Akun media sosial aktivis Ronald A Sinaga, yakni @brorondm, dua hari yang lalu mengunggah foto surat dengan kop Kantor Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor tertanggal 12 Maret 2025. Inti dari isi surat tersebut adalah diduga permohonan Tunjangan Hari Raya (THR), yang ditujukan pada para pimpinan perusahaan setempat.
Belakangan, Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin dalam sebuah video yang beredar dan diunggah ulang oleh sejumlah media daring, mengakui bahwa surat itu benar berasal dari istitusi yang dipimpinnya, sehingga permintaan "THR" kepada para pimpinan perusahaan yang semula akan diberikan kepada perangkat dan aparatur Desa Klapanunggal benar adanya.
Dalam video tersebut, Ade pun meminta maaf atas viralnya surat permintaan "THR" di desanya. Namun ia tetap bersikeras bahwa permintaan sejumlah uang tersebut, hanya bersifat imbauan.
Ade pun meminta para pengusaha kini mengabaikan isi surat yang telah terlanjur beredar tersebut. "Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang kurang berkenan (atas isi surat tersebut)" ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bogor, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat R. Jatnika menyatakan akan meminta Inspektorat Kabupaten Bogor untuk menangani kasus beredarnya surat permintaan "THR" tersebut, sehingga bisa diputuskan tindakan yang tepat atas kejadian ini.
"Tentunya dengan menyikapi apa yang terjadi, Pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan langkah-langkah terhadap kepala desa tersebut. Saya perintahkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor untuk menangani masalah ini sehingga diperoleh satu informasi yang lebih tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan Kabupaten Bogor ke depan," kata Ajat seperti dikutip Detikcom, pada Minggu 30 Maret 2025.
Ajat menegaskan bahwa Bupati Bogor telah membuat edaran agar perangkat daerah dan ASN tidak meminta THR. Dalam edaran tersebut telah ditegaskan bahwa Pemkab Bogor melarangnya.
"Kami tegaskan bahwa Bupati Bogor sudah membuat edaran pada tanggal 24 Maret terkait dengan larangan berkaitan dengan permintaan THR secara eksplisit di dalamnya bagi ASN atau perangkat desa, dan yang memang melayani masyarakat untuk tidak melaksanakan permintaan THR tersebut," kata Ajat.
Hmmm...baiklah, sejenak saya bisa mengatakan pernyataan Sekda Kabupaten Bogor tersebut sebagai hal normatif seperti umumnya pernyataan pejabat yang bawahannya tersangkut masalah etik.
Ya. Mungkin karena memang belum ada tindakan atau sanksi apapun yang akan dijatuhkan pada Ade Endang Saripudin---selaku pemimpin tertinggi yang bertanggung jawab atas setiap hal negatif yang terjadi di Desa Klapanunggal---sehingga Pemerintah Kabupaten Bogor lebih memilih untuk tidak mengeluarkan kepastian atas apa yang akan terjadi di masa depan terhadap Ade Endang Saripudin beserta jajarannya usai viral mengimbau para pengusaha untuk memberikan THR kepada perangkat dan aparat Desa Klapanunggal.
Skeptisme dan subjektivitas saya mengatakan, diksi imbauan mungkin sengaja dipilih oleh aparat Desa Klapanunggal dalam meminta pemberian "THR" dari pengusaha setempat. Supaya tidak terkesan melanggar perintah resmi dari Pemerintah Kabupaten Bogor Â