Mohon tunggu...
Nurhadi
Nurhadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Sangpenyaksi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tegakan Keadilan Walau Langit Akan Runtuh (Fiat justitia Ruat Caelum)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengumbar Janji Palsu Robianto Idup Didakwa Pasal 378 Dan 372 KUHP

7 Agustus 2020   19:08 Diperbarui: 7 Agustus 2020   18:59 3520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ahli Hukum Dr Dian Adriawan Daeng Tawang SH MH saat menjadi saksi dalam persidangan. Dokpri.

Jakarta -Sidang perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Robianto Idup, Komisaris PT Dian Bara Genoyang (DBG) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 6/8/20. dengan agenda sidang keterangan saksi Ahli dan pemeriksaan terdakwa.

Menurut pendapat saksi Ahli dari Fakultas Hukum universitas Trisakti, Dr Dian Adriawan Daeng Tawang SH MH di persidangan mengatakan," Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain. artinya, perbuatan dilakukan dengan sengaja demi dapatkan keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain yang dilakukan secara melawan Hukum.

"Penafsiran melawan hukum berarti pelaku tidak mempunyai hak untuk menikmati obyek barang atau uang yang merugikan orang lain. Penipuan memiliki unsur delik yang memakai nama palsu atau rangkaian kebohongan yang mengakibatkan seseorang mau atau tergerak untuk menyerahkan sesuatu miliknya.

Saat terdakwa Robianto Idup mengatakan bahwa di areal tambang miliknya terdapat banyak cadangan batubara dan terkait tagihan sebelumnya yang belum di bayarkan, terdakwa juga mengumbar janji akan segera membayarnya. Rangkaian kata bohong itulah yang membuat Herman Tandrin (Dirut PT Graha Priman Energy) mau melanjutkan penambangannya. Setelah sebelumnya mendapat janji akan dibayar, Pada saat itu tunggakan pembayaran PT Dian Bara Genoyang (DBG) terhadap PT GPE sudah mencapai sekitar Rp 70 miliar.

Rangkaian kata-kata bohong itu jelas ada tindak pidananya. Sebab janjinya untuk lakukan pembayaran namun tak kunjung direalisasikan itu merupakan bagian dari tipu muslihat," Ujar ahli.

Meskipun janji bohong sekalipun jika telah didahului dengan suatu perjanjian dan perjanjian yang masih berlaku maka perbuatan tersebut hanyalah wanprestasi, Cidera janji atau tindakan perdata saja," kata  penasehat Hukum terdakwa Ditho Sitompul SH MH.

"Tergantung kesepakatan dalam perjanjian itu sendiri," jawab saksi ahli, Alasannya karena di penyidikan ia tak pernah diberitahu akan adanya perjanjian antara PT Graha Priman Energy dengan PT Dian Bara Genoyang." ujarnya.
 
Dalam pemeriksaan terdakwa, Robianto mengaku sudah banyak lupa terkait Hal  penting yang terjadi di perusahaannya, Robianto Idup juga mengatakan telah menjadi korban kriminalisasi dalam perkara tersebut. Oleh Jaksa Penuntut Umum terdakwa Robianto Idup didakwa melanggar pasal 378 dan 372 KUHP.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun