Mohon tunggu...
Burhan Saidi
Burhan Saidi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta perduli rakyat

"Mencari Pemimpin yang berjuang untuk Rakyatnya dan siap bersama dengannya dalam perjuangan"

Selanjutnya

Tutup

Money

Kementrian Pertanian Republik Indonesia: Lindungi Petani Kita dari Kebangrutan & Kemiskinan

17 April 2013   02:53 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:05 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kementrian Pertanian Republik Indonesia: Lindungi Petani kita dari Kebangrutan & Kemiskinan

Kepada Yth: Departement Pertanian Republik Indonesia Di Tempat Dengan Hormat, Menyikapi dari perkembangan di masyarakat akhir akhir ini tentang kenaikan beberapa barang hasil pertanian baik yang diproduksi di dalam Negeri maupun yang diinport. Maka kami sangat menyayangkan keterlambatan Pemerintah khususnya Departement Pertanian dalam menyikapi dan mengantisipasi hal tersebut. Sehingga menimbulkan dampak keresahan yang cukup luas dimasyarakat. Ada beberapa hal yang dapat kami tarik dari beberapa Peraturan Menteri Perdagangan No 30/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura yang akan diterbitkan September 2012 tentang rekomendasi impor produk hortikultura. Kami menyambut baik hal tersebut, hanya saja kebijakan tersebut belum diikuti dengan kesiapan Produksi lokal yang seharusnya dihasilkan oleh para Petani kita. Sehingga yang terjadi adalah, kelangkaan Barang barang tersebut dipasaran, yang mengakibatkan harga menjadi sangat tinggi. Dan menimbulkan dampak penurunan dari daya beli masyarakat kita. Berdasarkan survei kami dilapangan beberapa waktu lalu dapatlah kami simpulkan sebagai berikut : 1. Munculnya Putusan Menteri Perdagangan terhadap pembatasan produk inport holtikultural tersebut karena dipasaran produk produk tersebut sudah menguasai pasar dalam Negeri dengan harga yang sangat terjangkau. dan menimbulkan dampak, malasnya petani menghasilkan produk produk tersebut. 2. Kurangnya koordinasi antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian dalam menyikapi munculnya Peraturan Menteri Perdagangan No 30/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. yang mengakibatkan kelangkaan barang barang yang sangat dibutuhkan masyarakat kita. 3. Seharusnya Kementerian Pertanian benar benar Fokus dalam mengantisipasi kelangkaan barang barang tersebut dipasaran. Dengan mencarikan solusi terhadap lemahnya produksi pertanian dalam Negeri kita. 4. Dari tinjauan kami dilapangan, ternyata Pemerintah kita khususnya Kementerian Pertanian kurang perduli dan kurang sungguh sungguh untuk menghidupkan Petani petani kita. 5. Ksulitan yang dihadapi oleh Petani kita dapatlah kami simpulkan sbb: 5.1. Lahan yang harus mereka olah untuk pertanian lebih banyak dikuasai para tengkulak dan lintah darat. Karena para Petani sudah tidak memiliki lahan mereka sendiri. 5.2. Kurangnya Persedian Pembibitan oleh Pemerintah terkait, yang mengakibatkan petani akan menanam seadanya saja sesuai dengan bibit yang mereka miliki. Hal ini karena Pemerintah kurang melakukan Pemetaan terhadap Lahan Pertanian berdasarkan Daerah masing masing, sehingga Petani terkesan menanam secara sendiri sendiri. Misalnya pembinaan terhadap daerah Penghasil Cabe, penghasil bawang, penghasil Buah buahan dll. 5.3. Petani kesulitan mendapatkan Pupuk yang asli dengan harga terjangkau. Pemerintah telah menyediakan pupuk subsidi, namun tidak sampai ke tangan petani. Karena pupuk tersebut lepas dipasaran yang akhirnya dikuasai oleh para tengkulak, dan banyaknya pupuk palsu yang beredar dimasyarakat sehinggal petani mendapatkan gagal panen. Seharusnya Pemerintah, melalui intansi terkait melakukan penyaluran pupuk tersebut ke petani, sehingga Petani merasa dilindungi dan disediakan segala kebutuhannya menyangkut olahan pertanian mereka. 5.4. Kurangnya kepedulian Pemerintah Pusat maupun daerah dalam memasarkan hasil hasil Pertanian mereka. Sehingga yang terjadi para Petani memasarkan sendiri hasil pertaniannya, atau munculnya para bandar/tengkulak yang memberi tekanan harga terhadap hasil panen mereka. 5.5 Pemerintah khususnya Departemen Pertanian kurang memberikan Penyuluhan secara insentive, baik dari segi Pelatihan, informasi produk pruduk pertanian yang sangat menjanjikan, serta tidak adanya pengawalan terhadap para petani untuk menyediakan semua kebutuhan untuk lahan pertanian mereka. Yang pada akhirnya petani malas bercocok tanam, dan lebih memilih menjual tanah mereka, dan mencari penghidupan yang lain yang sesuai dengan kemampuan fisik mereka. Sehingga di beberapa daerah lahan pertanian telah berubah menjadi Pemukiman penduduk atau perumahan/Pabrik dll. Melihat hal diatas, kita sangat menyayangkan mengapa hal ini terjadi di Negara kita yang terkenal Agraris, Tanah yang subur serta hampir semua hasil pertanian yang ada di muka bumi ini bisa dihasilkan di Indonesia. Tetapi kenyataannya Hidup Petani kita semakin memprihatinkan. Pemerintah lebih memilih untuk inport produk pertanian yang notabenenya mensejahterakan petani yang ada di luar Negeri. Oleh karenanya melalui Petisi ini kami menghimbau khusunya Kementrian Pertanian untuk dapat dengan serius menyusun Langkah langkah konkrit dalam melindungi Para Petani kita. sehingga nantinya semua kebutuhan akan hasil Pertanian dapat diproduksi atau dihasilkan di dalam Negeri. Dan Petani kita dengan sendirinya akan bisa menjadi Sejahtera. Demikian petisi ini kami sampaikan, agar kiranya dapat ditindak lanjuti oleh Kementrian terkait khususnya Kementrian Pertanian. Hormat kami, ttd cc Presiden Republik Indonesia Bp. Susilo Bambang Yudoyono cc.Kementerian Perdagangan cc.Kementrian Koperasi & UKM cc.Seluruh Organisasi Petani

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun