Mohon tunggu...
nanda gayuk candy
nanda gayuk candy Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Planologi ITS

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Regulatory Impact Analysis dalam Penelitian Kebijakan

13 Juni 2013   21:36 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:04 4074
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Regulatory Impact Analysis dalam Penelitian Kebijakan

Pendahuluan

Latar Belakang

Secara umum regulasi dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu regulasi ekonomi yang mengatur kerangka acuan bagi pelaku ekonomi, regulasi sosial yang mengatur standar kesehatan, keselamatan, lingkungan dan sebagainya, serta regulasi administrasi yang mengatur formalitas dan prosedur. Bukti empiris menunjukkan bahwa regulasi yang baik dapat menciptakan iklim yang baik bagi pengembangan usaha. Hal ini sejalan dengan studi dari World Bank’s bahwa diungkapkan dalam sektor swasta terdapat korelasi antara peraturan yang lebih baik dengan peningkatan iklim investasi, pertumbuhan ekonomi dan pengurangan kemiskinan. Dimana dalam kebijakan diharapkan adanya kelancaran hukum seperti pendaftaran, perizinan, pajak, dan retribusi; peraturan yang efektif biaya dan sederhana; kepastian dalam mekanisme partisipasi publik dan pemerintahan yang baik; serta kekonsekuenan dalam prinsip-prinsip hukum seperti penegakan hukum, proporsionalitas, dan efektifitas peraturan.

Terkait dengan hal tersebut analisis dampak peraturan merupakan perangkat yang penting yang menghubungkan kualitas tinggi peraturan, tata pemerintahan yang baik, dan pembangunan ekonomi. Selain itu partisipasi publik (stakeholder) dinilai dapat meningkatkan transparansi, membangun kepercayaan dan mengurangi risiko regulasi. Sehingga hal ini dapat dikatakan sebagai solusi biaya terendah dalam membantu mengurangi biaya implementasi peraturan bagi regulator.

Selama ini dalam penyusunan produk hukum lebih bersifat legal drafting yaitu ditekankan kepada kesesuaian dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi namun tidak memandang peran serta pemangku kebijakan serta partisipasi umum. Dalam hal ini, diperlukannya suatu instrumen khusus untuk penyusunan kebijakan, terutama dalam penelitian kebijakan. Dalam tulisan ini, akan tentang tentang metode RIA atau Regulation Impact Analysis atau Regulation Impact Assesment.

Pengertian, Tujuan dan Manfaat RIA

Regulatory Impact Anallysis atau Regulatory Impact Assessment (RIA) adalah dokumen yang dibuat sebelum peraturan pemerintah yang baru diperkenalkan. Tujuan dari RIA adalah untuk menyediakan secara terperinci dan sistematis penilaian potensi dampak dari peraturan baru untuk menilai apakah kemungkinan peraturan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Kebutuhan untuk RIA muncul dari fakta bahwa regulasi umumnya memiliki banyak dampak dan bahwa ini sering sulit untuk meramalkan tanpa studi yang rinci dan konsultasi dengan pihak-pihak yang terkena dampak. Pendekatan ekonomi masalah peraturan juga menekankan risiko tinggi yang biaya peraturan dapat melebihi manfaat. Dari perspektif ini, tujuan utama dari RIA adalah untuk memastikan bahwa peraturan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari sudut pandang – yaitu, bahwa keuntungan akan melebihi biaya. RIA umumnya dilakukan dalam konteks komparatif, dengan berbagai sarana untuk mencapai tujuan dicari yang dianalisis dan hasilnya dibandingkan.

Dalam hal ini, manfaat RIA yaitu memastikan secara sistematis dalam menentukan pilihan kebijakan yang paling efisien dan efektif. Selain itu, RIA dapat mengukur menguji motif di balik pilihan kebijakan yang dibuat, yaitu apakah sebuah peraturan dibuat karena kepentingan publik luas atau lebih dominan menuruti kepentingan pembuat kebijakan atau golongan tertentu saja. RIA dapat memberikan alasan perlunya intervensi pemerintah, memberikan alasan bahwa regulasi adalah alternatif yang terbaik, memberikan alasan bahwa regulasi memberikan manfaat lebih besar dari biayanya, mendemonstrasikan bahwa konsultasi yang cukup telah dilakukan, dan menunjukkan mekanisme kepatuhan dan implementasi sesuai apa yang telah ditetapkan.

Sekilas tentang Sejarah RIA

Regulatory Impact Analisis (RIA) atau Ananlisis Dampak Kebijakan pada awalnya merupakan alat kebijakan yang digunakan secara luas di negara-negara OECD. OECD atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) adalah organisasi internasional yang terdiri dari 30 negara yang menerima prinsip-prinsip demokrasi perwakilan dan ekonomi pasar bebas. Sebagian besar anggota OECD berpenghasilan tinggi ekonomi dengan IPM tinggi dan dianggap sebagai negara maju. OECD didirikan tahun 1948 sebagai organisasi kerjasama ekonomi yang dipimpin oleh Robert Marjolin dari Perancis, untuk membantu mengelola Marshall Plan untuk rekonstruksi Eropa setelah Perang Dunia II. Kemudian, keanggotaannya diperluas ke negara-negara non-Eropa.

Negara-negara anggota OECD mengakui bahwa kualitas peraturan sangat penting untuk kinerja ekonomi dan untuk meningkatkan kualitas kehidupan warganya. Maret 1995, OECD, membangun sebuah rekomendasi untuk meningkatkan kualitas peraturan pemerintah yang pertama yang dapat diterima secara internasional melalui serangkaian prinsip mengenai kualitas peraturan. Di antara rekomendasi tersebut, terdapat berbagai sistem perbaikan, termasuk pekomendasi referensi peraturan checklist untuk pengambilan keputusan dan komitmen yang kemudian diakomodasikan kedalam bentuk RIA. Dalam hal ini, RIA meneliti dan mengukur kemungkinan manfaat, biaya dan dampak peraturan baru atau diubah. RIA juga menyediakan alat untuk pembuat keputusan dengan data empiris dengan sebuah kerangka komprehensif yang dapat digunakan untuk menilai pilihan dan konsekuensi keputusan yang dimiliki. RIA digunakan untuk mendefinisikan masalah dan untuk memastikan bahwa tindakan pemerintah itu dibenarkan dan sesuai.

Upaya untuk meningkatkan kualitas peraturan pada awalnya difokuskan pada masalah mengidentifikasi daerah-daerah, advokasi reformasi spesifik dan membuang peraturan memberatkan. Namun kemudian para pembuat kebijakan melihat bahwa pendekatan untuk reformasi tidak mencukupi. Agenda reformasi negara-negara OECD mulai memperluas, untuk memasukkan berbagai kebijakan yang menyeluruh eksplisit, disiplin dan peralatan. Sehingga untuk menangkap kedinamisan lingkungan yang berkelanjutan-dari-seluruh pendekatan pemerintah dalam penerapan maka RIA kemudian diakomodasikan untuk dapat digunakan dalam mengintegrasikan kompetisi dan kriteria keterbukaan pasar.

Selanjutnya, dalam tahap membuat laporan menggunakan RIA adapun langkah yang umum yang digunakan oleh OECD yaitu pertama membandingkan pengalaman di Negara-negara OECD RIA; kedua, membandingkan sistem yang digunakan di berbagai Negara anggota; ketiga membandingkan perkembangan historis mereka; keempat membandingkan unsur-unsur sistem dan implementasi praktis mereka, dan kelima mengidentifikasi praktek terbaik saat ini di RIA. Sehingga, dari hal-hal tersebut dibuatlah satu set sepuluh praktek-praktek yang baik dalam desain dan pelaksanaan sistem RIA (daftar pertanyaan dalam metode RIA). Ini tidak berarti bahwa sistem satu pelaksanaan RIA yang diinginkan di semua negara di sepanjang waktu. Kelembagaan, sosial, budaya dan hukum negara mengharuskan perbedaan antara desain sistem yang berbeda. Praktek yang baik adalah titik awal untuk memaksimalkan manfaat dari RIA.

Adapun kesepuluh daftar pertanyaan dalam methodologi RIA tersebut yaitu:


  1. Apakah masalah dengan benar ditentukan?
  2. Apakah dapat dibenarkan tindakan pemerintah?
  3. Apakah tindakan pemerintah tersebut merupakan peraturan yang terbaik ?
  4. Apakah ada dasar hukum untuk peraturan?
  5. Apa yang cocok untuk tingkat dari pemerintah untuk tindakan ini?
  6. Apakah manfaat dari peraturan membenarkan biaya?
  7. Apakah efek distribusi masyarakat di seluruh transparan?
  8. Apakah regulasi jelas, konsisten, dapat dipahami, dan dapat diakses oleh pengguna?
  9. Apakah semua pihak yang berkepentingan memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan-pandangan mereka?
  10. Bagaimana kepatuhan akan dapat tercapai?

10 Daftar Pertanyaan RIA

RIA memiliki 10 standar pertanyaan yang merupakan standar baku yang ditetapkan oleh OECD untuk merumuskan dan melaksanakan peraturan yang lebih baik. Seperti halnya standar dalam ISO 9001 yang digunakan untuk menetapkan standar kualitas mutu, standar RIA tersebut berfokus untuk memperbaiki proses pembuatan peraturan dalam mencapai tujuan peningkatan kualitas peraturan. Perlu digaris bawahi bahwa standar tersebut bukan untuk meningkatkan proses manajemen tetapi diharapkan sebagai sebuah instrumen kebijakan dapat mencapai tingkat kualitas peraturan yang mampu mengakomodasi semua pemangku kepentingan. Adapun penjelasan rinci dari daftar pertanyaan penyususn RIA tersebut yaitu:


  1. Apakah masalah dengan benar ditentukan?

Masalah yang harus dipecahkan harus tepat dinyatakan, memberikan bukti dari sifat dan besarnya, dan menjelaskan mengapa hal tersebut muncul (mengidentifikasi entitas insentif yang terkena).


  1. Apakah dibenarkan tindakan pemerintah?

Intervensi pemerintah harus didasarkan pada bukti eksplisit bahwa tindakan pemerintah dibenarkan, mengingat sifat dari masalah, kemungkinan manfaat dan biaya tindakan (berdasarkan penilaian yang realistis efektivitas pemerintah), dan mekanisme alternatif untuk mengatasi masalah.


  1. Apakah tindakan pemerintah tersebut merupakan peraturan yang terbaik ?

Regulator harus melakukan, di awal proses regulasi, sebuah informasi perbandingan berbagai peraturan dan non-peraturan instrumen kebijakan, mengingat masalah-masalah yang relevan seperti biaya, manfaat, efek distribusi dan persyaratan administrasi.


  1. Apakah ada dasar hukum untuk peraturan?

Proses peraturan harus terstruktur sehingga semua keputusan peraturan ketat menghormati “rule of law”; itu adalah, tanggung jawab harus jelas untuk memastikan bahwa semua peraturan yang diperkenankan oleh peraturan tingkat yang lebih tinggi dan konsisten dengan kewajiban perjanjian internasional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang relevan seperti kepastian, proporsionalitas dan persyaratan prosedural yang berlaku.


  1. Dimana tingkatan (level) pemerintahan untuk tindakan ini?

Regulator harus memilih tingkat yang paling tepat dari pemerintah untuk mengambil tindakan, atau birokrasi yang terlibat, sehingga perlu dirancang sistem yang efektif untuk koordinasi antartingkat pemerintahan.


  1. Apakah dampak regulasi/kebijakan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan?

Regulator harus memperkirakan total biaya dan manfaat yang diharapkan dari setiap peraturan usulan dan alternatif, dan harus membuat perkiraan tersedia dalam format yang dapat diakses para pengambil keputusan. Biaya tindakan pemerintah harus dapat dibenarkan oleh manfaat sebelum tindakan diambil.


  1. Apakah efek yang ditimbulkan menjangkau seluruh masyarakat?

Sejauh distributif dan nilai-nilai ekuitas dipengaruhi oleh intervensi pemerintah, regulator harus membuat transparan peraturan distribusi biaya dan manfaat di kelompok-kelompok sosial.


  1. Apakah regulasi jelas, konsisten, dipahami dan dapat diakses oleh pengguna?

Regulator harus menilai apakah peraturan akan mungkin dipahami oleh pengguna, dan untuk itu harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa struktur teks dan aturan sejelas mungkin.


  1. Apakah semua pihak yang berkepentingan memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan-pandangan mereka?

Peraturan harus dikembangkan secara terbuka dan transparan, dengan prosedur yang tepat yang efektif dan tepat waktu masukan dari pihak-pihak yang tertarik seperti bisnis yang terkena dampak dan serikat buruh, kelompok-kelompok kepentingan lainnya, atau tingkat pemerintahan lainnya.


  1. Bagaimana kepatuhan akan dapat tercapai?

Regulator harus menilai insentif dan lembaga-lembaga melalui peraturan yang akan berlaku, dan harus merancang strategi pelaksanaan tanggap yang membuat penggunaan terbaik dari mereka.

RIA sebagai Metode Perumusan Kebijakan Partisipatif

Sebagaimana yang telah disebutkan diatas bahwa, RIA dapat menguji motif di balik pilihan kebijakan yang dibuat, sehingga kebijakan bersifat populis dengan melibatkan bersama antara regulator dengan konsultasi dengan para stakeholder. Analisis risiko, biaya, dan manfaat serta penerapan transparansi dan akuntabilitas bisa menguji kepentingan dominan di balik kebijakan. Regulatory Impact Analysis (RIA) sebagai alat evaluasi kebijakan, bertujuan menilai secara sistematis pengaruh negatif dan positif terhadap regulasi yang sedang diusulkan atau yang sedang berjalan. RIA sebagai sebuah metode dalam penyusunan kebijakan, lebih mengakomodasi keinginan dan kebutuhan masyarakat tanpa harus meninggalkan keinginan pemerintah memberikan pengaturan terhadap sesuatu masalah yang terjadi di masyarakat.

Ada beberapa alasan mengapa dalam penyusunan kebijakan membutuhkan partisipasi masyarakat (BPHN, 2005: 252). Pertama alasan filosofis demokratis, artinya setiap kebijakan yang akan diberlakukan terhadap pihak-pihak tertentu dalam masyarakat wajib dimintakan pendapat dan masukannya, bahkan keberatan mereka perlu diperhatikan oleh pembuat kebijakan. Kedua, alasan praktis, kemampuan wawasan, dan penguasaan pengetahuan dari penentu kebijakan ada batasnya sehingga perlu melibatkan masyarakat. Ketiga alasan efektivitas pelaksanaan. Asumsinya makin terlibat masyarakat dalam proses pembentukan, makin tinggi rasa memiliki serta dukungan masyarakat terhadap suatu kebijakan, sehingga mendorong efektivitas pelaksanaan dan penegakannya.

Tiga pilar alasan tersebut sejalan dengan metode RIA dalam mewujudkan kebijakan daerah yang partisipatif. Karena itu, metode RIA sebagai instrumen untuk mewujudkan kebijakan daerah dalam bentuk regulasi memiliki dua arah yang seimbang yaitu top down dan buttom up sehingga komunikasi antara masyarakat dan pemerintah senantiasa terbangun.
Pendekatan ini sangat penting untuk diadopsi dalam rangka mendorong terciptanya good regulatoty governance, di mana regulasi dapat menjadi alternatif untuk mendapatkan solusi terbaik. Ini penting karena kenyataannya regulasi cenderung menjadi beban bagi stakeholder yang pada akhirnya menjadi bumerang bagi pemerintah dan masyarakat luas. Ini karena regulasi seringkali dibuat “asal jadi” tanpa memperhatikan berbagai aspek yang ada di masyarakat.

Metode RIA merupakan satu bentuk telaah terhadap aturan main pemerintah dengan lebih memperhatikan problem yang terjadi di masyarakat (problem focus). Pelibatan masyarakat/publik sebagai stakeholder menjadi suatu keniscayaan dalam melakukan review/telaah terhadap regulasi berbasis RIA.

RIA sebagai sebuah metode pengkajian regulasi disusun secara sistematis dan praksis. Metode ini mudah diimplementasikan bagi pemerintah yang memiliki good will untuk memperbaiki iklim regulasi yang berdampak kuat terhadap iklim ekonomi di daerah, terutama terhadap penataan iklim investasi yang baik. Dukungan dari pemangku kebijakan (eksekutif dan legislatif) menjadi penting untuk mendukung kinerja TIM RIA di daerah.

Tahapan-Tahapan RIA

Adapun proses sistematis RIA dalam menganalisis serta mengkomunikasikan dampak yang ada dari peraturan baru mencakup:


  1. Merumuskan Masalah. Identifikasi dan analisis masalah yang berkaitan dengan peraturan baru yang baru dan atau peraturan yang sedang berlaku. Dalam tahap ini dilakukan perumusan masalah atau isu yang menimbulkan kebutuhan untuk menerbitkan suatu kebijakan.
  2. Mengidentifikasi Tujuan. Menentukan sasaran/tujuan yang akan dicapai dengan cara mengidentifikasi tujuan, tentunya kesadaran yang terbangun setelah mempelajari rumusan masalah yang ada.
  3. Menyusun Alternatif. Pengembangan pilihan untuk memecahkan masalah yang diidentifikasi, yaitu mengidentifikasi beberapa alternatif tindakan (opsi) dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah dirumuskan sebelumnya.
  4. Analisis Manfaat dan Biaya. Penilaian pilihan dalam hal biaya dan manfaat serta legalitas yaitu dengan melakukan analisis atas biaya dan menfaat (cost and benefit analysis) untuk tiap opsi.
  5. Konsultasi Publik. Melibatkan partisipasi publik yaitu dengan melakukan konsultasi publik,
  6. Memilih Alternatif Terbaik. Penentuan opsi dengan melakukan seleksi kebijakan yang paling efektif / efisien pilihan serta advokasinya
  7. Strategi Implementasi. Melakukan rencana strategi implementasi kebijakan


Gambar1: Proses RIA

Metode-Metode Analisis dalam RIA

Berikut adalah Metode-Metode Analisis yang sering dipakai dalam menganalisis dokumen RIA


  1. Soft benefit-cost analysis and integrated analysis

Ananlisis diasarkan pada kerangka trade-off yang diidentifikasi dan keuntungan yang maksimal di berbagai tujuan kebijakan sehingga menghasilkan peraturan yang memaksimalkan keuntungan terbesar dengan solusi biaya terendah.


  1. Cost-effectiveness analysis

Kebijakan RIA dinyatakan dengan pendekatan-pendekatan alternatif harus dipilih berdasarkan efektifitas biaya. Sehingga analisis kebijakan RIA harus berisi kriteria yang jelas untuk memandu pilihan alternatif.


  1. Partial analyses

Analisis ditekankan untuk menghindari risiko bias dalam tiap kelompok. Analisis parsial menekankan bahwa semua dampak spesifik akan diintegrasikan ke dalam kerangka analisis yang lebih besar.


  1. Risk Assessment and Uncertainty Analysis

Analisis ditekankan pada sebuah pencegahan sebagai pilihan kebijakan dengan asas ketidakpastian, penilaian resiko serta sensitivitas peraturan.

Kesimpulan

Selama ini dalam penyusunan produk hukum lebih bersifat legal drafting yaitu ditekankan kepada kesesuaian dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Metode RIA lebih dari sekadar itu. Dengan RIA para perancang kebijakan daerah sejak awal sudah dapat mengalkulasi sebeberapa besar beaya yang ditanggung serta manfaat yang diperoleh dari sebuah regulasi yang dirancang. Dengan demikian, para pengambil kebijakan dapat menilai mana perda yang produktif dan kontraproduktif terhadap dunia usaha dan kepentingan publik. Singkatnya, RIA diharapkan membantu membangun kebijakan populis berorientasi kepentingan semua pemangku kebijkan, efektif, kredibel dan responsif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun