Mohon tunggu...
charles siahaan
charles siahaan Mohon Tunggu... Freelancer - Saya penulis freelance
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya penulis freelance

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejari Inhu Selesaikan Perkara dengan Mekanisme Restorative Justice

16 November 2021   19:25 Diperbarui: 16 November 2021   19:35 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                                                                                                     sumber foto: Kasi Intelijen Kejari Inhu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menyelesaikan perkara pidana di luar pengadilan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. 

Furkonsyah Lubis SH, MH, Kepala Kejari Inhu beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Albert SE, SH, Ak dan Jaksa Penuntut Umum Andi S Sinaga SH, MH, melakukan ekspose permohonan penghentian penuntutan atas kasus lalu lintas dan angkutan jalan yang dilakukan tersangka Arjudan Bin Sinong, warga Desa Kuala Cenaku Kabupaten Inhu Riau. 

Furkonsyah mengatakan agenda permohonan ekspose untuk penghentian penuntutan pada kasus lalu lintas dan angkutan jalan itu berdasarkan keadilan restorative justice yang berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Nomor 5 tahun 2020. 

Usai menandatangani surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), pada Selasa (16/11), dilakukan penyerahan SKP2 kepada tersangka sehingga kasus tersebut telah dihentikan. "Setalah itu, antara tersangka dan korban langsung berpelukan yang juga disaksikan keluarga dari pihak korban/tersangka dan tokoh masyarakat," kata Furkonsyah. 

Adapun syarat yang harus dipenuhi seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau tidak lebih dari 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara korban dengan tersangka. Begitu juga korban dan pelaku sudah sepakat tak lagi melanjutkan kasus tersebut.  

"Terpenuhinya unsur penghentian, selain karena sudah terpenuhinya syarat sesuai peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020, juga memang ada permintaan dari korbannya sendiri bahwa mereka sepakat berdamai," ujar Furkonsyah. 

Harus diketahui, perkara tindak pidana dapat ditutup atau dihentikan penuntutannya oleh pihak kejaksaan jika memang syarat dan ketentuan yang ada terpenuhi dan semata-mata demi terciptanya keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat. Jadi, tidak semuanya harus diproses di pengadilan. 

Seperti diketahui, kasus lalu lintas dan angkutan terhadap warga Desa Kuala Cenaku itu awalnya diyangani Polres Indragiri Hulu, dimana SPDP terbit di Kejari Inhu pada 9 Agustus 2021. Kasus itu terjadi di jalan SMK Desa Kuala Cenaku. Adapun tersangkanya dalam kasus ini adalah Arjudan (33), warga Desa Kuala Cenaku. (sumber: Kasi Intelijen Kejari Inhu)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun