Mohon tunggu...
Cahyani Saputri
Cahyani Saputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Administrasi Pendidikan Universitas Jambi

In a world of worriers, be the warrior

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Terbebas dari Sikap Diskriminasi Melalui Pendidikan Inklusi

21 April 2021   00:05 Diperbarui: 21 April 2021   00:58 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan merupakan hak dasar seluruh masyarakat Indonesia, perolehan pendidikan bukan hanya bisa dijalani oleh mereka yang normal namun tak terkecuali mereka yang berkebutuhan khusus juga bisa menjalani pendidikan selayaknya. Seperti halnya yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pada pasal 5 Ayat 1, bahwa pendidikan yang bermutu dan berkualitas berhak diperoleh secara bersama setiap warga negara. Hal ini sejalan dengan definisi pendidikan inklusi. 

Pendidikan inklusi adalah sekelompok anak yang memiliki kebutuhan khusus dan anak pada umumnya yang berhak menempuh pendidikan yang serupa atau sama rata. Hal ini adalah bentuk perwujudan tanpa adanya diskriminasi dan merupakan salah satu bentuk pemerataan bagi semua peserta didik. Seluruh anak yang berkebutuhan khusus bisa menerima pendidikan yang setimpal dan mendapatkan pelayanan pendidikan yang memasyarakatkan mereka untuk  mampu memiliki hak atas perolehan pendidikan yang setara menjalani proses pendidikan di ruang kelas sekolah bersama rekan-rekan seusianya. 

Jumlah Anak Berkebutuhan Khusus di Indonesia di ketahui berjumlah cukup banyak. Hal ini ditinjau dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, banyaknya jumlah Anak Berkebutuhan Khusus yang dapat di data terdapat sebanyak 1.5 juta jiwa. Secara umumnya PBB mengisarkan bahwa minimnya terdapat 10% anak usia sekolah yang memiliki keterbelakangan atau Anak Berkebutuhan Khusus. Diketahui, jumlah peserta didik dengan usia 5-14 tahun terdata sebanyak 42,8 juta jiwa. Berdasarkan jumlah tersebut, jika di tinjau perkiraannya terdapat kurang lebih 4,2 juta anak di Indonesia yang berkebutuhan khusus.

Situasi dan kondisi Anak Berkebutuhan Khusus selama ini di naungkan dalam pelayanan pendidikan yang khusus dan juga difasilitasi secara khusus sesuai dengan jenis kebutuhan atau kekhususan mereka. 

Pelayanan ini disebut dengan Sekolah Luar Biasa dan di singkat menjadi SLB. Sekolah SLB ini seolah-olah menjadi ruang pemisah antara mereka (anak pada umumnya) dengan mereka yang memiliki kekhususan secara kesehatan dan mental. Kelayakan mereka dalam bergabung dan bersosialisasi bersama teman sebayanya merupakan hal wajar untuk dilakukan. Secara tidak langsung hal ini juga akan berdampak baik ke masing-masing peserta didik dalam menumbuhkan sikap empati atau kepedulian dan sikap toleransi serta membatu antar sesama makhluk hidup khususnya pada mereka yang memiliki keterbatasan.

Anak Berkebutuhan khusus dan anak pada umumnya yang jika digabungkan menjadi satu pelayanan tidaklah menimbulkan masalah baik dalam sekolah maupun lingkungan. Selagi sekolah tersebut mampu memfalisitasinya. Miris rasanya melihat Anak Berkebutuhan Khusus tidak dapat bergaul dan bersosialisasi dengan sesama dan bahkan seolah terdapat tembok eksklusifisme bagi mereka. 

Tidak di pungkiri bahwa selama ini pembatas tersebut sudah menjadi penghalang proses sosialisasi anak, dan anak yang memiliki keterbatasan ini seolah terasingkan dari sekelompok sosial di masyarakat. Pelaksanaan pendidikan inklusif ini tentunya akan menuntut sekolah dalam memadai sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Anak Berkebutuhan Khusus dalam mempermudahkan mereka dalam segala bentuk kegiatan di sekolah. 

Aksebilitas yang dibutuhkan dalam layanan sekolah inklusi seperti akses khusus ke sekolah, tangga khusus, toilet khusus, bangunan atau tata ruang dll. Sekolah juga harus siap dalam media pembelajaran untuk Anak Berkebutuhan Khusus.  Dalam urusan kesiapan sekolah tentu tidak lepas dari peran pemerintah, dibutuhkan kerjasama antara pemerintah, pihak sekolah dan masyarakat saat mempengaruhi segala bentuk kegiatan pelaksanaan. Pendidikan inklusi ini adalah capaian baru bagi sekolah maupun pemerintah.

Anak Berkebutuhan Khusus harus mendapatkan dukukungan dan partisipasi penuh dari suatu kelompok dalam menjalani berbagai kegiatan hidup di suatu masyarakat. Hal ini sejalan dengan tujuan dari pendidikan inklusi. Menurut saya, Anak Berkebutuhan Khusus dan anak pada umumnya dapat mendapatkan pelayanan pendidikan secara sejalan tanpa dipisah. Meskipun faktanya sampai sekarang ini aspek-aspek dari sekolah inklusi masih akan terus dilakukan perbaikan dan pendidikan ini merupakan pelayanan yang didapatkan anak secara ideal baik dari Anak Berkebutuhan Khusus maupun dengan anak pada umumnya.

Bagi pemerintah sekolah inklusi ini adalah tantangan baru, tantangan baru juga bagi masyarakat dan sekolah. Generasi penerus harus selalu lahir, untuk itu degan pelaksanaan sekolah inklusi ini diupayakan untuk menghadirkan generasi penerus bangsa yang mampu memaknai segala bentuk perbedaan serta mencegah penumbuhan sikap diskriminasi antar sesama dalam menjalankan kehidupan secara berkelompok atau bermasyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun