Satgas PKH Serahkan Penguasaan Kembali 2 Juta Hektare Kawasan Hutan: Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Lingkungan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat pencapaian besar dalam upaya penertiban kawasan hutan di Indonesia. Hingga pertengahan tahun 2025, Satgas ini telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 2.092.393,53 hektare. Penyerahan kawasan ini dilaksanakan secara simbolis pada Rabu, 9 Juli 2025, di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, dan dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi negara.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua Pengarah I Satgas PKH, bersama dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah, serta Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara.
Dalam laporannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Satgas PKH, menyampaikan bahwa pada tahap III ini, kawasan hutan yang diserahkan kembali kepada negara mencakup seluas 394.547,29 hektare, yang kemudian dialokasikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Capaian ini melanjutkan dua tahap sebelumnya, yakni:
- Tahap I (10 Maret 2025): 221.868,421 hektare
- Tahap II (26 Maret 2025): 216.997,750 hektare
Dengan demikian, total penguasaan kawasan hutan yang telah diserahkan oleh Satgas PKH kepada negara kini mencapai 833.413,461 hektare.
Rekapitulasi Capaian Satgas PKH:
Tahap I (Februari--Maret 2025):
1.019.000 hektare di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan 369 perusahaan