Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Membiasnya Makna Koordinasi

20 Oktober 2019   07:42 Diperbarui: 20 Oktober 2019   08:02 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
excavator/dokumen pribadi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian kata "koordinasi" adalah perihal mengatur suatu organisasi atau kegiatan sehingga peraturan dan tindakan yang akan dilaksanakan tidak saling bertentangan atau simpang siur (kbbi.web.id). 

Dari berbagai literatur bisa diartikan, bahwa "koordinasi" merujuk pada penyelarasan kegiatan berbagai elemen di dalam satu entitas demi mencapai tujuan bersama agar tidak menimbulkan konflik.

Pada beberapa proyek konstruksi milik pemerintah, saya kerap menghadapi "koordinasi". Bukan koordinasi antar departemen di dalam manajemen proyek pelaksanaan pekerjaan untuk mencapai tujuan: penyelesaian tepat waktu namun nihil kecelakaan kerja, kualitas sesuai bestek dan keuntungan bagi kontraktor pelaksana.

Di dalam sistem manajemen proyek terdapat mekanisme pemberitahuan kepada pihak-pihak berkepentingan. Maka sebelum kegiatan dilakukan, terlebih dahulu, pelaksana menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya pekerjaan kepada Kepala Dinas (jika proyek milik Pemda) ditembuskan ke: 

Pejabat Pembuat Komitmen, Camat setempat, Lurah setempat dan pihak-pihak lain yang bersangkutan. Dikakukan juga kunjungan silaturahmi pelaksana kepada tokoh-tokoh setempat.

Namun demikian pada perkembangan berikut, isu "koordinasi" sering dilontarkan bahkan dapat menimbulkan konflik. Lanta, apakah sesungguhnya pengertian "koordinasi" dalam praktek?

Kata "koordinasi" tersebut dilemparkan oleh para pemangku kepentingan setempat dan pihak-pihak diluar sistem lainnya kepada pelaksana proyek/pekerjaan. 

Pihak setempat bisa diwakili lurah beserta perangkatnya, RT, RW dan tokoh masyarakat. Pihak di luar sistem manajemen pelaksanaan proyek berasal dari oknum: aparat, ormas, wartawan dan lainnya.

Pihak dimaksud melayangkan proposal dan himbauan yang pada intinya meminta partisipasi dari pelaksana. Kontraktor sudah mengalokasikan sejumlah Rupiah ala kadarnya untuk menanggulangi meluapnya proposal dan himbauan itu. 

Dalam kenyataannya, jumlah yang diminta jauh lebih besar dibanding pos biaya lain-lain di dalam laporan keuangan kontraktor. Ketidakpemenuhan dana itu akan berpotensi mengkonstruksi energi baru untuk mengatasinya. Bahkan dapat mengintimidasi kelancaran pekerjaan.

Saya mengalami peristiwa dimana sebuah excavator disandera warga karena dianggap belum menuntaskan "koordinasi" dengan pihak kelurahan. Alat berat, dengan beban sewa per-jam dan memerlukan operator khusus dengan upah harian tersebut, menjadi sebuah kesia-siaan. 

Pada kejadian lain, armada pengangkut beton ready-mix diberhentikan tidak bisa masuk lokasi proyek menyebabkan kualitas beton menurun. Pernah saya mengalami, angkutan material tidak dibolehkan masuk ke area proyek. 

Atau suatu pekerjaan dihentikan. Negosiasi dilakukan agar tidak perlu mengeluarkan dana sebesar yang mereka minta, bisa mencapai 1% dari nilai proyek. Akhirnya, sejumlah uang mampu menyelesaikan persoalan pelik. UUD, ujung-ujungnya duit!

Di dalam proposal dan himbauan lisan kerap dilontarkan kata "koordinasi" dimana jika tidak dipenuhi, akan menimbulkan hambatan pada proyek yang berbatas waktu. Mudah-mudahan hanya saya yang pernah mengalami. Dan semoga artikel ini bukan generalisasi dari permasalahan.

Demikian, sehingga arti lugas dari "koordinasi" adalah minta uang, melenceng dari pengertian menurut KBBI atau dalam konteks manajemen. Kemudian ia bisa disandingkan dengan perbuatan korupsi jika berkaitan dengan oknum aparatur negara. 

Kenyataan yang pernah saya hadapi mengindikasikan, bahwa "koordinasi" bisa juga diartikan sebagai pungli dan suap, yang melibatkan aparatur negara atau bukan.

Perangkat penumpasan dan pencegahan pun sudah ada: Presiden Joko Widodo menandatangani  Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar pada tanggal 20 Oktober 2016 (mediaindonesia.com). Kemudian tanggal itu menjadi tonggak pemberantasan praktek pungutan liar. Tim Satgas Saber Pungli di daerah-daerah menggetarkan.

Namun berdasarkan pengalaman di lapangan, praktek pungli masih saja sering terjadi."Koordinasi" menjadi suatu kebiasaan yang mesti ditumpas dari akarnya, mencabuti ilalang korupsi yang sudah menyemak. 

Ada baiknya pada peringatan tiga tahun kelahiran Saber Pungli, diadakan kegiatan membabat bersih semak yang telah membobol taman kehidupan bernegara. Akan lebih elok bila dilakukan secara bergotong-royong di tataran masyarakat.

Sudah saatnya, warga mempersepsi "koordinasi" bukan sebagai  perihal lumrah, tetapi sebagai bagian dari pungli dan suap yang merupakan perbuatan melanggar aturan negara dan kaidah agama.

Selamat Ulang Tahun Satgas Saber Pungli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun