Mohon tunggu...
Chappy Hakim
Chappy Hakim Mohon Tunggu... -

Berbagi dan Berteman.

Selanjutnya

Tutup

Money

"Mapping dan Perspektif Intelijen Tentang Potensi dan Realitas Ancaman yang Berhadapan dengan Kedaulatan Indonesia"

7 Desember 2012   00:28 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:04 639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13548684551530628156

Singkat kata, pertumbuhan ekonomi memang sedang berkembang di Asia, di kawasan Samudra India dan Pasifik dan seiring dengan itu, samar-samar namun dalam bentuk yang agak jelas telah terlihat satu gerakan perimbangan kekuatan militer di area Pasifik.

Demikianlah, perkembangan lingkungan strategis atau sekedar tinjauan perkembangan global yang tengah terjadi. Berikutnya lagi marilah kita coba kembali melihat perkembangan ekonomi Asia, atau lebih spesifik lagi tentang apa yang terjadi di Indonesia. Saat ini salah satu sektor yang tengah berkembang pesat di Indonesia adalah sektor perhubungan udara. Industri Angkutan Udara di Indonesia sebagai sebuah Negara Kepulauan Terbesar di dunia, sebenarnya memang hanya menunggu waktu saja untuk berkembang dengan luar biasa. Ditambah lagi dengan letak geografis Indonesia yang berada di sepanjang garis khatulistiwa tepat menghubungkan dua benua dan dua samudra. Keberadaan Indonesia menjadi sangat strategis dalam banyak aspek hubungan antar Negara di dunia terutama di wilayah Pasifik . Lebih dari itu, pertumbuhan penumpang dan barang di sektor perhubungan udara tengah meningkat sangat signifikan dalam 5 – 10 tahun terakhir. Mengacu kepada data yang ada di INACA, Indonesia National Air Carriers Association, pertumbuhan penumpang di Indonesia telah bergerak 12 hingga 15 % per tahunnya. Sementara khusus untuk International Airport Soekarno Hatta yang dibangun dengan peruntukkan bagi menampung penumpang hanya 23 Juta saja per tahun, ternyata di tahun 2011 telah dipaksa memfasilitasi penumpang sejumlah 51.5 juta orang per tahun.

Yang sangat disayangkan adalah justru pada saat ini, tepatnya sejak tahun 2007, hingga kini Negara Kesatuan Republik Indonesia berada dalam kelompok Negara dengan Kategori 2 penilaian FAA (Federal Aviation Administration) yang mengacu kepada standar keamanan terbang Internasional seperti tercantum dalam regulasi ICAO (International Civil Aviation Organization) Dengan ini dimaksudkan adalah bahwa Indonesia belum mampu kembali untuk dapat memenuhi persyaratan minimum keamanan terbang Internasional. Dengan kondisi seperti itu, justru Indonesia tengah berhadapan dengan ASAM, Asean Single Aviation Market dan atau ASEAN Open Sky 2015.

Lalu bagaimana dan apa yang harus dilakukan agar Indonesia tidak ditinggalkan oleh Negara-negara tetangga yang akan segera mencaplok rejeki besar dari pertumbuhan pasar angkutan udara yang kini tengah berkembang pesat. Celakanya, justru perkembangan yang paling signifikan dalam posisinya sebagai pasar terbesar angkutan udara di Kawasan Pasifik ini adalah yang terjadi di Indonesia. Kiranya tidak ada pilihan yang dapat diambil untuk menghadapi tantangan ini, selain harus keluar terlebih dahulu dari posisi kategori 2 FAA yang kini tengah disandang Republik Indonesia.
Untuk lebih memahami dengan seksama tentang kategori 2, berikut ini adalah penjelasannya :

Kategori dua atau Category 2, maksudnya adalah :
Does Not Comply with ICAO Standards: The Federal Aviation Administration assessed this country's civil aviation authority (CAA) and determined that it does not provide safety oversight of its air carrier operators in accordance with the minimum safety oversight standards established by the International Civil Aviation Organization (ICAO).

Sebagai tambahan informasi saja, Negara-negara yang masuk dalam kategori 2 FAA, selain Indonesia, antara lain adalah : Guyana, Nauru, Serbia, Zimbabwe dan Congo. Jadi sebenarnya, agak sedikit memalukan posisi Indonesia dalam hal ini industri penerbangannya yang ternyata berkedudukan sejajar dengan negara-negara kecil.

Sedangkan untuk Kategori satu atau Category 1, maksudnya adalah :
Does Comply with ICAO Standards: A country's civil aviation authority has been assessed by FAA inspectors and has been found to license and oversee air carriers in accordance with ICAO aviation safety standards.

Berikutnya adalah, lalu bagaimana dan apa yang harus diprioritaskan dalam pembenahan dunia penerbangan kita untuk dapat segera menuju ke kategori 1 FAA dengan tujuan akhir agar bisa bersaing dengan fair dalam berhadapan dengan Negara-negara tetangga di kawasan.
Dari begitu banyak list pekerjaan rumah yang diamanatkan oleh temuan ICAO di tahun 2007 yang menyebabkan Indonesia di “down-grade” ke kategori 2 FAA sebenarnya telah banyak yang dapat diselesaikan. Akan tetapi memang tidak dapat dihindari, bahwa ada beberapa masalah yang hingga kini belum juga dapat diatasi dengan segera.

Dari beberapa hal penting tersebut dapat dikemukakan disini antara lain adalah mengenai pekerjaan-pekerjaan yang tertunda dari masalah yang sudah tercantum dalam Undang-undang Penerbangan Nomor 1 tahun 2009 yang lalu. Pekerjaan yang tertunda tersebut antara lain adalah mengenai KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) yang harus dirubah dari bentuk selama ini, yaitu berada dibawah Menteri Perhubungan dan harus segera dibentuk dalam format yang baru serta tidak lagi bertanggungjawab kepada Menhub akan tetapi bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. Disamping itu ada pula yang berkait dengan masalah tindak lanjut dari hasil kerja KNKT yaitu pembentukan sebuah lembaga yang sebelumnya belum pernah ada. Lembaga tersebut adalah sebuah institusi yang namanya telah ditentukan sebagai MPP atau Majelis Profesi Penerbangan. Lembaga inilah yang akan menjadi badan yang akan menjatuhkan hukuman atau penalti setelah memproses hasil pekerjaan KNKT yang menunjuk pihak yang seharusnya bertanggungjawab.

Selain kedua hal tersebut masih ada pula permasalahan yang sangat mengemuka akhir-akhir ini, yaitu tentang pengaturan lalulintas udara atau ATC, Air Traffic Control Services. Lembaga ini diamanatkan oleh undang-undang untuk di lebur dalam satu wadah organisasi, single provider agar kinerjanya benar-benar dapat memenuhi persyaratan minimum dari aspek keamanan terbang internasional. Disinilah kita kemudian berhadapan dengan masalah yang sangat serius yaitu berkait dengan kedaulatan Negara di udara. Selain masih ada masalah tentang FIR Singapura di kawasan udara kedaulatan Indonesia, tanda-tanda dari penanganan yang segera dalam manajemen ATC Services Single Provider belum juga terlihat. Pengaturan yang nantinya akan berkembang pada apa yang dikenal sebagai Air Traffic Flow Management System pasti akan sangat mengusik kedaulatan dan kehormatan Republik Indonesia sebagai Bangsa. Masalahnya adalah bila kita diangggap tidak memiliki kemampuan yang setara dengan persyaratan keamanan terbang Internasional seperti yang ditentukan oleh ICAO, maka wewenang pengaturan lalu lintas udara diatas kawasan wilayah kedaulatan RI akan diserahkan kepada Negara lain. Dalam hal ini, beberapa Negara antara lain Thailand, Singapura dan Australia telah sejak lama mempersiapkan diri untuk dapat tampil sebagai pemegang peran sentral dalam pengaturan lalulintas udara dikawasan ini.

Bila kurang berhati-hati dalam menangani masalah tersebut, maka Indonesia akan berhadapan pada situasi yang fatal dalam pengelolaan kawasan udara kedaulatannya. Walaupun Republik Indonesia sebagai satu Negara yang berstatus sebagai anggota PBB akan selalu berpijak kepada Konvensi Chicago 1944 yang mengatakan bahwa setiap Negara berdaulat penuh dikawasan udaranya secara Komplit dan Eksklusif, tetap saja atas nama keamanan terbang, wewenang dalam mengatur lalulintas udara dapat didelegasikan kepada Negara yang memiliki kemampuan mengelola sesuai standar keamanan terbang Internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun