Mohon tunggu...
Chandra Hartono
Chandra Hartono Mohon Tunggu... Electrial Student

My hobby is listening music

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Luka di Balik 98

2 Desember 2018   17:50 Diperbarui: 2 Desember 2018   17:57 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

5.Tumbuhnya KKN yang merajalela.

Tetapi setiap masalah pasti ada hikmahnya, kita bisa mengambil hikmah dari Masa Orde baru antara lain : Pertumbuhan eknomi yang tinggi, swasembada pangan, penekanan angka kelahiran yang tinggi dengan program KB, penekanan laju inflasi, stabilitas keamanan, Harga barang menjadi sangat murah. Tetapi sekarang peristiwa itu sudah menjadi sejarah yang kelam bagi Indonesia, yang terpenting bagi kita sekarang, adalah menjadi lebih baik, jangan jatuh pada lubang saya sama, memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan pendahulu kita. Dari sini kita dapat belajar bahwa HAM itu merupakan hakekat yang terpenting dari manusia, 

Untuk itu kita harus menghormati HAM orang lain agar pelanggaran tidak terjadi. Upaya tersebut dapat berupa : Penegakan Hukum dann demokrasi, meningkatka kualitas dan pelayanan publik, meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lemabag -- lembaga, meningkatkan profesionalitas lembaga keammanan dan pertahanan, Meningkatkan Kerja Sama yang Harmoniis antar lembaga masyarakat. Ketika kita sudah melakukan kewajiban untuk saling menghargai dan menghormati orang lain, kita pasti akan mendapat balasan yang sama pula berupa dihargai dan dihormati, dan pastinya apa yang kita lakukan akan membuat Indonesia menjadi lebih baik.

                                                                                                                  

Chandra Hartono Kawidjaja

XID/10

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun