Mohon tunggu...
charles dm
charles dm Mohon Tunggu... Freelancer - charlesemanueldm@gmail.com

Verba volant, scripta manent!

Selanjutnya

Tutup

Bola Artikel Utama

Ketua Umum PSSI Tersangka Korupsi, Mau Dibawa Ke Mana Sepak Bola Kita?

16 Maret 2016   19:32 Diperbarui: 16 Maret 2016   20:25 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="La Nyala Mattaliti | Foto: www.lanyallamm.com"][/caption]Karut marut persepakbolaan dalam negeri semakin memprihatinkan. Di tengah lilitan pembekuaan PSSI dan sanksi FIFA yang terus membelit, dunia sepak bola Indonesia kembali dikejutkan dengan penetapan Ketua Umum PSSI La Nyalla Matalitti (LNM) sebagai tersangka kasus korupsi penggunaan dana hibah Kadin Jatim untuk pembeian IPO Bank Jatim tahun 2012 (Kompas.com).

Penetapan status tersebut berdasarkan Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016, menindaklanjuti surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.

Sebelumnya Kejati Jatim telah mengeluarkan sprindik umum, Sprindik No.Print.86/0.5/Fd.1/01/2016 tertanggal 27 Januari 2016 dan No.Print.120/0.5/Fd.1/02/2016 tanggal 15 Februari 2016 terkait Tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

Namun kemudian hal itu dimentahkan kuasa hukum La Nyalla pada gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam perjalanan waktu kasus dana hibah yang merugikan Negara sebesar Rp48 miliar dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu dikembangkankan lagi karena ada fakta bahwa dana tersebut digunakan untuk membeli saham publik di Bank Jatim senilai Rp5,3 miliar.

Setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup maka surat perintah penyidikan pun dikeluarkan tentang penyidikan perkara tipikor penggunaan dana hibah tahun anggaran 2012 pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO  Bank Jatim atas nama tersangka La Nyalla Mattalitti.

“LN ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup,”ungkap Aspidsus Kejati Jatim I Made Suwarnawan, Rabu (16/3).

Menurut Kasi Penyidik Pidsus Dandeni Herdiana, pembelian IPO atas nama pribadi dan uang pribadi tak menjadi masalah. Namun dalam hal ini, La Nyalla menggunakan dana hibah atas nama pribadi. Maka La Nyalla pun sedang dalam perjalanan mengikuti jejak dua pengurus Kadin Jatim yang sudah divonis Pengadilan Tipikor dalam kasus tersebut.

Di bawa ke mana?

Kasus ini tentu menjadi pukulan tambahan bagi sepak bola dalam negeri. Betapa tidak, saat ini situasi sepak bola dalam negeri sedang mati suri. Para elit, Pemerintah dan PSSI masih terus ‘bertarung’ membuktikan dan membenarkan diri.

Belum selesai persoalan itu, muncul kabar tak sedap yang  menimpa pemimpin sebuah organisasi yang menjunjung tinggi sportivitas. Alih-alih menjadi teladan untuk menjunjung semangat kejujuran dan kebenaran, LNM malah mencederai keutamaan tersebut, walaupun ‘dosa’ tersebut dilakukan jauh sebelum menjadi nahkoda PSSI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun