Mohon tunggu...
Prasetyo Sarwono
Prasetyo Sarwono Mohon Tunggu... Pembicara Profesional, Kreator Konten, Personality Development Consultant

Pembicara/Pemateri profesional bidang peningkatan kualitas kerja untuk para eksekutif dan Personality Development Consultant. Pernah didaulat untuk memberikan pelatihan di Rumah sakit Islam Jemursari, Surabaya, Front-liner untuk bank Mandiri cabang Cirebon, Ikatan Wanita Bank Indonesia, cabang Cirebon dan perusahaan lainnya. Kreator konten dan pembawa berita khusus berita, analisa seputar pembangunan IKN Nusantara, ekonomi, sosial, budaya dan politik di kanal YouTube dengan nama yang sama yakni ‘Prasetyo Sarwono’. Pendiri PT Prasetyo Sarwono Project yang bergerak dalam bidang jasa pelatihan untuk para eksekutif/profesional.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi Merugikan Negara dan Melemahkan Sistem Hukum

10 Agustus 2025   05:00 Diperbarui: 10 Agustus 2025   04:18 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : Google 

Korupsi dapat memiliki dampak yang sangat signifikan dan merugikan bagi suatu negara. Korupsi dapat menghambat pertumbuhan dan pembangunan ekonomi negara secara global. Tindakan korupsi merupakan pengalihan sumber daya dari proyek-proyek pembangunan yang penting ke kantong-kantong pribadi, sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Korupsi Merusak Kepercayaan dan Kesejahteraan Sosial
Dengan adanya korupsi di suatu negara tentunya dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi publik, yang dapat menyebabkan ketidakstabilan sosial dan politik. Hal ini juga dapat menjadikan ketimpangan kesejahteraan sosial dan kemiskinan dalam suatu negara.

Korupsi dapat memperburuk ekonomi dan meningkatkan tindakan kriminal lainnya di tengah kehidupan sosial serta kemiskinan, karena sumber daya yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik dialihkan untuk kepentingan pribadi. Kerugian Finansial akibat dari tindakan korupsi dapat menyebabkan kerugian yang sangat signifikan bagi negara dan masyarakat. Korupsi juga dapat menyebabkan ketidakstabilan politik dan sosial dalam suatu negara.

Melemahkan Sistem Hukum
Korupsi dapat melemahkan sistem hukum dan penegakan hukum, sehingga membuat sulit untuk menegakkan keadilan dan menghukum pelaku kejahatan dan merusak citra negara di mata internasional, yang tentunya dapat mempengaruhi hubungan diplomatik, investasi asing dan kerja sama internasional.

Korupsi dapat mempengaruhi penegak hukum seperti hakim, jaksa dan polisi untuk membuat keputusan yang tidak berdasarkan hukum, tetapi berdasarkan kepentingan pribadi atau suap. Tindakan korupsi dapat menghambat proses penegakan hukum dengan cara mempengaruhi penyelidikan, penuntutan dan pengadilan untuk melindungi pelaku korupsi atau untuk kepentingan pribadi.

Ketika korupsi terjadi dalam sistem hukum, hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan sistem hukum untuk memberikan keadilan dan melindungi hak-hak mereka. Dalam sistem hukum dapat menciptakan ketidakadilan karena keputusan hukum tidak lagi berdasarkan pada hukum dan fakta, tetapi pada pengaruh uang atau kekuasaan.

Jika sistem hukum lemah karena korupsi, kejahatan dapat meningkat karena pelaku kejahatan merasa mereka dapat bertindak tanpa konsekuensi hukum yang signifikan. Pun Korupsi dalam sistem hukum dapat merusak prinsip pemerintahan hukum dan supremasi hukum.

Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem hukum dapat membantu mencegah korupsi. Penegakan hukum yang kuat dan independen sangat penting untuk mencegah dan memberantas korupsi dalam sistem hukum. (PS)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun