Mohon tunggu...
Cecep Y Pramana
Cecep Y Pramana Mohon Tunggu... -

berbagi kebaikan melalui tulisan | Twitter: @CepPangeran | Path: Cepy Pramana | Instagram: CepPangeran| http://blogmotivasionline.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ijab Kabul, Sahnya Sebuah Pernikahan

22 Juni 2011   06:37 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:17 1667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Saya pernah ditanya, apakah menikah tanpa penghulu itu sah atau tidak. Tentunya, sahnya sebuah pernikahan, yang terpenting dan sangat menentukan yaitu adanya ‘Ijab Kabul’ antara ayah kandung dari pengantin wanita, yaitu sebagai walinya dengan calon menantu laki-lakinya. Intinya adalah wali tadi menikahkan anaknya dengan calon suaminya (suami) dengan maskawin yang disebutkan. Lalu calon suami menyetujuinya, maka sah nikahnya dan menjadi suami istri.

Contohnya, ayah kandung atau wali mengatakan, “Saya nikahkan kamu (calon laki-laki) dengan anak saya yang bernama fulanah (nama anak perempuannya) dengan maskawin cincin ini”. Lalu calon suami menjawab, “Saya terima”. Maka cukuplah, ijab kabul itu sah dan resmi di mata Allah, rasul-Nya dan syariat Islam. Yang yang terpenting, peritiwa ijab kabul itu disaksikan oleh dua orang laki-laki muslim yang sudah baligh.

Meski ijab kabul itu hanya dihadiri oleh 4 orang itu saja, maka ijab kabul itu sudah benar dan sah dilihat dari hukum fiqih. Kehadiran istri bahkan tidak menjadi syarat sahnya pernikahan, termasuk juga kehadiran ibu dari istri, atau kedua orang tua suami. Apalagi kehadiran petugas pencatat nikah.

Petugas pencatat nikah bukan orang yang bertugas untuk menikahkan, akan tetapi tugasnya sesuai dengan nama jabatannya, dia hanya bertugas mencatat bila ada peristiwa pernikahan. Bahkan kalau petugas pencatat nikah itu nekad menikahkan seorang wanita, padahal ayah kandungnya sebagai wali tidak tahu menahu, maka pernikahan itu haram dan tidak sah.

Hanya saja untuk tertib administrasi dan keteraturan dokumen hokum secara negara, ada bakiknya pernikahan itu memiliki dokumen yang sah dan diakui oleh negara.

Sebab akan ada banyak hal-hal yang terkait dengan masalah dokumen yang sangat dibutuhkan oleh pasangan itu nantinya, terutama dalam pembuatan akte kelahiran anak, surat bukti menikah dan lainnya.

Maka walau pun secara hukum Islam di mata Allah sudah sah pasangan ini sebagai suami istri, namun masih ada urusan dengan manusia yang perlu diselesaikan.

Jadi fungsi petugas pencatat nikah tidak ada kaitannya dengan urusan sah tidaknya ijab kabul. Namun fungsinya terletak pada tertib dokumen dan surat menyurat. Karena itu peranannya tetap penting.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun