Tanggal 02 Februari 2021, hari dimana ada kepastian hukum bagi perusahaan konsinyansi(Consignor), dan mulai berlakunya UU Cipta Kerja ( UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ). dengan berlakunya UU Cipta Kerja mengubah salah satu aturan tentang penyerahan konsinyasi terutang PPN. aturan sebelumnya UU 42 Tahun 2009 tertuang Pasal 1A huruf g menyatakan yang temasuk dalam pengertian BKP yang dikenakan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) secara konsinyasi.
Sebelumnya, bagi perusahaan konsinyasi (Consignor) diberikan ketidakpastian hukum maupun administrasi karena barang kena pajak (BKP) merupakan titipan akan menerbitkan faktur pajak standar, namun ketika retur atau barang tidak laku maka PPN atas retur tersebut tidak bisa dikembalikan karena pihak (Consignee) merupakan bukan PKP, sehingga mengakibatkan kerugian perusahaan konsinyasi(Consignor)
Bagi Perusahaan Konsinyansi (Consignor) merupakan kabar baik dan memberikan kepastian administrasi di bidang konsinyasi. dengan aturan baru bisa membantu pengusaha konsinyasi mengerakan perekonomian indonesia. namun pemerintah memberikan syarat tertentu yang mengklarifikasikan sebagai konsinyasi sebagai berikut :Â
1. KarakteristikÂ
a. Pemilik barang (consignor) Â menitipkan BKP kepada penerima barang (consgine) dan
b. Penerima barang (consginee) menyerahkan BKP yang dititipkan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada pembeli BKP dimaksud
2. Saat penyerahan bagi Cosignor:
Pada saat harga atas penyerahan BKP diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP pemilik barang consignor sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsistenÂ
3. Saat Penyerahan bagi Consignee :Â
a. Sama dengan saat penyerahan selain konsinyasi
4. Selain Konsinyasi :
a. BKP berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli
b. BKP berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma cuma pemakaian sendiri dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/ atau penyerahan antarcabang
c. BKP berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan atau
d. Harga atas penyerahan BKP diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
Perlakuan Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Konsinyasi  :
a. Pada Saat Penyerahaan Barang Kena Pajak (BKP) Konsinyasi
  - Tidak menerbitkan faktur pajak (pasal 13 ayat 1)
b. Pada Saat (Consignee) menyerahkan Barang Kena Pajak yang dititipkan oleh (Consignor) kepada pembeli
  - Menerbitkan Faktur Pajak Standar (Pasal 13 Ayat 1a)
Keterangan  yang harus dicantumkan :
a. Â nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP
b. Â identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi
   1.  nama, alamat, dan NPWP atau NIK atau nomor paspor bagi  subjek pajak luar negeri orang pribadi atau
   2.  nama dan alamat dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP  merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam U U PPh
c.  jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan  potongan harga
d. Â PPN yang dipungut
e. Â PPnBM yang dipungut
f. Â kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak dan
g. Â nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak
Perusahaan Konsinyasi (Consignor) tidak perlu menerbitkan faktur pajak pada saat penyerahan awal barang kena pajak titipan kepada (Consignee). namun pada saat barang kena pajak titipan itu dilakukan penyerahan BKP oleh (Consignee) maka terutang PPN.
Terima Kasih,
Penulis
Calvin Hadikusuma S.Ak., CAP., CRA.,Â