Mohon tunggu...
Bung Umar
Bung Umar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama

Membaca, Musik, Motor Touring

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Upaya Mengatasi Over Crowded Penghuni Lembaga Pemasyarakatan

7 Desember 2022   20:55 Diperbarui: 7 Desember 2022   21:33 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Fenomena Overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan tidak terlepas dari sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia. Penegakan hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menerapkan hukuman penjara sebagai bentuk hukuman utama.  Sehingga dengan pemahaman tersebut terjadilah sistem peradilan pidana atau Criminal Justice System mempunyai tugas, yaitu kejahatan, menyelesaikan kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat menjadi puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan pelaku kejahatan telah dipidana dan berusaha agar masyarakat yang pernah melakukan kejahatan itu tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Dalam sistem peradilan pidana, Lembaga Pemasyarakatan merupakan satu-satunya tempat bagi terpidana untuk menjalankan putusan hakim yang berupa hukuman pidana penjara. Dominasi pemilihan pidana penjara oleh Hakim sebagai jenis sanksi yang utama berimplikasi terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Dampak langsung adalah terjadi peningkatan yang cukup signifikan narapidana di lembaga pemasyarakatan. 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM sebagai instansi pemerintah yang berwenang dan bertanggung jawab dalam mengelola lembaga pemasyarakatan, telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi Overcrowded di lapas antara lain dengan cara membangun Lapas dan Rutan Baru. Dalam kurun waktu 5 tahun sejak 2014 s.d 2019 Ditjen Pemasyarakatan telah membangun 59 Lapas dan Rutan Baru. Namun penambahan Lapas dan Rutan baru, tidak serta merta dapat mengatasi permasalahan Overcrowded, karena pada kenyataannya laju pertambahan WBP dan Tahanan lebih besar dan cepat dibandingkan dengan penambahan kapasitas Lapas dan Rutan.

Oleh karena itu, Dirjen Pemasyarakatan melakukan upaya lain untuk mengatasi permasalahan overcrowded pada Lapas dan Rutan, yaitu dengan cara mengoptimalkan tugas dan fungsi bimbingan kemasyarakatan. Kaitannya peran pembimbing pemasyarakatan dengan upaya mengatasi Overcrowded di Lapas dan Rutan, yaitu bahwa dampak keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi bimbingan kemasyarakatan pembimbing pemasyarakatan, baik kepada anak yang berhadapan dengan hukum dan WBP dapat mengurangi jumlah penghuni Lapas dan Rutan. 

Bimbingan Kemasyarakatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam menangani klien pemasyarakatan, yang meliputi: penelitian kemasyarakatan, pendampingan pembimbingan, pengawasan, dan sidang tim pengamat pemasyarakatan. Bimbingan kemasyarakatan tersebut dilakukan mulai dari tahap pra-adjudikasi, adjudikasi dan post adjudikasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa pembimbing kemasyarakatan merupakan petugas pemasyarakatan yang dikategorikan sebagai pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanan tugas pembimbingan warga binaan pemasyarakatan. Secara sederhana peranan pembimbing kemasyarakatan untuk menanggulangi permasalahan overcrowded penghuni lembaga pemasyarakatan melalui 2 cara, yaitu: 

1. Berusaha mengurangi jumlah anak didik pemasyarakatan yang masuk ke Lapas dan Rutan, yaitu dengan cara meminimalisir anak berhadapan hukum  menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan melalui proses diversi. 

2. Ikut serta dalam upaya mempercepat WBP dan anak didik keluar dari Lapas atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dengan cara memaksimalkan pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan untuk menjalani hukuman di luar lapas. 

Berdasarkan uraian singkat di atas, pembimbing kemasyarakatan memiliki peran penting dan strategis dalam upaya mengurangi overcrowded penghuni lembaga pemasyarakatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun