Mohon tunggu...
Javier Cezalipi
Javier Cezalipi Mohon Tunggu... -

Melihat polemik dari segala sisi

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Energi dari Laut, Kenapa Tidak ?

1 September 2014   04:09 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:57 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Dunia sedang berlomba-lomba membangun infrastruktur energi terbarukan demi tercapainya kelestarian stock energi nasionalnya. Permasalahan terkait ketersediaan energi seakan menjadi masalah yang tak kunjung usai. Masalah seperti tingginya beban anggaran pemerintah dalam menanggung kebijakan subsidi bbm menjadi permasalahan yang terus menjadi sorotan, kehati-hatian pemerintah dalam menurunkan subsidi bbm menunjukan bahwa aspek energi merupakan salah satu hal terpenting dalam agenda pembangunan nasional.

Penggunaan energi terbarukan merupakan cita-cita setiap bangsa di masa depan, dimana setiap negara memiliki program jangka panjang dalam menerapkan energi tersebut. Salah satu yang terbarukan ialah energi yang berasal dari laut, energi kelautan ini terdiri dari energi gelombang, energi pasang surut, energi arus laut, dan energi panas laut dikenal dengan istilah ocean thermal energy conversion (OTEC).  Pada prinsipnya energi ini menggunakan aspek- aspek fisis laut yang dijadikan pembangkit tenaga listrik. Energi ini dapat menghasilkan kapasitas pembangkit mencapai 200 MW.

Sejauh ini negara maju seperti inggris, jepang, dan amerika serikat telah lebih dahulu memanfaatkan energi kelautan ini. Sedangkan di Indonesia lembaga terkait masih dalam proses pengukuran potensi energi di laut indonesia. Dari hasil riset tersebut ditemukan bahwa potensi energi arus laut (ocean current energy) dan energi panas laut (Ocean Thermal Energy Conversion/OTEC) memiliki prospek menjanjikan khususnya di wilayah timur indonesia. Sehingga Pembangkit tenaga listrik tenaga air laut (PLTAL) yang merupakan tujuan dari energi terbarukan ini dapat dibangun di Indonesia.

Dibutuhkan keseriusan pemerintah dalam membangun infrastruktur untuk mewujudkan baik energi arus laut ataupun energi panas laut tersebut dalam hal ini kementrian terkait baik kementrian esdm maupun kementerian kelautan dan perikanan. Lembaga tersebut telah membuat roadmap pengembangan energi kelautan ini. Tahun 2014 merupakan interval tahun dimana akan dilakukan uji coba terhadap PLTAL di selat larantuka, nusa tenggara timur yang merupakan daerah yang diusulkan oleh kementerian esdm yang telah melakukan survei hidro – oseanografi di wilayah perairan indonesia.

Berdasarkan roadmap pengembangan energi laut ini, pada tahun 2020 diharapkan penggunaan energi ini akan mengganti penggunaan pembangkit listrik tenaga diesel di pulau-pulau kecil Indonesia dan tahun 2025 harapannya energi terbarukan ini dapat menjadi pembangkit tenaga listrik utama di Indonesia.

Tentunya upaya pemerintah yang terus menggali potensi energi terbarukan di Indonesia segera dianjutkan dengan pembangunan infrastruktur energi tersebut. Proses ini harus pula didukung dengan paradigma masyarakat Indonesia yang harus menyadari keberadaan energi terbarukan ini dan mau mengurangi ketergantungannya terhadap energi tak terbarukan (non renewable),

Energi terbarukan yang terdiri dari beberapa sumber energi seperti geothermal, matahari, biomassa  memiliki potensi yang besar di Indonesia, sekarang tinggal bagaimana pemerintah untuk membuat serta manjalankan program masing-masing energi terbarukan ini secara seimbang, efektif, dan tepat sasaran demi tercapainya ketahanan energi nasional yang nantinya bertujuan agar Indonesia mandiri terhadap kebutuhan energi di masa sekarang dan yang akan datang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun