Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Orkestra JKN-KIS

26 Agustus 2019   00:48 Diperbarui: 26 Agustus 2019   02:50 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Peserta yang menunggak inilah menjadi domain manajemen BPJS Kesehatan menyelesaikannya.  Sudah saatnya, pihak BPJS Kesehatan mobilisasi kekuatan untuk "memburu" para penunggak. Tidak berhasil hari ini, besok didatangi lagi, dan seterusnya. Sambil mencermati apakah menunggak karena willingness to pay atau ability to pay. Jika terkait ability to pay, di data, catat dan dilaporkan kepada Dinas Sosial  setempat sebagai calon penerima PBI, tentu pihak Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi.

Terkait denda, dan pelayanan kesehatan JKN diberikan 2 minggu setelah membayar waktunya terlalu singkat. Tidak memberikan efek jera. Jika perlu ada waiting list mendapatkan pelayanan JKN dengan skenario, misalnya jika terlambat sampai dengan 6 bulan, maka setelah membayar tunggakan, waiting list nya 6 bulan. Jika sakit dalam masa tunggu tersebut, hanya dapat pelayanan kesehatan pasien umum.

Jika tunggakannya lebih enam bulan sampai 1 tahun, maka waiting list nya  sama waktunya dengan lamanya menunggak. ( misalnya menunggak 8 bulan, setelah membayar tunggakan, masa tunggunya 8 bulan berikutnya). Jika tunggakan setahun ke atas,  maka waiting list nya 1 tahun. Sekali lagi ini hanya simulasi. Tetapi tergetnya memberikan efek jera bagi yang  ability to pay. Disamping mengurangi tekanan waiting list di RS, dan memberikan kesempatan untuk mendapatkan pasien umum penunggak JKN, yang memerlukan pelayanan kesehatan di RS.

Artinya berbagai skenario bisa dilakukan Manajemen BPJS Kesehatan, karena bagian dari tanggung jawabnya untuk "memburu" penunggak yang mencederai semangat prinsip gotong royong, semua tertolong.

Pihak Manajemen BPJS Kesehatan harus menerapkan 2 strategi untuk tunggakan iuran, yaitu High Level Strategy ( HLS)  dan Low  Level Strategy (LLS).

Untuk HLS, segmennya adalah PPU dengan berbagai pendekatan yang sudah diutarakan di atas. "Pemburunya" jajaran Direksi dan Deputi BPJS Kesehatan. Untuk LLS segmennya PBPU dan BP, dengan teknik pendekatan yang bersifat situasional, tergantung pada situasi kearifan lokal setempat. Pemburunya pada tim kerja tingkat Kepala Cabang kebawah dengan dukungan Tim Deputi Direksi Wilayah.

Pengendalian manfaat

Jika urusan iuran PBI dan non PBI sudah bisa diselesaikan. Besaran iuran sudah sesuai dengan hitungan aktuaria, dan tunggakan dapat diatasi secara bertahap dan berkelanjutan, maka fase berikutnya adalah bagaimana upaya yang dilakukan agar peserta itu oleh BPJS Kesehatan dijamin mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.

Untuk menjamin hak peserta tersebut, BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan lebih dari 2.440 FKTL, dan 23.000 FKTP. Kedua pihak meneken MoU, kesepakatan untuk bekerjasama menyelenggarakan JKN sesuai hak dan kewajiban para pihak.

FKTP dan FKTL bekerja sesuai dengan UU tentang Kesehatan dan UU tentang RS, dan juga UU SJSN /UU BPJS. Agar kendali biaya dan kendali mutu dapat berjalan dengan baik, maka  manfaat yang didapat peserta harus dapat diukur, di kontrol, dikendalikan dengan suatu mekanisme standar, mulai dari promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Pembayaran terhadap FKTL dan FKTP dilakukan dengan prospektif payment dan kapitasi, begitu aturannya.

Dengan dasar regulasi yang ada terkait pelayanan medis di RS, maka Kemenkes mendapatkan mandat tugas yang cukup berat yang harus dikerjakan, jika tidak ingin pembiayaan JKN mengalami defisit.  Menkes harus menerbitkan Permenkes terkait PNPK ( Pedoman Nasional Pelayanan kedokteran) yang lengkap untuk semua kelompok jenis penyakit,  yang berlaku di semua RS. PNPK ini menjadi panduan RS untuk menyusun PPK (Pedoman Pelayanan Klinis)/ SOP,  dan Clinical pathway.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun