Mohon tunggu...
Muhammad Baihaqi Nabilunnuha
Muhammad Baihaqi Nabilunnuha Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance

Dzikir, Fikir, Amal Sholeh...\r\nMade in Malang,Berproses di Kediri dan Ciputat...

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Tepatkah Hukuman Mati untuk Pengedar Narkoba?

2 Januari 2015   09:42 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:59 1672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-Akhir ini muncul polemik tentang Hukuman Mati. Penolakan Pemberian Grasi Oleh Presiden Jokowi kepada 64 terpidana mati (kasus narkoba) memunculkan pro dan kontra. Banyak pihak yang mengecam hal tersebut, namun tidak sedikit pula yang mendukung langkah Presiden Jokowi tersebut.

Mereka yang mendukung langkah Jokowi menggunakan pendapat bahwa kejahatan narkoba berdampak pada perusakan generasi bangsa, maka sudah sewajarnya jika terpidana mati pada kasus narkoba ini mendapat hukuman mati. Namun beberapa pihak yang menentang, berpendapat jika hukuman mati terhadap pengedar narkoba bukanlah sebuah cara yang tepat untuk memberantas peredaran narkoba, hukuman mati juga dinilai beberapa kalangan, sama seperti mencabut hak asasi manusia yang fundamental.

Dalam kasus narkoba ini, perdebatan mengenai hukuman mati terhadap pengedar narkoba bisa dikatakan sangat sengit. Pihak yang mendukung hukuman mati tersebut, berpendapat jika pengedar narkoba telah merusak kehidupan generasi bangsa dan merusak kehidupan banyak orang, maka sudah selayaknya jika pengedar narkoba dihukum mati. Hal tersebut diungkapkan oleh Din Syamsuddin (Ketua Umum MUI dan Ketua Umum Muhammadiyah) dan KH. Said Aqil Siradj (Ketua Umum PBNU). Kedua tokoh diatas mendukung hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba dan membenarkan langkah presiden Jokowi yang menolak permohonan grasi 64 terpidana mati kasus narkoba.

Berbeda dengan kedua tokoh tersebut, Imam Anshori Saleh (Komisioner KY) dan Haris Azhar (Kordinator Kontras) menolak ukuman mati. Imam Anshori mengatakan jika hukuman mati merupakan penghilangan hak asasi yang fundamental dan meskipun hukuman mati dibenarkan secara agama, namun agama juga menyentuh aspek kemanusiaan, maka hukuman mati tidaklah mutlak dibenarkan. Haris Azhar sendiri berpendapat bahwa membunuh pengedar narkoba bukanlah cara yang tepat untuk memberantas peredaran narkoba. Haris Azhar juga mengatakan kalau Presiden Jokowi tidak mengerti HAM. Seharusnya jika ingin memberantas peredaran Narkoba, Pemerintah lebih memperketat pengawasan bea cukai yang menjadi jalan masuk perdagangan narkoba di negeri ini.

Terlepas dari perdebatan tentang hukuman mati yang masih terus berlangsung, saya rasa jika hukuman mati yang dijatuhkan terhadap pengedar narkoba tidak tepat dan tidak akan membunuh peredaran narkoba di negeri ini. Masih banyak aspek yang harus dikaji oleh pemerintah. Karena pengedar bukanlah aktor utama, dalam hal ini masih ada bandar besar dibelakangnya dan longgarnya pengawasan bea dan cukai di negara ini. Jadi percuma menghukum mati pengedar tapi tidak memburu bandar besarnya dan tidak memperketat pengawasan terhadap masuknya narkoba ke negara ini. selain itu, dari aspek kemanusiaan, meskipun ada dalil agama yang membenarkan hukuman mati, namun dalam agama juga ada konsepsi tentang ”Taubat” yang memberi kesempatan manusia untuk memperbaiki kesalahannya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun