Dari penjelasan singkat yang captain berikan diatas maka tentu sudah kebayang bagaimana pemerintah berusaha melakukan hal yang terbaik menurut mereka dan masyarakat umum. Mari kita telaah lebih lanjut:
- mengurangi ketergantungan pemerintah terhadap lapangan pekerjaan yang diberikan oleh perusahaan rokok
- melindungi masyarakat non perokok dengan membatasi ruang gerak perokok
- memperluas tempat untuk beriklan karena tidak semua tempat diperbolehkan ada iklan rokok,
- menumbuhkan kreatifitas bagi perusahaan periklanan dimana pengiklanan rokok harus benar-benar tidak melanggar peraturan tersebut
apabila dilihat disisi lain:
- menurunkan pendapatan warung rokok yang kemudian harus diusir dari zona bebas rokok
- menurunkan pendapatan pajak negara dari rokok yang apabila penjualan berkurang, maka pajak berkurang juga.
- menurunkan omzet cafe yang sering menjadi tempat mangkalnya perokok sambil menikmati sajian minum yang ditawwarkan (di daerah bebas rokok)
jadi melihat dari poin-poin diatas maka kebijakan Pro Rakyat itu mungkin karena mereka tidak bisa sebebas dulu dan adanya pengurangan pendapatan ya?
Sejauh ini apakah zona bebas rokok efektif? tentu peraturan seperti ini justru akan susah dipraktekan. Tentu kita masih sering lihat orang melanggar peraturan yang sudah pasti dengan berbagai cara. Apalagi peraturan yang hanya "zona bebas rokok".
Jadi, apa sebenarnya PP 109 th.2012 itu perlu? bisa iya atau tidak, tetapi apabila melihat dari tujuannya rasanya perlu.
Namun peraturan hanyalah peraturan, tidak berarti apa-apa kalau hanya dijadikan pajangan. seperti kata pepatah cina tua: semakin dilarang akan semakin melanggar (confucius), jadi tidak usah heran kalau kita tahu istilah "peraturan dibuat untuk dilanggar" karena memang begitulah manusia.
Ada baiknya PP 109 th.2012 juga dibarengin dengan kegiatan yang encourage orang untuk tidak merokok atau minimal tahu diri saat merokok. Pada dasarnya Captain percaya bahwa manusia itu baik, hanya perlu ditelaah lebih lanjut dan digali lebih lanjut rasa tahu diri dalam kondisi tertentu seperti yang diinginkan oleh PP 109 th.2012 ini.
Sekian tulisan dari saya... follow my twitter: @captain_INA