Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Gigitan KPK di Injury Time

19 September 2019   01:35 Diperbarui: 19 September 2019   22:30 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora. Imam dijerat dalam pengembangan kasus.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019) Miftahul merupakan asisten pribadi Menpora. Miftahul sudah lebih dulu ditahan KPK pada awal bulan ini.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada kasus awal, KPK menjerat 5 tersangka, yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.

Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI. Baik Ending maupun Johnny telah divonis bersalah dalam pengadilan, dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny.

Sedangkan 3 orang lainnya, yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kutipan berita tersebut, beredar cepat di media sosial dan media online, malam ini. Diduga IMR menerima suap sebesar Rp.26,5  miliar melalui staf pribadinya MIU. Jumlah yang cukup besar dan boleh dibilang masuk kategori kakap, sejak OTT belakangan ini yang dinilai masyarakat menjaring kelas teri, karena dengan besar uang tangkapan 10 juta sampai dengan ratusan juta, bahkan dengan alat bukti tas tangan  mewah sebagai hadiah dari kasus salah satu Bupati di Sulawesi Utara.

Dalam situasi dimana  KPK seperti layang-layang hendak putus, rupanya benang yang diberi serbuk gelasan tajam masih sempat memutuskan tali layang-layang jumbo sehingga menukik menghunjam bumi.

IMR dalam wawancara yang dilakukan wartawan di rumah dinasnya Jl.Widya Chandra malam ini masih terlihat tegar, dan yakin tidak bersalah, serta akan mengikuti proses hukum asalkan jangan bermuatan politis. Dia menyatakan secepatnya melapor kepada Presiden Jokowi, dan banyak menduga-menduga apa kira-kira arahan Presiden kepada beliau. 

Apakah mengundurkan diri, sebagaimana yang dilakukan Idrus Marham (eks Mensos), atau tetap menyandang status tersangka sebagai menteri,  sampai pergantian Pimpinan KPK, dengan harapan  akan diterbitkan SP3 sesuai dengan UU KPK yang baru. Kita tidak tahu, mari kita lihat dinamika kedepan ini.

Banyak yang tersentak atas  langkah pimpinan KPK tersebut, apa  lagi disampaikan oleh  salah satu wakil ketua yaitu Alexander  Marwata, yang juga terpilih kembali. Artinya bahwa walaupun dalam situasi gelombang besar menghantam KPK dan langit mau runtuh, rupanya penetapan tersangka kelas kakap  tersebut tetap dilakukan. Benar-benar EGP (emangnya gua pikirin).

Memang masyarakat sudah menunggu-nunggu apa gerangan langkah hukum yang akan dihadapi IMR, karena namanya sudah berulang disebut dalam sidang Deputinya Mulyana, dan bahkan sudah dipanggil KPK beberapa kali tidak datang.

Nyali penyidik KPK luar biasa, walaupun sudah dituduh "Taliban" oleh "mereka" yang berkuasa, rupanya saraf takutnya sudah habis. Sikap "berani mati" KPK, dengan  berbagai alat kekuasaannya  mulai dipreteli , menggeliat, menerjang dan akhirnya memakan korban bukan saja teri tapi juga kakap. Kita tidak tahu, apa menjelang  berakhirnya Kabinet Jokowi, ada lagi Menteri yang terjerat menjadi tersangka, mari kita lihat episode berikutnya.

Bagi Pak Jokowi, dalam dua tahun terakhir ada dua Menteri dan satu Ketua Umum Partai terjerat KPK, dan mereka semua merupakan pendukung berat Jokowi dalam Pilpres yang lalu, tentu sangat memukul dan menohok  dan  me reduksi trust yang dimilikinya selama ini.  

Jangan sampai mengakibatkan tidak efektifnya berbagai kebijakan yang dikeluarkan untuk menangani berbagai persoalan pemerintahan ini, karena gigitan KPK terhadap orang-orang kepercayaannya.

Soal gigitan KPK ini, bukanlah perkara luar biasa. Periode pimpinan KPK beberapa waktu yang lalu, juga pernah menohok langsung pak SBY, dengan menjadikan besannya (AP) sebagai tersangka dan akhirnya masuk penjara. Soal Pimpinan Tinggi Lembaga Negara yang lain, sudah banyak termasuk para menteri.

Sebut saja Ketua MK, Ketua DPR, ketua DPD, anggota MK, belasan Gubernur, ratusan Bupati/Walikota, dan ratusan anggota DPR dan DPRD, merupakan suatu indikasi  banyaknya persoalan dalam penyelenggaraan negara.

Apakah itu prestasi?. Bagi rakyat biasa, hal tersebut menjadi tontonan yang menarik. Dibicarakan dimana-mana, diwarung kopi, lapo tuak, cafe-cafe bahkan di forum-forum seminar dan diskusi. Tapi bagi elite kekuasaan, para anggota legislatif, eksekutif, birokrasi, pejabat negara, mereka bersepakat menjadikan KPK sebagai "musuh bersama".

Jangan heran dengan casing untuk memperkuat KPK ( sedangkan UU KPK yang ada sekarang sudah sangat kuat / super body) , berupaya direvisi sejak tahun 2014, tetapi tetap tidak disetujui oleh SBY dan Jokowi pada awal periode pertama sebagai Presiden.

Ternyata selama 5 tahun menjadi Presiden, Jokowi merasa kerepotan menghadapi berbagai kerja,kerja,kerja  KPK, ibarat pukat harimau, yang kelas teri pun ikut terjaring. Pertahanan Presiden longgar. 

Dengan bisikan dan penetrasi elite partai dan anggota legislatif, khususnya dari partai pendukung, dan juga partai yang kalah ikut membeo,  menyiapkan revisi UU KPK yang sudah disahkan dengan berbagai batasan-batasan yang membatasi gerak kaki, tangan, telinga dan mata KPK. Apakah Jokowi masuk perangkap jebakan Batman DPR, atau memang sama-sama membuat perangkap, hanya Allah yang tahu.

Dalam catatan kita, setelah terpilih menjadi Presiden periode kedua, dan menjelang pelantikan tanggal 20 Oktober 2019,  ada 5 persoalan besar yang  sedang dihadapinya, dan jika tidak dikelola dengan baik, akan merupakan batu penyandung jalannya pemerintahan, atau ibarat kerikil kecil di sepatu Presiden jika tidak ditangani dengan bijaksana.

Kelima masalah besar tersebut adalah, persoalan Papua yang ingin referendum, persoalan pembakaran hutan dan lahan yang menyebabkan asap di Sumatera dan Kalimantan, kepindahan ibu kota yang "terkesan" dipaksakan, revisi UU KPK, dan defisit JKN, dengan usulan kenaikan peserta mandiri dua kali lipat yang ditolak banyak peserta JKN.

Kita bisa merasakan, bahwa berbagai persoalan tersebut diatas, masyarakat Indonesia terbelah antara pro dan kontar atas berbagai kebijakan pemerintah dan DPR.  

Kali ini Presiden tidak lagi dengan gagah menolak revisi UU KPK, tetapi menyetujuinya, dan dengan cepat DPR bersidang  siang malam untuk menuntaskan dan akhirnya sidang Paripurna DPR 2 hari lalu mengesahkan sebagai UU KPK yang baru.

KPK meradang, tidak tinggal diam, dan memakan korban seorang Menteri yaitu Menpora IMR yang dibanggakan Presiden, sukses menyelenggarakan Asian Games 2018 yang mewah dan bergengsi, memukau dunia. Sebelumnya sudah ada yang korban, juga orang dekat Presiden, Ketua Umum PPP, bernama panggilan akrab Romi.

Seminggu mendatang ini, kebisingan-kebisingan penyelenggaraan pemerintah akan menjadi berita yang menarik dan perbincangan hangat, dan sesaat lupa akan ancaman resesi global yang baru-baru ini diingatkan oleh Presiden Jokowi kepada para Menterinya. Semoga Pemerintah masih dapat berjalan dengan stabil, dan dapat mengatasi gelombang untuk menjaga perahu untuk tidak karam.

Cibubur, 18 September 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun