Mohon tunggu...
Zulkifli SPdI
Zulkifli SPdI Mohon Tunggu... Guru - Guru Bahasa Arab MAN 3 Solok

Hidup akan benilai dengan amal, manusia akan berharga dengan kemanfaatannya bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sertifikasi Khatib, Masih Urgenkah?

15 Februari 2020   06:37 Diperbarui: 15 Februari 2020   06:36 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Tulisan ini terinspirasi dari berbagai kejadian dalam pelaksanaan jumat di berbagai masjid. Sebagai seorang yang penah menjadi khatib juga, Penulis merasakan betapa menjadi jamaah jumat itu kadang terasa serba salah. Kita tau ada yang keliru dengan pembacaan ayat khatib itu misalnya, atau penjelasannya yang kurang sesuai dengan tafsir ayat tersebut.

Mau menegur secara langsung tentu saja tidak mungkin. Ingin pula untuk menyampaikannya secara empat mata, juga belum berani. Takutnya yang bersangkutan tidak mau menerima atau salah terima. Tapi setiap kali mendengar khutbah, bergetar rasanya tangan ini untuk membuat oret-oretan kekeliruan yang dilakukan khatib karena ketidak-sengajaannya atau karena kurang kehati-hatiannya. 

Maklumlah, ilmu Penulis juga belum seberapa. "Umua nan alun satahun jagung, kok darah nan alun satampuak pinang". Begitu pepatah orang-orang tua kita dahulunya.

Dikutip dari Wikipedia.org, Sertifikasi adalah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu melakukan sesuatu pekerjaan atau tugas spesifik. Sedangkan khatib adalah orang yg menyampaikan khotbah (pada waktu salat Jumat dsb); juru khotbah (KBBI Offline). 

Jadi sertifikasi khatib bisa dimaknai sebagai sebuah upaya untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menyampaikan sebuah khotbah bagi umat Islam.

Wacana ini sebenarnya sudah muncul pada tahun 2017 lalu. Namun tampaknya urung dilaksanakan karena memunculkan berbagai polemik dan penolakan dari berbagai pihak. Ada yang pro dan ada yang kontra. Karena wacana sudah terlempar ke publik sebelum matang, maka akhirnya publik pun menjadi buncah. 

Di satu sisi, umat pasti menginginkan khatib yang berkualitas, memiliki ilmu keagamaan yang mumpuni, berakhlak yang mulia dan sederet kriteria positif lainnya sesuai ajaran agama. Namun, di berbagai daerah masih saja ditemukan kesulitan untuk menemukan khatib yang sesuai dengan kriteria tersebut. Bahkan masih ada terjadi kegagalan pelaksanaan shalat jumat karena khatib yang diundang dari luar daerah mendadak berhalangan hadir.

Di sisi lain pula, ada juga oknum khatib yang tidak mau mengintrospeksi diri. Hanya karena dia telah memiliki jam terbang yang tinggi, punya segudang ilmu agama dan bahan khotbah yang akan disampaikan, lalu menjadi lupa untuk memperhatikan bacaan ayat-ayat Al Qur'annya. 

Sebagai contoh sederhana ada yang membaca basmallah dengan cepat sehingga hiim di akhirnya, yang seharusnya panjang, malah dibaca pendek. Atau ketika membaca ayat, tidak lagi memperhatikan tajwidnya secara detail. Sehingga huruf Syin dibaca seperti Sin. Huruf Zal dibaca seperti huruf Zai. Bacaan mad dibaca pendek dan lain sebagainya.

Tak jarang pula kita temukan oknum khatib yang menjelaskan ayat al qur'an maupun hadis nabi hanya berdasarkan terjemahaannya saja. tidak lagi merujuk kepada penjelasan para ulama di dalam kitab-kitab tafsir maupun hadis. Padahal tidak mudah untuk menafsirkan ayat-ayat al qur'an itu. 

Banyak bidang ilmu yang terkait dengan penafsiran tersebut. Begitu juga ketika menjelaskan makna dari sebuah hadis Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa sallam. Padahal kita tahu bahwa ancaman terhadap orang-orang yang hanya menafsirkan al qur'an dan hadis berdasarkan pendapatnya saja adalah neraka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun