Mohon tunggu...
Cairin
Cairin Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Financial Technology

Cairin - adalah platform Pinjaman Cepat dana rupiah yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Aplikasi Kredit Uang Tunai Online Tanpa Agunan,Mudah dan Aman

Selanjutnya

Tutup

Financial

Etika Penagihan Pinjaman Online

20 Maret 2020   16:11 Diperbarui: 20 Maret 2020   16:28 1054
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apakah kamu saat ini sedang memiliki tunggakan pinjaman online? Pasti sudah tidak asing jika mendengar panggilan telepon atau chat dari sms.
Ssstt, jawab saja jangan takut...

Banyak orang masih merasa takut akan hal tersebut, mungkin karena melihat berita-berita yang sudah tayang saat itu. Namun sebenarnya jika kamu memiliki tunggakan utang di pinjaman online yang sudah legal terdaftar dan di awasi oleh OJK. Hal-hal yang pernah kamu lihat di media berita tidak akan pernah kamu alami lho...

Karena setiap pinjaman online yang sudah terdaftar dan di awasi OJK, akan sepenuhnya taat dan mengikuti peraturan kebijakan yang di berikan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Salah satu nya adalah aturan tata cara penagihan yang sudah di tentukan berdasarkan pasal hukum yang berlaku saat ini.

Jika melanggar sanksi tegas pun akan di berikan kepada penyelenggara bahkan tidak segan-segan untuk menutup kegiatan penyelenggara pinjaman online yang menyalahi aturan yang sudah di berikan.

Lalu, seperti apa etika dan cara penagihan yang baik dan benar? Yuk simak selengkapnya.

1. Dilarang Menggunakan Ancaman/Kekerasan/Mempermalukan
Setiap penagihan yang dilakukan sangat dilarang keras untuk menggunakan ancaman atau tindakan mempermalukan nasabah/customer.
Jika kamu menemukan hal-hal tersebut pada saat penagihan, kamu bisa mengingatkan kalau hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang ada saat ini. Selain itu kamu juga bisa melaporkan hal tersebut apabila oknum tersebut sudah menyalahi aturan di situs resmi Lapor.go.id

2. Dilarang Menggunakan Kekerasan Fisik/Verbal
Menggunakan kekerasan fisik atau verbal sudah sangat menyalahi aturan yang berlaku, untuk itu kamu bisa langsung laporkan hal tersebut.

3. Dilarang Untuk Menyebarkan Data
Menyebarkan data pribadi dilarang dengan sangat keras pada saat proses penagihan. Karena hal tersebut berkaitan dengan keamanan diri kamu juga di khawatirkan data kamu di salah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut tidak akan pernah kamu alami, apabila kamu pinjaman di pinjaman online yang sudah terdaftar dan di awasi oleh OJK. Untuk itu sangat di sarankan lakukan pengajuan pinjaman kamu di fintech yang sudah legal, dan jangan pernah pinjam di fintech ilegal yang akan menyalahgunakan data pribadi kamu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun