Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Anas ra menjelaskan:
"Suatu hari datang tiga orang ke rumah salah seorang istri Nabi Muhammad Saw untuk bertanya mengenai ibadah beliau. Setelah mendapat informasi itu mereka pun merasa ibadah mereka selama ini tidak ada apa-apanya (sangat sedikit) dibanding Nabi Saw.
Lalu mereka berkata,
"apalah kami ini dibandingkan dengan Nabi Saw, padahal beliau telah diampuni seluruh dosanya, baik yang telah lalu maupun yang akan datang."
Lalu salah seorang dari mereka berkata,
"jika demikian, aku akan shalat malam selamanya." Yang lain berkata, "aku akan puasa sepanjang masa." Yang lain lagi berkata, "aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah untuk selamanya."
Ketika Rasulullah Saw tiba beliau pun bersabda:
"Mengapa kalian berkata seperti itu? Demi Allah, aku yang paling takut kepada Allah ketimbang kalian, dan aku lebih takwa kepada Nya daripada kalian. Namun aku puasa dan berbuka. Aku tidur dan shalat. Aku juga menikahi wanita. Siapa yang membenci sunnahku, maka bukan termasuk golonganku."
Islam memandang perkawinan (menikah) sebagai sunnah Rasulullah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan, apalagi bila telah terpenuhi atasnya hukum wajib. Artinya sudah wajib menikah.
"Barangsiapa yang telah dimudahkan untuk menikah, namun ia tidak juga menikah, maka ia bukan termasuk golonganku." (HR. Ath-Thabrani dan Baihaqi).