Mohon tunggu...
Chandra Evita
Chandra Evita Mohon Tunggu... Mahasiswa

Pascasarjana

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Pelanggaran Kode Etik Oleh Advokat Berupa Penyuapan Terhadap Hakim

19 Mei 2025   10:05 Diperbarui: 19 Mei 2025   10:05 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

ANALISIS PELANGGARAN KODE ETIK OLEH ADVOKAT BERUPA PENYUAPAN TERHADAP HAKIM 

 

Chandra Evita

chandraevita10@gmail.com

Magister Hukum, Universitas Mathla'ul Anwar, Banten

 

Abstrak

Advokat sebagai profesi penegak hukum yang bebas dan mandiri dalam menjalankan tugasnya bertaggung jawab untuk menegakkan hukum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran, mempelopori pembaharuan, pembangunan dan pembentukan hukum demi terselenggaranya supremasi hukum. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya sebagai penegak hukum bekerjasama dengan seluruh penegak hukum lainnya dan tidak terlepas dari pengawasan baik oleh organisasi yang mewadahi dan melahirkannya juga tidak terlepas dari perhatian dan pengawasan dari masyarakat, pemerintah dan penegak hukum lainnya, sekaligus pula sebagai sebuah profesi yang posisinya sangat penting dan strategis dalam membantu menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat. Tindakan penyuapan oleh advokat terhadap hakim merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan hukum pidana yang berlaku. Penyuapan ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik terhadap advokat sebagai penegak hukum, tetapi juga merusak asas peradilan yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Artikel ini membahas kasus penyuapan oleh advokat, dampaknya terhadap integritas sistem peradilan, serta menilai efektivitas mekanisme penegakan kode etik. Dengan metode yuridis normatif, penelitian ini menyarankan reformasi terhadap pengawasan etika profesi serta kolaborasi yang lebih kuat antara organisasi advokat dan penegak hukum. Fenomena ini menuntut adanya pengawasan ketat dan penegakan hukum serta etik yang tegas agar profesi advokat tetap bermartabat dan mampu menjalankan fungsi kontrol sosial dalam sistem ketatanegaraan. Dalam konteks Indonesia, Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memiliki peran sentral dalam menegakkan kode etik, tetapi efektivitasnya sering dipertanyakan, terutama dalam menangani kasus penyuapan yang melibatkan kepentingan besar.

Kata Kunci : Advokat, Kode Etik, Penyuapan, Hakim, Pelanggaran Etika, Profesi Hukum

Abstract

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun