggota DPR, disikapi dengan arif oleh Menkes dr.Terawan. Berupaya untuk  memberikan solusi, Menkes mengusulkan untuk memberikan subsidi bagi  peserta mandiri (PBPU dan BP) kelas 3, sebesar Rp.16.500/POPB, totalnya adalah Rp. 9,7 triliun. Apakah usulan ini disetujui Presiden kita belum dapat kepastian beritanya. Yang sudah beredar adalah Menko PMK, dan Menkeu menolak. Mereka tetap berpegang pada Kepres 75/2019.

Kita perlu sampaikan, bahwa istilah subsidi dalam UU SJSN dan UU BPJS tidak di kenal. Sumber penerimaan BPJS itu yang konkrit adalah dari iuran peserta. 

Jika fakir miskin dan tidak mampu iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Jika pekerja formal,  pembayaran iuran sharing  antara pekerja dan pemberi kerja, sejumlah persentase tertentu dari gapok dan tunjangan  tetap lainhnya.

Untuk peserta mandiri (perorangan)  iuran dibayar  yang  bersangkutan dengan angka nominal.  Jelas tidak ada pos subsidi yang dapat dikeluarkan Pemerintah dari APBN. Pilihannya hanya dua jenis iuran yaitu dibayar penuh  oleh peserta yang mampu, disebut non PBI, dan dibayarkan oleh Pemerintah 100% bagi PBI.

Dalam situasi sekarang ini, kita dapat membedah persoalan JKN dari sisi penyelesaian jangka pendek dan jangka menengah.

Untuk jangka pendek yang sangat mendesak saat ini, antara lain:

  1. Sesuai dengan Perpres 75/2019, Kemenkeu harus segera mencairkan uang selisih kenaikan iuran PBI untuk 5 bulan mulai Agustus sampai dengan Desember 2019, sebesar Rp. 12,6 triliun untuk 133 juta PBI APBN dan APBD.
  2. Dana sebesar Rp. 12,6 triliun tersebut, oleh pihak BPJS Kesehatan segera di distribusikan kepada RS-RS sesuai dengan besaran  klaim yang telah di verifikasi (clean and clear) secara proporsional dan sesuai urutan pengajuan klaim.
  3. Kemenkes memastikan, semua RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, melaksanakan pelayanan kesehatan pada pasien JKN, tanpa melakukan OOP (Out Of Pocket)  atau  Sharing Cost, pada pasien JKN  dengan alasan apapun.
  4. Managemen BPJS Kesehatan, membuat kebijakan yang menarik kepada peserta JKN yang menunggak. Misalnya  mendapatkan potongan pembayaran (discount) sejumlah tertentu, jika membayarkan tunggakannya lunas paling lambat  akhir Desember 2019.

Untuk setahun kedepan, Kemenkes, DJSN, dan BPJS Kesehatan, merumuskan bersama beberapa langkah kebijakan :

  1. Membuat rumusan kriteria kelas standar untuk pelayanan RS rawat inap, dan menetapkan kelas standar dalam perubahan Perpres JKN berikutnya, yang berlaku bagi semua peserta JKN, baik yang PBI dan non PBI. Sesuai dengan perintah UU SJSN pasal 23 ayat 4 dan 5.
  1. Tetap ada selisih besaran iuran bagi PBI dan non PBI (PBPU dan BP), tetapi tidak terlalu ekstrim, selisihnya proporsional, dan sesuai dengan kebutuhan manfaat pelayanan.
  1. Bagi PBI karena iurannya dibayarkan oleh Pemerintah, dan memang untuk mereka yang fakir miskin dan tidak mampu,  tidak dibolehkan naik kelas dari kelas standar ke kelas Premium / VIP.
  1. Bagi peserta PPU, PBPU, dan BP, dibolehkan untuk pindah/naik kelas dari kelas standar ke kelas Premium/VIP, dengan ketentuan selisih biaya pelayanan ditanggung peserta JKN secara mandiri.
  1. Berapa besaran iuran peserta PBPU dan BP untuk kelas standar, dapat dihitung secara aktuaria sehingga cukup untuk membiayai manfaat pelayanan JKN. Tetapi bukan menutup defisit tahun-tahun yang lalu. Harus ada cut off. Kewajiban pemerintah menutup defisit dengan menggunakan sumber dana lain dari APBN (misalnya cukai rokok).
  1. Kemenkes menghitung lagi dengan cermat, satuan biaya tarif Ina CBGs, dengan memperhatikan inflasi, dan faktor kemahalan daerah dengan menggunakan indeksi tertentu untuk setiap propinsi. Sudah tidak tepat untuk relaksasi tarif Ina CBGs menggunakan zona yang dibagi dalam 6 zona wilayah. Disparitasnya masih terlalu lebar, sehingga RS sulit untuk menjaga mutu pelayanan kesehatan JKN.
  1. Menkes harus mengontrol kerja Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan, atas penyusunan Fornas sebagai acuan penggunaan obat JKN, untuk jangan sering hilang -- timbul jenis obat yang masuk Fornas. Lebih banyak jenis item obat yang masuk dalam daftar  Fornas, lebih baik, sehingga  Drug of Choice  dapat dilakukan, dan obatnya tersedia di Fornas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun