ANALISIS PELANGGARAN KODE ETIK OLEH ADVOKAT BERUPA PENYUAPAN TERHADAP HAKIMÂ
Â
Chandra Evita
chandraevita10@gmail.com
Magister Hukum, Universitas Mathla'ul Anwar, Banten
Â
Abstrak
Advokat sebagai profesi penegak hukum yang bebas dan mandiri dalam menjalankan tugasnya bertaggung jawab untuk menegakkan hukum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran, mempelopori pembaharuan, pembangunan dan pembentukan hukum demi terselenggaranya supremasi hukum. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya sebagai penegak hukum bekerjasama dengan seluruh penegak hukum lainnya dan tidak terlepas dari pengawasan baik oleh organisasi yang mewadahi dan melahirkannya juga tidak terlepas dari perhatian dan pengawasan dari masyarakat, pemerintah dan penegak hukum lainnya, sekaligus pula sebagai sebuah profesi yang posisinya sangat penting dan strategis dalam membantu menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat. Tindakan penyuapan oleh advokat terhadap hakim merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan hukum pidana yang berlaku. Penyuapan ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik terhadap advokat sebagai penegak hukum, tetapi juga merusak asas peradilan yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Artikel ini membahas kasus penyuapan oleh advokat, dampaknya terhadap integritas sistem peradilan, serta menilai efektivitas mekanisme penegakan kode etik. Dengan metode yuridis normatif, penelitian ini menyarankan reformasi terhadap pengawasan etika profesi serta kolaborasi yang lebih kuat antara organisasi advokat dan penegak hukum. Fenomena ini menuntut adanya pengawasan ketat dan penegakan hukum serta etik yang tegas agar profesi advokat tetap bermartabat dan mampu menjalankan fungsi kontrol sosial dalam sistem ketatanegaraan. Dalam konteks Indonesia, Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memiliki peran sentral dalam menegakkan kode etik, tetapi efektivitasnya sering dipertanyakan, terutama dalam menangani kasus penyuapan yang melibatkan kepentingan besar.
Kata Kunci : Advokat, Kode Etik, Penyuapan, Hakim, Pelanggaran Etika, Profesi Hukum
Abstract
Â