Mohon tunggu...
Chaerol Riezal
Chaerol Riezal Mohon Tunggu... Sejarawan - Chaerol Riezal

Lulusan Program Studi Pendidikan Sejarah (S1) Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Program Studi Magister Pendidikan Sejarah (S2) Universitas Sebelas Maret Surakarta, dan saat ini sedang menempuh Program Studi Doktor Pendidikan Sejarah (S3) Universitas Sebelas Maret Surakarta, yang hobinya membaca, menulis, mempelajari berbagai sejarah, budaya, politik, sosial kemasyarakatan dan isu-isu terkini. Miliki blog pribadi; http://chaerolriezal.blogspot.co.id/. Bisa dihubungi lewat email: chaerolriezal@gmail.com atau sosial media.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Media Massa, MoU Helsinki, dan Melankolia Kemerdekaan Aceh (Bagian Ke 2 - Selesai)

15 Agustus 2017   19:18 Diperbarui: 18 Agustus 2017   19:52 4009
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada pertengahan Juli 2005, putaran kelima perundingan memasuki ronde terakhir yang amat menentukan dan dinanti. Betapa tidak, dalam ronde terakhir perundingan damai inilah draf MoU Helsinki antara RI dan GAM akan diparaf oleh kedua belah pihak. Akan tetapi, masih ada satu hal yang mengganjal. Tim runding RI belum mengambil keputusan kongkret tentang tuntutan GAM mendirikan partai politik lokal di Aceh menjadi klausul dalam MoU Helsinki. Bagi Martti Ahtisaari partai lokal bukan hanya menyangkut identitas, tapi juga harga diri. Ia berada dalam posisi mendukung ide GAM itu.

"Coba Anda masukkan kaki Anda pada sepatu GAM dan rasakan bagaimana itu. Jangan Anda masukkan kaki di sepatu Anda sendiri," ujar Martti Ahtisaari. Dalam suasana yang mendebarkan itu, Hamid Awaluddin bersama Sofyan Jalil berkonsultasi dengan Jakarta.

"Tak terbilang lagi berapa kali gerangan saya menelpon Menko Polhukam Widodo AS dan tentunya Wapres. Keduanya minta kami bertahan dulu," ujar Hamid Awaluddin. Sementara JK dan Widodo AS sendiri tak henti-hentinya berkonsultasi dengan Presiden SBY.

Mesikupun demikian, dalam MoU Helsinki yang ditandatangani kedua pihak pada 15 Agustus 2005, secara eksplisit membuka peluang untuk mendirikan partai lokal di Aceh. Lalu DPR bersama Pemerintah pun mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang membuka pintu untuk mendirikan partai politik lokal di Aceh.

****

Terlepas dari pro dan kontra tentang adanya isu-isu pengkhianatan dalam tubuh GAM atau yang mengkhianati Hasan Tiro, GAM sebenarnya bisa saja menolak perundingan damai dengan RI. GAM juga bisa saja memilih atau menawarkan opsi gencatan senjata (jeda kemanusiaan), lalu fokus terhadap bencana gempa dan tsunami yang menimpa Aceh. Tapi GAM tidak melakukannya dengan membiarkan tangan kanan Malik Mahmud dan Hamid Awaluddin membubuhkan tanda tangan di nota perdamaian.

Pada tanggal 15 Agustus 2005, kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani nota kesepahaman di Helsinki, Finlandia. Sebuah lembaga internasional yang bergerak di bidang penyelesaian konflik, Crisis ManagementInitiative(CMI) yang berkedudukan di Finlandia dan dipimpin oleh mantan presiden Finlandia, Martti Ahtisaari, berhasil menfasilitasi perundingan tersebut. Media massa dari berbagai belahan dunia pun turut menyaksikan mega bersejarah tersebut, seperti Serambi Indonesia (Aceh), Metro TV, TVRI, LKBN Antara, Tempo, CNN, NHK Jepang, Reuters, AFP dan media massa nasional dan internasional lainnya, termasuk juga puluhan media lokal setempat di Helsinki.

Tepat pukul 12.00 atau 16.00 WIB, mega sejarah itu dilangsungkan. Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia (RI) akhirnya mencapai satu konsensus untuk mengakhiri konflik bersenjata di Aceh yang sudah berlangsung hampir tiga puluh tahun. Kedua belah pihak akhirnya berjabat tangan, yang kemudian disusul genggaman tangan Martti Ahtisaari selaku ketua mediator perundingan. Itu adalah sebagai petanda bahwa MoU Helsinki resmi disepakati bersama. Tepuk tangan terdengar dengan jelas di ruang pertemuan yang terdapat sebuah lukisan (gambar) seorang perempuan.

Sementara itu, dari jarak ratusan kilometer jauh disana, yaitu di Indonesia, Presiden SBY dan Wapres JK menyaksikan penandatanganan MoU Helsinki melalui layar televisi di Istana Merdeka. Keduanya di dampingi oleh Ketua DPR RI Agung Laksono dan Ketua DPD RI Ginandjar Kartasasmita. Sedangkan di Aceh, jutaan rakyat Aceh meneteskan air mata kala MoU Helsinki ditanda tangani. Dari warung kopi, rakyat Aceh menyaksikan momen mega bersejarah tersebut yang disiarkan lewat stasiun televisi nasional. Sedangkan di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, masyarakat melakukan sujud syukur atas damainya GAM dan RI.

Kini, tepat pada tanggal 15 Agustus 2017 MoU Helsinki genap berusia 12 tahun semenjak ditandatangani pada 15 Agustus tahun 2005. Sebuah usia yang bisa dikategorikan sebagai anak remaja. Tetapi, selama kurun waktu itu pula, MoU Helsinki jelas masih menyisakan banyak persoalan yang belum dipenuhi.

Saya percaya, tidak tuntasnya semua butir-butir MoU Helsinki yang belum diwujudkan itu bukanlah sebuah kiamat. Tapi saya juga percaya, jika Pemerintah Indonesia masih enggan menyetujui sisa-sisa MoU Helsinki dan Pemerintah Aceh tidak menjalankan butir-butir MoU Helsinki yang telah disetujui bersama, maka kiamat bisa semakin dekat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun