Mohon tunggu...
CAROLINE ANTOINETTE G I
CAROLINE ANTOINETTE G I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, my name is Caroline Antoinette Glady Irawan ( 121221004 ). Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. Accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Biaya Fiskal & Biaya Non Fiskal

8 Mei 2024   10:49 Diperbarui: 8 Mei 2024   10:51 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa Itu Biaya Fiskal (Deductible Expense)?

Biaya fiskal adalah biaya yang boleh atau tidak boleh dibayar yang diatur oleh undang-undang perpajakan, dalam hal ini UU PPh dan peraturan turunannya. Jadi Biaya fiskal pada dasarnya adalah biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan mempertahankan penghasilan yang merupakan objek pajak tidak final dalam batas-batas kewajaran, seperti yang dilakukan oleh kebiasaan pedagang. Beberapa ketentuan yang menetapkan termasuk:

a. Pasal 6 UU PPh yang mengatur biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

b. Pasal 9 UU PPh mengenai biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

c. Pasal 10 dan 13 dari PP No. 94 tahun 2010.

Dengan mempertimbangkan pasal-pasal tersebut, biaya yang boleh dibebankan sebagai berikut :

1. Biaya berikut termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan kegiatan bisnis, seperti :

  • Biaya pembelian bahan
  • Biaya pekerjaan atau jasa: upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan uang
  • Bunga, sewa, dan royalti
  • Biaya perjalanan
  • Biaya limbah
  • Premi asuransi
  • Biaya administrasi
  • Biaya promosi dan penjualan yang diatur atau berdasarkan PMK
  • Pajak kecuali PPh.

2. Penyusutan biaya untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi biaya untuk memperoleh hak dan biaya lain dengan masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A.

3. Iuran ke dana pensiun yang disahkan oleh Menteri Keuangan.

4. Kerugian yang disebabkan oleh penjualan atau pengalihan properti yang dimiliki oleh perusahaan dan digunakan untuk menghasilkan, menagih, dan menjaga keuntungan.

5. Kerugian karena perbedaan nilai mata uang asing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun