Mohon tunggu...
Hadi Saksono
Hadi Saksono Mohon Tunggu... Jurnalis - AADC (Apa Aja Dijadikan Coretan)

Vox Populi Vox Dangdut

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

"Maju Kena Mundur Kena" PPN Naik 12%

17 Maret 2024   05:34 Diperbarui: 28 Maret 2024   08:43 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pajak. (Sumber: Businessinsider via kompas.com)

Badan Pusat Statistik (BPS) pada awal Februari lalu, mencatat pertumbuhan konsumsi rumah tangga secara kumulatif di 2023 sebesar 4,82%. Angka tersebut melambat dibanding 2022 yang sebesar 4,94%.

Berdasarkan data BPS, melambatnya pertumbuhan konsumsi tersebut terutama diakibatkan perlambatan pengeluaran kelompok menengah atas. Plt Kepala BPS Amalia Adininggar seperti dikutip Antara menjelaskan, indikator perlambatan tersebut antara lain ditunjukkan berkurangnya penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jumlah penumpang angkutan udara, serta penjualan mobil penumpang.

Seolah mengabaikan data BPS tersebut, pemerintah melalu Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tetap "tancap gas" dengan rencana kenaikan PPN menjadi 12% per 1 Januari tahun depan.

Saat mengumumkan kenaikan tersebut, Airlangga seolah menyiratkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres 2024) yang sejauh ini menunjukkan pasangan capres cawapres Prabowo Subianto -- Gibran Rakabuming Raka---yang notabene juga didukung oleh Partai Golkar yang dipimpin Airlangga---unggul atas 2 pasangan lainnya.

"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihannya, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," ujar Airlangga.

Sekadar informasi, dengan berbagai preferensi saya bukanlah termasuk pemilih paslon 02 pada tanggal 14 Februari lalu. Tapi meski paslon yang saya pilih bukan menjadi pemenang Pilpres 2024, tentu bukan berarti saya harus menolak mentah-mentah kebijakan pasangan yang menang.

Kebijakan kenaikan PPN---atas dasar keberlanjutan pemerintahan saat ini---mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan PPN menjadi 11% pada 2022 dan 12% pada 2025.

Dengan 'kemenangan' Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 ini---yang menjadi simbol keberlanjutan rezim saat ini--maka wajar jika kemudian Airlangga dengan percaya diri mengingatkan kepada masyarakat, bahwa kenaikan PPN tahun depan memiliki dasar hukum yang kuat dari pemerintahan saat ini.

Hanya mungkin yang membuat heboh sesaat di masyarakat, adalah pernyataan Airlangga soal pilihan masyarakat dalam Pilpres 2024 ini, sehingga banyak yang salah paham menganggap ini adalah program pemerintahan baru yang sudah dimulai sebelum capres cawapres terpilih dilantik.

Apalagi, sebelumnya pemerintah juga menguji coba program makan siang gratis, yang menjadi kelak menjadi salah satu program andalan Prabowo-Gibran, sebagaimana disebut dalam masa kampanye lalu.

Dengan adanya kepastian kenaikan PPN tersebut, apa implikasinya dalam perekonomian Indonesia? Yang paling jelas akan terlihat adalah beban masyarakat yang meningkat, terutama di level kelas menengah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun