Mohon tunggu...
Nurhadi
Nurhadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Sangpenyaksi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tegakan Keadilan Walau Langit Akan Runtuh (Fiat justitia Ruat Caelum)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terkait Dugaan Rekayasa Proses Lelang BOII Menimbulkan Perdebatan Ahli Hukum Prof Nindyo VS Yunus Husen

11 Juli 2020   01:42 Diperbarui: 11 Juli 2020   01:44 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prof Nindyo guru besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM)

"Yunus Husen telah berpendapat mendahului bahkan melampaui hakim. Kasus tindak pidana perbankannya sudah disidangkan satu orang, sedangkan 20 orang direksi, komisaris dan pejabat BOII lainnya sudah ditetapkan tersangka tetapi masih saja Pak Yunus minta ke polisi agar kasus perdata jangan dipidanakan. Aneh, janggal dan bertentangan dengan prosedur yang berlaku pendapat Pak Yunus tersebut," ujar Jacob Antolis SH, Jum'at (10/7/2020).

Dasar Jacob menilai pendapat Yunus Husen tersebut janggal dan aneh, karena perkara Ningsih Suciati (saat ini sudah digelar di PN Jakarta Pusat) jauh hari sudah dipraperadilankan. Oleh hakim di PN Denpasar Bali SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara diperintahkan untuk dibuka dan dilanjutkan. Demikian pula penanganan perkara ke-20 tersangka sudah merupakan perintah hakim. "Artinya, hakim dan jaksa sudah melihat ada tindak pidana perbankan dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan tersebut. Jaksa pula yang memberikan petunjuk hingga ke-20 orang menjadi tersangka. Kok Pak Yunus masih minta diperdatakan," ujar Jacob.

Yunus Husen dihadirkan sebagai saksi ahli perbankan oleh penyidik Bareskrim Polri dalam gelar kembali perkara kasus dugaan tindak pidana perbankan (Tipibank) di BOII. "Penyelesaian sengketa perdata harus mengedepankan perdatanya, bukan pidananya," demikian Yunus.

Dia juga memberi pandangan kepada penyidik terkait penerapan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan yang menjerat ke-20 tersangka. Yunus menilai pelanggaran yang diduga dilakukan oleh para tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut bukanlah ranah pidana melainkan kesalahan administrasi yang bisa diperbaiki melalui kesepakatan kedua pihak yang berperkara.  "Jadi pasal 49 itu tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan, tapi langkah yang diperintahkan oleh otoritas dalam hal ini BI atau OJK," kata Yunus seraya menyebutkan dalam beberapa kasus banyak bank dilaporkan secara pidana oleh debitur-debitur bermasalah. Tujuannya agar terbebas dari kewajibannya.

Menurut Jacob, Yunus Husen bukan ahli perbankan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan tindak pidana perbankan di BOII baik dalam kasus Ningsih Suciati maupun ke-20 tersangka. Dengan demikian, Yunus dinilai tidak berkompeten menghadiri gelar kembali perkara tersebut.

Tidak itu saja, pasal-pasal UU Perbankan yang dirujuk Yunus dinilai Jacob juga tidak tepat sasaran. Alasannya, penetapan tersangka ke-20 orang dari BOII, dan terdakwa satu  orang yang sudah disidangkan, sebagaimana diatur dengan pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbankan yang terjadi sekitar dari tahun 2008 s/d 2011 secara terus menerus oleh pihak BOII/Bank Swadesi.

Menurut Jacob, Yunus Husen seharusnya justru mendorong polisi untuk memproses perkara ke-20 tersangka tersebut hingga digelar persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Polisi bukan lagi melakukan gelar-gelar perkara kembali. Apalagi sampai harus memanggil lagi OJK (karena dulu yang diperiksa orang BI) dan bagian hukum BOII. Sebab, ketika kasus tersebut terjadi OJK belum ada dan pejabat bagian hukum BOII saat ini tidak tahu menahu lagi dengan kasus tindak pidana perbankan yang menyeret 21 direksi, komisaris dan pejabat bank tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun