Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Home Artikel Utama

Pengalaman Didenda PLN Rp 185 Juta

26 Agustus 2022   10:59 Diperbarui: 27 Agustus 2022   18:50 1139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi meteran listrik 3 phase oleh geralt dari pixabay.com

Pihak PLN menghitung mundur dari sejak meteran listrik dipasang daya 131 kva. Pemasangan tersebut berbarengan dengan pendirian kafe. Tahun 1995.

Saya masih mengingat rumus dendanya:

Rata-rata tagihan per-bulan dikurangi realisasi pembayaran terakhir. Selisih itu dikalikan jumlah bulan sejak pemasangan meteran. Hasilnya dikalikan 85 persen.

Denda Rp185 juta!

Akhirnya sanksi denda boleh diangsur selama setahun. Dibagi flat dan dicantumkan pada tagihan bulanan.

Berkaca dari pengalaman di atas, berikut disampaikan saran-saran agar tidak timbul kejadian serupa.

  • Menjaga agar instalasi meteran dan sebelumnya tidak diutak-atik dengan alasan apa pun. Bila ada kerusakan, yang berhak memperbaiki adalah petugas resmi dari PLN (memakai surat).
  • Mengawasi saat perbaikan tersebut.
  • Tidak perlu percaya kepada siapa saja pihak yang mengaku mampu mengurangi besaran tagihan listrik.
  • Melakukan penghematan listrik dengan: Memastikan instalasi setelah meteran masih baik, menggunakan lampu hemat energi, mematikan alat listrik bila tidak digunakan, dan seterusnya.
  • Membayar tagihan sebelum batas waktu akhir.

Demikian kiranya langkah preventif yang dilakukan, agar kelak tidak terkena denda selama berlangganan listrik kepada PLN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Home Selengkapnya
Lihat Home Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun