Tulisan saya berikut ini merupakan tanggapan dari Artikel yang ditulis oleh Sdr. Bill Wong tanggal 9 Desember 2013 yang berjudul “Kata Pajak di Kota Medan Berasal dari Bahasa Karo”
Dari artikel tersebut bisa saya simpulkan bahwa penulis hanya menduga-duga saja bahwa kata “pajak” dalam bahasa Melayu Medan yang berarti pasar berasal dari bahasa Karo, karena didirikan oleh suku Karo. Menurut hemat saya kata pajak adalah asli bahasa Melayu, oleh sebab itu saya tidak sependapat dengan penulis bhwa kata tersebut berasal dari bahasa Karo.
Salah satu makna dari kata “pajak dalam bahasa Melayu adalah “Hak yang diperoleh melaksanakan sesuatu karena membayar sewa kepada kerajaan (negara). Seperti “pajak gadai” adalah tempat untuk usaha gadai-menggadai yang diberikan oleh kerajaan, pajak candu hak yang diberikan oleh kerajaan untuk menjual candu. Begitu pajak ikan adalah tempat menjual ikan.
Arti lain dari kata pajak adalah “cukai”. Sepertinya zaman dahulu di negeri-negeri Melayu semua bisnis dipajak (dikenakan cukai) oleh kerajaan (Sultan). Para pedagang agar bisa berbisnis untuk menjual komoditi mereka, harus membayar pajak (Cukai). Seseorang yang telah membayar pajak (cukai) mendapat hak untuk menjual komoditinya. Jadi lama-lama tempat berkumpulnya oarang-orang yang yang mendapat konsesi dari Sultan (Kerajaan) karena telah membayar “pajak” disebut orang-orang di Tanah Deli (Medan) jadi “pajak”.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI