Mohon tunggu...
ruslan effendi
ruslan effendi Mohon Tunggu... Pengamat APBN dan Korporasi.

Lulusan S3 Akuntansi. Penulis pada International Journal of Public Administration, Frontiers in Built Environment, IntechOpen, Cogent Social Sciences, dan Penulis Buku Pandangan Seorang Akuntan: Penganganggaran Pendidikan Publik Untuk Kualitas Dan Keadilan (Pengantar Prof. Indra Bastian, MBA., Ph.D.)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pentingnya Legitimasi Publik bagi BUMN, Legal Saja Tak Cukup

22 Juni 2025   10:02 Diperbarui: 22 Juni 2025   10:02 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Flat-ecology-landing-page (Ilustrasi)/Image by freepik

Kasus kekalahan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Mahkamah Agung dalam perkara izin lingkungan pabrik semen Rembang menyuguhkan pelajaran penting: proyek pembangunan yang megah sekalipun dapat digugurkan bila tidak memenuhi prasyarat nilai publik. Mahkamah dalam Putusannya No. 99 PK/TUN/2016, menyatakan batalnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 660.1/17/2012 tentang Izin Lingkungan karena dianggap cacat secara prosedural. Padahal, proyek ini sudah berjalan hingga 60% dengan nilai investasi hampir Rp5 triliun. 

Secara hukum administratif, perusahaan telah mengantongi berbagai izin.  Tampaknya otoritas legal bekerja, yaitu izin lingkungan, AMDAL, dan perizinan eksplorasi telah diterbitkan oleh bupati dan gubernur. Namun, dari sisi kapasitas operasional, meskipun PT Semen Indonesia memiliki sumber daya finansial, teknologi, dan sumber daya manusia yang memadai untuk membangun pabrik dan tambang, ia gagal menunjukkan kapasitas sosial-politik untuk membangun relasi yang sehat dengan warga terdampak. Bahkan dalam proses yang disebut sebagai sosialisasi, Mahkamah menilai bahwa yang terjadi hanyalah silaturahmi biasa, tanpa dialog transparan tentang dampak lingkungan dan tanpa pelibatan aktif warga dalam penyusunan dokumen AMDAL. Di sinilah letak rapuhnya legitimasi sosial. Proyek ini tidak mendapatkan persetujuan moral dan sosial dari masyarakat yang kehidupannya terdampak langsung.

Strategic triangle Moore menengarai bahwa nilai publik baru bisa diciptakan jika tiga elemen tersebut berjalan serempak. Otoritas legal saja tidak cukup jika tidak didukung oleh legitimasi warga dan kapasitas untuk melayani dengan sensitif. Pembangunan tidak bisa hanya berpatok pada kelengkapan izin atau progres fisik semata, tetapi harus juga memastikan bahwa masyarakat merasakan dirinya dihormati sebagai subjek, bukan sekadar objek dari kebijakan. BUMN sebagai entitas negara semestinya menjadi pelopor dalam menciptakan bukan hanya nilai ekonomi, tetapi juga public value yang sejati---yang legal, efektif, dan sah secara sosial.

Referensi Bibliografi:
Moore, M. H. (1995). Creating Public Value: Strategic Management in Government. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun