Mohon tunggu...
Budi Usman
Budi Usman Mohon Tunggu... -

saya putera betawi lahir dari blasteran ciledug/udik dan kalideres serta lahir di tangerang 6 mei 1977,dari pasangan Inspektur satu polisi Usman muin dan Siti Marpuah. Silaturahmi merupakan ibadah dan membawa berkah ,Email budiusman@yahoo.com, kami adalah jurnalisme warga biasa...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

"Berebut Pajak" dari Bandara Soekarno Hatta

29 Januari 2011   03:27 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:05 1714
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1296271857920864333

Seharusnya Gubernur Banten menuntaskan terlebih dahulu masalah sengketa batas wilayah antara Pemda Kota Tangerang dan Pemda Kabupaten Tangerang. Jika sengketa itu terus berlanjut, sulit bagi Banten untuk meningkatkan PAD seperti yang didambakan masyarakat Banten. Padahal, PAD yang didapat antara Kota dan Kabupaten Tangerang secara tidak langsung akan berdampak baik terhadap peningkatan PAD Provinsi Banten.

Masalah garis batas antara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang di Bandara Soekarno-Hatta masih terus diperdebatkan. Soalnya, ada sejumlah lokasi yang dulunya masuk wilayah Kabupaten Tangerang, namun saat ini diklaim masuk wilayah Kota Tangerang. Akibatnya, pihak Angkasa Pura II yang mengelola Bandara Soekarno-Hatta masih sulit menentukan sikap untuk membayar pajak pada lokasi yang disengketakan.Seharusnya Gubernur menyelesaikan dahulu sengketa batas wilayah antara Kota dan Kabupaten Tangerang di Bandara Soekarno-Hatta tersebut. Akibat tidak pahamnya Gubernur Banten dan terbengkalainya penyelesaian batas wilayah itu, miliaran rupiah PAD menjadi tidak jelas pemasukannya dan sangat merugikan Pemkab Tangerang.

Perlu diingat selama ini Desa Rawarengas diklaim masuk wilayah Pemda Kota Tangerang. Seharusnya, sesuai surat Mendagri kepada Walikota Tangerang tertanggal 1 September 1999, Desa Rawarengas masuk wilayah Kabupaten Tangerang. Begitu juga PP No 50 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Tangerang serta UU No 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Tangerang, tidak mencantumkan nama Desa Rawarengas masuk wilayah Kota Tangerang.

Sejumlah potensi pajak yang disengketakan antara Pemda Kota Tangerang dan Kabupaten, antara lain pajak parkir yang selama ini terus masuk ke Pemda Kota Tangerang seharusnya masuk ke Kas Daerah Kabupaten Tangerang. Begitu juga PBB Desa Rawarengas sebesar Rp 9 miliar lebih per tahunnya, masuk ke Kas Pemda Kabupaten Tangerang, namun selalu diklaim masuk wilayah Kota Tangerang. Dan ini sudah dilakukan Pemda Kota Tangerang dengan menarik semua pajak daerah seperti pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak reklame, sementara Pemda Kabupaten Tangerang tidak mendapatkan pajak daerah tersebut.

Guna mengatasi masalah konflik batas wilayah yang berlarut-larut ini, kami sebagai warga kabupaten tangerang memohon dengan sangat kepada Gubernur Banten seharusnya menggunakan kewenangan untuk melakukan kebijakan, terutama dalam menentukan batas wilayah kedua daerah tersebut, dasar hukumnya sudah cukup kuat untuk menentukan keputusan yang bijaksana itu.

Kita tunggu !!! ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun