Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Man on the street.

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Preman Priok Ternyata Sudah Ada Sejak Dulu

12 Juni 2021   09:58 Diperbarui: 12 Juni 2021   09:54 994
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) didampingi Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan (kiri) dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis (kanan) di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/6/2021). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

Bermula dari curahan hati sopir kontainer kepada Presiden Jokowi, Kamis pagi (10/6/2021), polisi menangkap 49 orang preman yang diduga sebagai pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat (11/6/2021). Tujuh di antaranya adalah oknum pegawai perusahaan bidang pelayanan kegiatan bongkar muat petikemas ekspor ataupun impor.

Sesungguhnya keberadaan pelaku pungli atau preman di pelabuhan Tanjung Priok sudah lama terdengar. Baru setelah Presiden menelepon Kapolri, aparat "berani" melakukan tindakan pembersihan dari preman Priok.

Beberapa tahun lalu saya merasakan sendiri keberadaan preman Priok.

***

"Jangan ke sana Pak, nanti repot urusannya!"

"Kenapa?"

"Ada Jon Towel. Begitu tahu bahwa bapak adalah pengusaha, mereka bermunculan, mencolek bahkan menodongkan senjata lalu minta uang."

Saya tetap turun dari mobil, berjalan menuju lapangan penumpukan.

Sebelum itu.

Adalah sebuah tantangan, manakala pemodal memberikan kepercayaan untuk mengembangkan usaha baru. Selain untuk mencari keuntungan, perusahaan menjadi kendaraan baginya untuk memuaskan kesenangannya kepada mobil sport build-up.

Pada waktu itu, bisnis mobil Completely Build Up (CBU) berkembang pesat. Berbeda dengan kendaraan Completely Knock Down (CKD) yang dirakit oleh industri asembling terkemuka dengan satu merek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun