Mohon tunggu...
Chandra Hartono
Chandra Hartono Mohon Tunggu... Electrial Student

My hobby is listening music

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Luka di Balik 98

2 Desember 2018   17:50 Diperbarui: 2 Desember 2018   17:57 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

3. G30SPKI,

4.Kekuasaan pemerintah menjadi Sentralisasi.

Karena penyimpangan yang terjadi  itulah membuat Orde Baru lahir dan berlangsung antara 11 Maret 1966 -- 21 Mei 1998, dan ditandai dengan adanya Surat Perintah 11 Maret.

Pada 21 Mei inilah terjadi peristiwa kerusuhan yang menyebabkan pelanggaran HAM etnis Tiongha terjadi. HAM adalah hak yang dimiliki manusia sejak lahir dan anugerah dari Tuhan YME. Ham sendiri ada 3 unsur yang mendasar, yaitu Hak hidup, hak milik, dan hak kebebasan. Ham dalam pelaksanaannya adalah tidak mutlak, karena jika dalam pelaksanaanya mutlak, maka  HAM itu akan melanggar hak orang lain. Supaya tidak melanggar hak orang lain maka dibentuklah peraturan perundang -- undangan. Sebenarnya ada Ajaran Pancasila yang berhubungan dengan penegakan HAM.

1. Sesusungguhnya Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta.

2. Manusia adalah makhluk Yuhan yang mendapat anugrahNya berupa kehidupan, kebebasan, dan hak milik.

3. Sebagai makhluk yang mempunyai martabat luhur, manusia mengemban kewajiban hidupnya, yaitu a. Bersyukur dan bertaqwa kepadaNya,  b. Mencintai antar sesama manusia, c. Memilahar dan menghargai hak hidup, hak kemerdekaan dan hak milik. Pada peristiwa 98, banyak pelanggaran HAM yang dilakukan kepada etnis Tionghoa. Suatu perbuatan yang dikatakan melanggar HAM adalah

1. Ada perbuatan seseorang/ sekelompok orang.

2. Perbuatan itu disengaja maupun tidak disengaja.

3. Perbuatan itu melawan hukum.

4. Sifatnya mengurangi, menghalangi, / mencabut HAM seseorang / kelompok yang dijamin oleh undang- undang, dan tidak memperoleh penyesusaian hukum yang adil dan benar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun