Pondok Pesantren Darul Akhyar yang berlokasi di Parung Bingung, Depok, rutin menggelar kajian pagi yang diselenggarakan setiap hari Sabtu. Pada 11 Oktober 2025, Dr. Syamsul Yakin, M.A., selaku pemilik pesantren membahas seputar ibadah haji yang meliputi sunnah-sunnah haji.
Dalam penyampaiannya, Dr. Syamsul mengatakan bahwa terdapat tujuh sunnah dalam ibadah haji, beliau membahas lebih dalam terkait sunnah mengerjakan haji ifrad dan sunnah membaca talbiyah. Haji ifrad adalah mendahulukan pelaksanaan haji daripada umrah. Menurut pemaparanya, amalan sunnah tersebut menunjukkan ketundukan dan keikhlasan seorang hamba dalam memenuhi panggilan Allah Swt.
Selanjutnya, beliau menekankan pentingnya talbiyah, bacaan yang menandai niat ihram sekaligus ketaatan kepada Allah Swt. beliau menjelaskan, "talbiyah disunnahkan sejak seseorang berniat ihram, bukan hanya saat memakai pakaian ihram saja."
Menurutnya, membaca talbiyah disunnahkan dalam berbagai keadaan, misalnya saat berjalan, duduk, berkendaraan, bahkan bagi orang yang sedang junub atau haid. Bacaan ini juga disunnahkan saat menempuh perjalanan menanjak dan menurun, serta saat bertemu rombongan ketika sedang haji.
Kemudian, beliau menyebutkan bahwa Masjid Al-Khaif di Mina menjadi tempat yang dianjurkan untuk memperbanyak bacaan talbiyah. "Masjid ini adalah tempat bersejarah. Diriwayatkan, 70 nabi pernah salat di sana. Oleh sebab itu, membaca talbiyah di Mina menjadi amalan yang sangat dianjurkan," jelasnya.
Dalam kajian tersebut, ditekankan bahwa umat Islam sebaiknya membaca talbiyah sebagaimana yang diajarkan Nabi Muhammad saw, yaitu:
Labbaik Allahumma labbaik, labbaika la syarika laka labbaik, innal hamda wan ni'mata laka wal mulk la syarika lak.
"Aku datang memenuhi panggilan-Mu, ya Allah. Tiada sekutu bagi-Mu. Sungguh segala puji, nikmat, dan kekuasaan adalah milik-Mu semata, tiada sekutu bagi-Mu."
Adapun etika dalam membaca talbiyah, disunnahkan bagi laki-laki membacanya dengan suara yang lantang, sedangkan bagi perempuan membacanya cukup dengan suara yang pelan karena dikhawatirkan suara perempuan dapat menjadi aurat jika didengar yang bukan mahram. Selain itu, saat membaca talbiyah dilarang untuk berbicara atau mengucapkan salam karena dapat mengganggu khusyuk saat ibadah.
     Â