Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Salah Tik dan Akuntabilitas Pejabat Publik

18 Februari 2020   21:42 Diperbarui: 20 Februari 2020   04:21 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar oleh Steve Buissinne dari pixabay.com

Pun pada praktiknya. Saya berkali-kali menghadapi proses birokrasi yang rumit dan membutuhkan jenjang pemeriksaan panjang sebelum suatu dokumen ditandatangani oleh pejabat berwenang pada suatu instansi, seperti terjadi pada dinas tertentu sebuah Pemerintahan Daerah.

Untuk memperoleh, sebagai misal, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas proyek yang telah selesai, dibutuhkan proses panjang dan tanda tangan pejabat berbagai jenjang.

Dimulai dari terbitnya surat permintaan pemeriksaan, hasil pemeriksaan lapangan, laporan-laporan, berita acara serah terima (BAST), surat pengajuan pembayaran (SPP), surat perintah membayar (SPM). Sudah dapat dibayangkan banyaknya kertas dan meja ditempuh!

Pihak penandatangan dari mulai: konsultan, panitia pemeriksa, penerima barang, kepala seksi (paraf), kepala bidang, bendahara, sampai kepala kas daerah. Waktu yang dibutuhkan juga relatif lama, seminggu atau lebih.

Pada tingkatan pusat atau instansi pemerintah lainnya, sistem dan prosedur untuk pengurusan hal serupa akan sama saja. Setiap produk dokumen selalu diteliti dan diparaf oleh petugas yang akuntabel sebelum ditandatangani oleh pimpinannya, dilampiri dokumen pendukung lainnya. Sebelum itupun mesti melewati sekretaris.

Tidak melulu soal tagihan saja yang njlimet urusannya, tetapi untuk surat-surat atau naskah-naskah formal lain pun akan mendapat perlakuan sama.

Atas satu surat, dilakukan penelitian dan pemeriksaan berjenjang oleh orang-orang yang kapabel dalam tugasnya, sesuai peraturan, kaku dan impersonal.

Jika birokrasi yang rumit itu telah ditempuh sedemikian rupa, maka mustahil sebuah naskah atau surat resmi bisa salah ketik. Apabila masih terjadi salah ketik, patut diragukan akuntabilitas pejabat (-pejabat) publik dalam proses penerbitannya.

Kecuali, dari membuat konsep naskah atau surat, pengetikan, pemeriksaan sampai penandatanganan dilakukan oleh pejabat publik itu sendirian. Tidak mungkin kan?

Sumber bacaan: 1, 2 dan 3.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun