Mohon tunggu...
charisiotto vanhandriyanto
charisiotto vanhandriyanto Mohon Tunggu... Lainnya - Business Analyst and Partnership Indoensia Chamber of Commerce and Industry (Business Service Desk)/ Ex Policy Analyst Intern at Governors Delivery Unit Jakarta

Experienced in Marketing, strategic Relation and also Political analyst with experience working in the Public&Government Service also as the Director of Strategic Partnership in DPC UBakrie.Very sociable, positive and open minded person who is always trying to give the best performance. Hard worker and willing to work as much as necessary to improve himself and the company

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Analisis Dampak Kebijakan Revitalisasi Pasar Rakyat di DKI Jakarta Terhadap Kesejahteraan Pedagang

24 September 2022   04:14 Diperbarui: 24 September 2022   04:57 1350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Analisis Dampak Kebijakan Revitalisasi Pasar Rakyat di DKI Jakarta terhadap Kesejahteraan Pedagang


Pasar merupakan simbol bersatunya ekonomi dan masyarakat dimana pasar juga
sebagai pusat perekonomian rakyat kecil. Suparlan dalam Nastiti (2003:102) mengatakan
bahwa pasar sebagai tempat bertemunya warga masyarakat, sehingga pasar mempunyai peran
sosial yaitu sebagai tempat berinteraksi antar warga masyarakat maupun antar penjual dan
pembeli. Di Indonesia pasar dapat dibedakan menjadi dua yakni pasar tradisional dan pasar
modern, melihat kondisi yang terjadi di negara Indonesia pasar modern seperti mall sangatlah
maju dan berkembang sehingga terjadi persaingan yang tidak adil dan tidak sehat dengan
pasar tradisional, hal tersebut akan berdampak pada kelangsungan hidup pasar tradisional.
Program Revitalisasi Pasar di DKI Jakarta didasari pada situasi pasar di DKI Jakarta
yang sangat kumuh dan tidak memadai fasilitias dan standar sebagai pasar rakyat yang layak.
Pasar rakyat di DKI Jakarta condong ke arah kumuh, lantai pasar yang tidak rata atau
berlobang sehingga sangat berpontensi ada genangan air dan menjadi becek, selain itu pasar
rakyat yang belom direvitalisasi sangatlah minim fasilitias yang layak bagi pengunjung
maupun pedagang seperti tidak ada toilet yang bersih, dapur kering atau basah untuk para
pedagang, tidak ada ruang laktasi dan tidak ada musholla atau tempat beribadah.
Dalam wacana untuk menghidupkan pasar tradisional di Jakarta maka program
revitalisasi pasar dilaksanakan agar pasar tradisional tetap hidup dan lebih memikat
konsumen. Hadirnya revitalisasi pasar adalah untuk membuat citra di masyarakat dimana
pasar tradisional merupakan tempat yang kotor dan kumuh menjadi pasar merupakan tempat
yang nyaman untuk bertransaksi dan tempat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan
tempat yang nyaman untuk berbelanja. Kegiatan Revitalisasi Pasar tentunya memiliki tujuan
untuk lebih mensejahterakan rakyat karena pasar tradisional yang belum direvitalisasi dinilai
kurang efisien dan kurang efektif dibandingkan pasar yang sudah direvitalisasi.
Pembangunan program Revitalisasi Pasar tentunya memilliki tujuan untuk
membangun kesejahteraan pedagangnya sendiri agar pasar tersebut menjadi tempat yang
nyaman untuk melakukan transasksi dengan pembeli. Kesejahteraan sendiri meliputi
kemakmuran, keselamatan dan keamanan, dikarenakan kesejahteraan memiliki nilai-nilai
kunci utama yaitu dengan terpenuhinya kebutuhan dasar, sehat, selamat,damai dan makmur
serta bertakwa.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Revitalisasi adalah proses, cara,
perbuatan menghidupkan atau menggiatkan kembali. Dapat kita simpulkan bahwa revitalisasi
pasar rakyat merupakan kegiatan untuk menghidupkan kembali pertumbuhan atau
perkembangan suatu pasar agar berkembang ke arah yang lebih baik lagi dan memberi
dampak positif bagi lingkungan di wilayah pasar tersebut. Dilihat dari segi regulasi dalam
peraturan RI NO 122 tahun 2007, revitalisasi Pasar tentunya memiliki tujuan , tercantum
dalam peraturan tersebut dimana "Pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola
oleh pemerinah daerah, swasta dan badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah
termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda
yang dimiliki atau dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya, masyrakat atau
koperasi dengan skala kecil, modal kecil dan proses jual beli barang dagangan melalui tawar-
menawar. Jika diamati lebih lanjut regulasi tersebut mendorong adanyanya bentuk
transformasi dari pasar tradisional, dan mendorong adanya peningkatan kualitas mekasnisme
pasar tradisional sebgai wujud hasil kolaborasi atau sinergi dari pemerintah dan masyarakat.
Revitalisasi pasar memiliki tujuan yang spesifik yaitu:
a. Mendorong pasar rakyat agar dapat bersaing dengan pasar yang modern.
b. Meningkatkan pendapatan pedagang menengah atau kecil.
c. Meningkatkan fasilitas pelayanan dan akses disabilitias untuk masyarakat sebagai
pedaganang atau pembeli.
d. Membangun pasar yang bersih, aman, sehat, segar, dan nyaman sehingga pasar tersebut
dapat menjadi tujuan belanja masyarakat.
Revitalisasi pasar memiliki manfaat bagi masyarakat, sesuai dalam Undang-Undang
RI No. 11 Tahun 2009 pasal 1 ayat 2 tentang kesejahteraan disebutkan bahwa :
"Penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan
yang dilakukan pemerintah, pemerintah daearh, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan
sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara yang meliputi rehabilitasi sosial,
jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial." Dengan adanya UU tersebut
program revilatisasi pasar hadir sebagai bentuk implementasi dari UU 11 tahun 2009 pasal 1
ayat 2 yang memberikan upaya terarah, terpadu dan berkelanjutan untuk masyarakat. Manfaat
bagi masyarakat akibat program Revitalisasi pasar adalah
a. Adanya kemudahan akses pedagangn dan pembeli untuk saling bertemu, mengingat
keduanya adalah akor pelaku ekonomi.
b. Pasar tradisional yang merupakan unsur vital dalam kelancaran perputaran perekonomian
di suatu negara dapat lebih ditingkatkan lagi.
c. Hadir untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat terutama pedagang.
d. Meningkatkan rasa percaya masyarakat terhadap pemerintah.
Istilah kesejahteraan sosial menurut Edi Suharto (2005:3) adalah sebagai kondisi
sejahtera, yaitu terpenuhinya segala bentuk kebutuhan hidup, khususnya yang bersifat
mendasar seperti makanan, pakaian, perumahan, pendidikan dan perawatan kesehatan.
Menurut Todaro (2006) dalam persamaan kesejahteraanya, teori dari Todaro juga
menyimpulkan bahwa kesejahteraan sosial memiliki hubungan dengan pendapatan per kapital
dan kemisikinan. Kesejahteraan juga dapat diukur dari aspek fisik yaitu :
a. Gizi
b. Berat badan dan tinggi badan
c. Harapan hidup
d. Serta pendapatan
Dengan pengertian-pengertian kesejahteraan diatas, dapat kita hubungkan dengan
studi kasus kesejahteraan para pedagang dengan adanya revitalisasi pasar adalah adalanya
peningkatan pendapatan para pedagang sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup para
pedagang itu seperti kebutuhan sandang,pangan dan papan. Selain kebutuhan
Adanya Revitalisasi Pasar tentunya juga dilakukan untuk kebaikan para pedagang dan
pembeli atau konsumen. Adanya aktivitas kegiatan pasar yang terpusat dengan fasilitas yang
ramah bagi pengunjung serta jenis-jenis barang dagangan yang dijual di satu tempat tentunya
memudahkan para pembeli atau konsumen untuk melakukan one stop buying dimana para
pembeli tidak perlu menunggu pedagang yang berkeliling dan bisa langsung menuju ke lokasi
pasar yang terpusat. Dapat dibilang adanya revitalisasi pasar ini dapat meringankan beban
masyarakat dan bisa lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan revitalisasi pasar di Jakarta didasari oleh keinginan Pemerintah Daerah
untuk menaikan mutu kesejahteraan rakyatnya serta memajukan laju pembangunan
infrastruktur di daerah tersebut, selain itu kebijakan tersebut didasari oleh Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2009 ayat 1 tentang Kesejahteraan Sosial yang berbunyi "Kesejahteraan
sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar
dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi
sosialnya." Undang-Undang tersebut penting untuk dijadikan patokan evaluasi kinerja
pemerintah untuk mengetahui sudah atau belum amanat tersebut diimplementasikan kepada
masyarakat dan apa dampak yang dirasakan oleh masyarakat tersebut. Dalam hal revitalisasi
atau pembaharuan pasar tentunya terhubung dengan amanat undang-undang nomor 11 tahun
2009 di bagian pertama yakni kebutuhan material masyarakat sudah terpenuhi.
Sejak tahun 2017, di masa kepemimpinan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI
Jakarta, perintah atau mandat untuk melanjutkan program revitalisasi pasar harus terus
dilakukan oleh Pasar Jaya sebagai perusahaan Umum Daerah. Dalam program revitalisasi
pasar ini Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan Pasarjaya sebagai
BUMD berkolaborasi dengan pihak ketiga yakni kontraktor swasta yang telah menang undian
tender. Pasar Jaya dengan tim perencanaan pembangunan bertugas untuk mengkaji dan
merencanakan seluruh rangkaian proses revitalisasi pasar dari awal hingga pasar selesai
dibangun, tim Gubernur bertugas untuk melakukan proses evaluasi dan monitoring proses
revitalisasi, sedangkan kontraktor bertindak sebagai pelaksana proyek revitalisasi pasar.
Dalam laporan " Timeline Rencana kegiatan Ceremonial Pembangunan Pasar" dan
"Timeline Revitalisasi Pasar" oleh Humas Perumda PasarJaya di tahun 2022 ini Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasarjaya akan meresmikan
10 pasar yang sudah direvitalisasi serta akan memulai revitalisasi 10 pasar lagi sesuai dengan
kebutuhan masyarakat. Pasar yang akan dan sudah resmiskan adalah pasar Sumur Batu, Pasar
Tanah Tinggi Poncol, Pasar Cipinang kebembem, Pasar Tebet Barat, Pasar Perumnas
klender, Pasar Sawah Barat, Pasar Heksagon Ikan Luar Batang, Pasar Jatirawasari dan Pasar
Cilincing. Sedangkan untuk pasar yang sedang disiapkan untuk proses revitalisasi adalah
Pasar Kalideres, Pasar Kombongan, Pasar Gandaria, Pasar Kwitang Dalam, Pasar Petojo
Enclek, Pasar Pecah Kulit, Pasar Kampung Ambon, Pasar Timbul Kartini, Pasar Kramat Jaya
dan Pasar Heksagon Ikan Luar Batang.
Berdasarkan latarbelakang di atas, penelitian ini akan membahas dampak revitalisasi
Pasar dapat meningkatkan kesejahteraan pedagang.


Perusahaan Daerah Pasar Jaya didirikan berdasarkan keputusan Gubernur Kepala
Daeah Khusus Ibukota Jakarta no. Lb.3/2/15/66 pada tanggal 24 Desember 1966. Setelah itu
melalui keputusan menteri Dalam negeri lewat keputusan No. Ekbang 8/8/13-305 pada
tanggal 23 Desember 1967. Seiring waktu berjalan, Pasarjaya telah menampung 154 pasar di
kawasan DKI Jakarta. Sejak 2014 Pasarjaya menyadari perlunya adanya perubahan dalam
pasar yang dikelola dan dinaungi, oleh karena itu program Revitalisasi Pasar oleh Pasar Jaya
dilaksanakan. Program revitalisasi pasar rakyat merupakan salah satu bentuk komitmen dari
Badan Usaha Milik Daerah Pasar jaya untuk memberikan peningkatan daya saing dari pasar-
pasar yang dikelola, meningkatkan kesejahteraan pada pedagang dengan perbaikan fasilitas
dan desain interior pasar yang sesuai dengan kebutuhan para pedangkang, diberinya
dukungnan kelancaran logistik dan distribusi bahan. Tentunya tujuan yang tertuang dalam
program revitalisasi pasar adalah untuk meningkatkan peasukan para pedagang selaku
pelaku-pelaku eknomoi dan juga peningkatan kenyamanan bertransaksi antara para
pedangang dan pembeli.

Dalam revitalisasi pasar terdapat 4 prinsip dasar dalam pelaksanaan program
revitalisasi yakni:
a. Fisik. Revitalisasi pasar meliputi perbaikan dan peningkatan kualitas dan kondisi fisik
bangunan, sistem penghubung, tata hijau, sistem tanda adtau reklame serta ruang terbuka
kawasan
b. Manajemen. Revitalisasi mampu mebangun manajemen pengleolaan pasar yang mengatur
secara jelas aspek-aspek seperti: hak dan kewajiban pedagang, tata cara penempatan dan
pembiayaan, fasilitas-fasilitas yang harus tersedeia di pasar standar operasional prosedur
pengelolaan dan pelayanan pasar
c. Ekonomi. Perbaikan fisik kawasan yang bersifat janga pendek, untuk mengakomodasi
kegaitan ekonoi informal dan formal ( Local Economic Development)
d. Sosial. Menciptakan lingkungan yang menarik, dan berdampak positif serta dapat
meningkatkan dinamika dan kehidupan sosial masyrakatatau warga (Public Realms).
Dalam Pelaksanaan Revitalisasi Pasar di tahun 2022 Badan Usaha Milik Daerah
Pasarjaya telah merencanakan dan melaksanakan revitalisasi pasar sebanyak 16 pasar di
lokasi-lokasi strategis. Pasar-pasar tersebut adalah pasar Sumur batu, pasar Sawah Barat,
pasar Cipinang Kebembem, pasar Tanah Tinggi Poncol, pasar Jatirawasari, pasar Cilincing,
pasar kalideres, pasar kombongan, pasar Gandaria, pasar Kwitang Dalam, pasar petojo
enclek, pasar Pecah Kulit, pasar Heksagon Ikan Luar Batang, pasar Kampung Ambon, pasar
Timbul Kartini, Pasar Kramat Raya. Pasar-pasar tersebut dinilai berdiri di daerah yang sangat
strategis namun belum memiliki standar fasilitas serta kualitas bangunan yang layak untuk
digunakan oleh masyarakat. Oleh karena itu dilaksanakannya pembaharuan skala besar dari
segi infrastruktur dan kebijakan untuk membuat para pedagang dan masyarakat yang
membeli dapat menggunakan dan melakukan kegiatan dengan aman dan nyaman.
BUMD Pasarjaya berdiri dan memiliki wewenang yang sudah diatur oleh undang-
undang serta peraturan dari pihak yang berwenang, peraturan tersebut dibagi menjadi 4 yakni
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan Peraturan Perusahaan.
Peraturan-peraturan tersebut terdiri dari :
a. Undang-Undang
1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962
2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan
3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah
4) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
5) Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999
6) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007
7) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
b. Peraturan Pemerintah
1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2008
3) Keputusan Menteri Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan
Daerah dengan Pihak ketiga
4) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
c. Peraturan Daerah
1) Peraturan Daerah nomo 3 tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya
2) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaa dan Pengembangan Usaha
Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya
3) Peraturan Daearh Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Area Pasar
4) Peraturan Daearh Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pasar Jaya
5) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum
6) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 Perpasaran Swasta
d. Peraturan Perusahaan
1) Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Pasar Jaya No. 422/2018
tentang Code of Corporate Governance
2) Lampiran Surat Keputusan Direksi No. 422/2018 tentang Code of Corporate
Governance
3) Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Pasar Jaya No. 423/2018
tentang Code of Conduct
4) Lampiran Surat Keputusan Direksi No. 423/2018 tentang Code of Conduct
5) Peraturan Direksi Perumda Pasar Jaya No.420/2018 Tentang Sistem Pengendalian
Gratifikasi
6) Surat Keputusan Direksi Nomor 275 Tahun 2020 Tentang Pedoman Sistem Pelaporan
Pelanggaran
7) Lampiran Piagam Satuan Pengawas Internal Audit Charter
Dalam program Revitalisasi Pasar tentunya ada dasar pelaksaaan yang tertuang dalam
kebijakan untuk menjadi dasar pelaksanaan program tersebut. Revitalisasi Pasar memiliki
tiga dasar pelaksanaan yakni Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur dan Keputusan  Gubernur. Dasar pelakanaan kebijakan revitalisasi pasar tertuang dalam Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2018, di dalam Peraturan Daerah
tersebut di sebutkan mengenai standarisai fasilitas yang harus ada dalam pembangunan pasar,
pada pasa 5 ayat ke 4 disebutkan bahwa:
Sarana pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari minimum
persyaratan SNI berupa:
a. kantor pengelola, pusat pelayanan informasi dan kantor fasilitas pembiayaan;
b. ruang serbaguna untuk pembinaan pedagang, penitipan dan bermain anak;
c. toilet/WC;
d. tempat ibadah;
e. penerangan/papan informasi (signage);
f. pos ukur ulang;
g. sarana kesehatan, menyusui dan fasilitas untuk Disabilitas
h. pos keamanan, fasilitas keamanan dan cctv
i. drainase
j. akses transportasi;
k. tempat pembuangan sampah sementara
l. gudang tempat penyimpanan stok barang;
m. . area bongkar muat;
n. tempat parkir dan/atau area pelataran;
o. area penghijauan
p. hidran dan/atau alat pemadam kebakaran (fire extinguisher);
q. instalasi air bersih dan jaringan listrik
r. instalasi pengolahan air limbah (IPAL
s. sarana dan jaringan telekomunikasi
t. sistem informasi harga dan stok; dan
u. papan pengumuman informasi harga harian.

Selain itu Keputusan Gubernur No. 1263 Tahun 2020 juga menyebutkan bahwa
Revitalisasi dan pembangunan Pasar Rakyad dan Pasar Terbadu merupakan salah satu daftar
kegiatan Strategis Daerah. Dimana kegiatan strategis daerah menjadi satu satunya kegiatan
prioritas bagi SKPD atau satuan kerja perangkat daerah untuk mendukung visi dan misi
gubernur, menimbang pula kegiatan strategis daerah ini dilakukan dalam rangka pemulihan
ekonomi nasional dan optimalisasi kebijakan pembangunan jakarta dalam menyesuaikan
masa pandemi COVID-19.
Berdasarkan BPK dan SK yang berlaku, BUMD Pasarjaya mendapatkan dana PMD
atau pemberian Modal Dana ari Pemprov DKI Jakarta, dari tahun ke tahun Pemprov DKI
Jakarta memberikan bentuk dukungan berupa dana untuk terus memperbaiki pasar rakyat dari
tahun ke tahun. Revitalisasi Pasar ini tentunya memakan anggaran yang cukup besar dan
terus bertambah seiring berjalannya waktu, demi kepuasan masyarakat menigkatkan mutu
serta kualitas pasar Pemprov DKI Jakrta dan BUMD Pasarjaya tidak takut untuk
mengeluarkan anggaran yang besar yakni pada tahun 2017 sebanyak 200,1 Milliar rupiah,
kemudian pada tahun 2018 sebanyak 166,6 Milliar Rupiah , dan pada 2021 117,1 Milliar
Rupiah. Anggaran yang sangat tidak sedikit dalam melakukan revitalisasi pasar, Anggaran
tersebut digunakan untuk membayar pihak ketiga dalam hal ini adalah kontraktor swasta yang
ditugaskan untuk mengerjakan revitalisasi pasar sesuai dengan timeline kerja yang
ditentukan oleh tim perencanaan pembangunan pasarjaya.
Tentunya revitalisasi harus membawa dampak serta perubahan, dari segi infrastruktur
tentunya tim perencaan pembangunan telah mendesain sedemikian rupa untuk menghadirkan
perbedaan dari desain pasar sebelumnya, mengikuti tren masa sekarang serta warna yang
berbeda membuat atmosfir dari suatu pasar disesuaikan dengan kondisi masyarakat disekitar,
seperti contoh dalam revitalisasi pasar sumur batu di Jakarta pusat dimana desain
pembangunan dirubah di bagian sirkulasi udara mengingat pasar adalah tempat yang rawan
kerumunan dan sedang dalam masa pandemi COVID19, sehingga butuh sirkulasi udara yang
maksimal, desain pasar sumur batu yang baru membuat sirkulasi udara atau perputaran udara
dari luar kedalam dan sebalikanya lebih besar lagi. Selain itu hampir semua pasar memiliki
fasilitas tambahan selain WC, Mushola, papan informasi, lahan hijau, tempat parkir, dan lain-
lain, revitalisasi pasar di DKI Jakarta menambahkan Bank juga yakni Bank DKI, kemudian
lahan yang kosong dijadikan lapangan futsal atau badminton sehingga dapat menjadi sarana
olahraga yang dapat dikunjungi oleh masyarakat, perbedaan tersebut membuat pasar semakin
atraktif dengan semakin banyaknya kegiatan yang bisa dilakukan disana, konsep pasar yang
dahulu hanyalah tempat untuk bertransaksi barang namun sekarang konsep yang dihadirkan
pasarjaya adalah pasar yang dapat menjadi tempat one stop and buy, yakni pasar akan
menjadi pusat dari berbagai kegiatan dan aktivitas tanpa harus berhenti di tempat lain.
Hadirnya banyak fasilitas dan sarana kegiatan di pasar tersebut mengundang masyarakat
datang dan hadirnya interaksi serta perputaran uang di lingkungan tersebut.
Pedagang dalam pasar memiliki peran penting dalam sektor ekonomi di suatu negara,
pedagang memiliki kunci yang sangat berpotensial untuk menentukan arus naik atau turunnya
perputaran uang di suatu negara. Adanya Revitalisasi pasar yang merubah konsep pasar di
DKI Jakarta tentunya akan sangat berdampak kepada pedagang. Dalam hal dampak terhadap
pedagang terdapat dua sisi yakni positif dan negatif. Membahas dampak positif tentunya
revitalisasi pasar turut mendorong naiknya kesejahteraan para pedagang. Kesejahteraan
pedagang dinilai dari perilaku pedangan, kondisi pedagang dan situasi pedagang yang
mengacu pada hal-hal positif. Perilaku pedagang akan terlihat lebih positif apabila melihat
banyak pelanggan dari masyarakat umum datang dan bertransaksi.


Sesuai dengan pembahasan menenai analisa kebijakan revitalisasi pasar di DKI
Jakarta, bisa kita ketahui bahwa pasar rakyat memiliki peran yang sangat penting di elemen
kota dan sektor perekonomian kecil menengah, hal ini tentunya dengan dipastikan bahwa
pasar rakyat bisa terus menjadi wadah untuk meningkatkan pendapatan dan menjadi salah
satu platform penyerapan sumber daya manusia. Program Revitalisasi Pasar yang diajalankan
oleh Badan Usaha Milik Daerah yakni PasarJaya tetntunya dilakukan dengan tujuan mutlak
untuk meningkatkan kualitas pasar dan peningkatan mutu pemberdayaan pasar agar kelak
tempat tersebut dapat menjadi pasar yang layak digunakan oleh masyarakat dan menjadi
tempat yang memiliki daya tarik tinggi bagi masyarakat sekita. Selain itu perlu diingat juga
bahwa Revitalisasi juga harus mementingkan beberapa aspek yakni kenyamanan, kebersihan,
keamanan dan ketertiban bagi seluruh pedagangn maupun pengunjung pasar. Adanya
kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur, Instruksi Gubernur dan Peraturan

Daerah ditujukan untuk menjaga kelangsungan hidup pasar rakyat yang telah menjadi simbol
bersatunya ekonomi dan masyarakat, dalam kajian kebijakan tersebut tentunya seluruh
stakeholder dalam program ini telah dengan sangat teliti dan berhati-hati untuk menentukan
titik-titik atau lokasi mana saja pasar yang akan direvitalisasi berdasarkan urgensi dari situasi
dan kondisi pasar tersebut. Revitalisasi Pasar ini juga dipercaya turut membantu para
pedagang kaki lima untuk mendapatkan tempat berjualan yang layak sehingga jalan dapat
tertara dan lebih rapi tanpa adanya pedagang liar. Diharapkan kedepannya para stakeholder
terus melanjutkan program ini dengan kordinasi yang baik serta dikerjakan dengan kompeten
maupun konsisten dibawah pengawasan dari Pemerintah pronvinsi DKI Jakarta secara rutin
agar program kegiatan strategis Daerah ini dapat berjalan seuai dengan visi dan misi dari
Gubernur DKI Jakarta.

Daftar Pustaka
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 Tentang
Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor Tahun 2017 Tentang
Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Petunjuk
Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 Bidang
Pasar Menu Kegiatan Revitalisasi Pasar Rakyat.
Http://Pasarjaya.Co.Id/About/Detail/Peraturan.
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1263 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Nomor 1042 Tahun 2018 Tentang Daftar
Kegiatan Strategis Daerah.
Adri Poesoro. (2007). Pasar Tradisional di Era Persaingan Global, Jakarta: Smeru
Caroline Paskarina. (2007). Revitalisasi Pasar Tradisional, Evaluasi Kebijakan Pengelolaan
Pasar, Universitas Padjajaran Bandung,
Departemen Perdagangan Republik Indonesia, (2008). Pasar Tradisional yang Moderen,
Jakarta,
https://jakarta.bisnis.com/read/20210815/77/1429906/bpk-ungkap-pencairan-pmd-rp1171-
miliar-bagi-perumda-pasar-jaya-tak-sesuai-sk-gubernur
Aprilia, R. (2018). Dampak revitalisasi pasar tradisional terhadap pendapatan Pedagang di
Pasar Bulu semarang. Economics Development Analysis Journal, 6(2), 215--220.
https://doi.org/10.15294/edaj.v6i2.22219
Azizah, S. N. (1970). Analisis Dampak program REVITALISASI Pasar tradisional di Pasar
Tumenggungan terhadap pendapatan Pedagang Dan evaluasi manajemen tata Kelola
Pedagang pasar tumenggungan pasca program Revitalisasi Menurut Persepsi
Pedagang. Fokus Bisnis : Media Pengkajian Manajemen Dan Akuntansi, 15(2).
https://doi.org/10.32639/fokusbisnis.v15i2.67
Ilmu Administrasi Negara, FISIP, Universitas airlangga, & Anggreini, A. P. (2011).
Revitalisasi pasar Tradisional Dalam Pemberdayaan Pedangan Pasar Panjerejo
Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung. Revitalisasi Pasar Tradisional

Dalam Pemberdayaan Pedangan Pasar Panjerejo Kecamatan Rejotangan Kabupaten
Tulungagung, 1--3.
M.E.M. (2021). Welfare indicators. Indikator Kesejahteraan Rakyat 2021,
4102004(07300.2118), 33--40.
Adhyzal. (2003). Klasifikasi Pasar. http://www.psychologymania.com/2012/10/ klasifikasi-
pasar.html. Diakses 20 Agustus 2016
Ayoga, A. D. (2015). Analisis dampak revitalisasi pasar tradisional terhadap pendapatan
pedagang di Pasar Masaran Cawas (Studi Kasus Di Pasar Masaran Cawas, Kabupaten
Klaten) (Doctoral dissertation, Universitas Sebelas Maret).
Mangeswuri, Dewi, R. dan Purwanto, N.P. (2010). Revitalisasi Pasar Tradisional di
Indonesia: Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik.Vol.2 No. 1 Desember 2010
Poesoro, Adri. (2007). Pasar Tradisional di Era Persaingan Global. SMERU. Nomor 22
April-Juni. Halaman 3-10
Tarigan, Robinson. (2002). Perencanaan Pembangunan Wilayah, Pendekatan Ekonomi dan
Ruang, Departemen Pendidikan Nasional, Proyek Peningkatan Penelitian Pendidikan
Tinggi, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun