Seharusnya Gubernur Banten menuntaskan terlebih dahulu masalah sengketa batas wilayah antara Pemda Kota Tangerang dan Pemda Kabupaten Tangerang. Jika sengketa itu terus berlanjut, sulit bagi Banten untuk meningkatkan PAD seperti yang didambakan masyarakat Banten. Padahal, PAD yang didapat antara Kota dan Kabupaten Tangerang secara tidak langsung akan berdampak baik terhadap peningkatan PAD Provinsi Banten.
Masalah garis batas antara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang di Bandara Soekarno-Hatta masih terus diperdebatkan. Soalnya, ada sejumlah lokasi yang dulunya masuk wilayah Kabupaten Tangerang, namun saat ini diklaim masuk wilayah Kota Tangerang. Akibatnya, pihak Angkasa Pura II yang mengelola Bandara Soekarno-Hatta masih sulit menentukan sikap untuk membayar pajak pada lokasi yang disengketakan.Seharusnya Gubernur menyelesaikan dahulu sengketa batas wilayah antara Kota dan Kabupaten Tangerang di Bandara Soekarno-Hatta tersebut. Akibat tidak pahamnya Gubernur Banten dan terbengkalainya penyelesaian batas wilayah itu, miliaran rupiah PAD menjadi tidak jelas pemasukannya dan sangat merugikan Pemkab Tangerang.
Perlu diingat selama ini Desa Rawarengas diklaim masuk wilayah Pemda Kota Tangerang. Seharusnya, sesuai surat Mendagri kepada Walikota Tangerang tertanggal 1 September 1999, Desa Rawarengas masuk wilayah Kabupaten Tangerang. Begitu juga PP No 50 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Tangerang serta UU No 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Tangerang, tidak mencantumkan nama Desa Rawarengas masuk wilayah Kota Tangerang.
Sejumlah potensi pajak yang disengketakan antara Pemda Kota Tangerang dan Kabupaten, antara lain pajak parkir yang selama ini terus masuk ke Pemda Kota Tangerang seharusnya masuk ke Kas Daerah Kabupaten Tangerang. Begitu juga PBB Desa Rawarengas sebesar Rp 9 miliar lebih per tahunnya, masuk ke Kas Pemda Kabupaten Tangerang, namun selalu diklaim masuk wilayah Kota Tangerang. Dan ini sudah dilakukan Pemda Kota Tangerang dengan menarik semua pajak daerah seperti pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak reklame, sementara Pemda Kabupaten Tangerang tidak mendapatkan pajak daerah tersebut.
Guna mengatasi masalah konflik batas wilayah yang berlarut-larut ini, kami sebagai warga kabupaten tangerang memohon dengan sangat kepada Gubernur Banten seharusnya menggunakan kewenangan untuk melakukan kebijakan, terutama dalam menentukan batas wilayah kedua daerah tersebut, dasar hukumnya sudah cukup kuat untuk menentukan keputusan yang bijaksana itu.
Kita tunggu !!! ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H