Mohon tunggu...
Budi Uetama
Budi Uetama Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Belajar dari Tragedi di Viaduk Surabaya, Berikut Fakta-Faktanya

10 November 2018   09:56 Diperbarui: 10 November 2018   10:08 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tragedi Surabaya Membara (Antara)

Acara pementasan drama kolosal "Surabaya Membara" dalam rangka memperingati Hari Pahlawan di Surabaya berujung tragis. Acara yang digelar rutin di sekitar Tugu Pahlawan tersebut sudah berjalan delapan tahun terakhir setiap tanggal 9 November. 

Kejadian penonton tertemper kereta api itu berawal ketika sejumlah penonton menikmati pertunjukan drama tersebut dari viaduk jalur lintasan kereta api. Sehingga saat kereta hendak melintasi jalurnya, terjadi kepanikan dan bahkan beberapa orang sempat melompat dari jembatan tersebut. Naasnya dari sejumlah penonton yang berada di viaduk tersebut ada beberapa orang yang tidak sempat menyelamatkan diri sehingga terjadi kejadian yang tidak diinginkan.

Dari kejadian tersebut ada 3 orang meninggal dunia dan beberapa orang terluka akibat melompat terjatuh dari viaduk. Berdasarkan informasi dari  Command Center Surabaya kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 19.45 WIB.

Dari kejadian tersebut korban dilarikan ke RS PHC dan RSUD dr Soetomo untuk mendapatkan perawatan medis. Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Korban Jatuh dari Viaduk (Antara)
Korban Jatuh dari Viaduk (Antara)
Berdasarkan keterangan saksi, warga yang melihat acara itu dari atas di viaduk karena viewnya lebih bagus daripada melihat dari bawah. 

Kombes Pol Rudi Setiawan selaku Kapolrestabes Surabaya memastikan ini merupakan musibah yang di luar dari pelaksanaan event tahunan (Surabaya Membara). Pasalnya, korban menonton acara itu di tempat yang tidak sesuai peruntukkannya. Apalagi, di viaduk merupakan tempat berbahaya yang dilewati Kereta Api.

Sementara jika kita melihat aturan UU Perkeretaapian no 3 Th 2007, dalam pasal 181 yang menyebutkan setiap orang dilarang :

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Humas PT. KAI Daop 8 Surabaya, Gatot Sutiyatmoko menyatakan bahwa panitia tidak melakukan koordinasi dengan PT. KAI terkait kegiatan tersebut. Bilau juga menambahkan sangat berbahaya berada di jalur kereta api apalagi di jembatan viaduk tersebut. 

Gatut juga menambahkan KA sudah membunyikan semboyan 35 (seruling lokomotif), serta telah berupaya mengurangi kecepatan sampai 15 KM/jam yang mana kecepatan normal KA di jalur itu adalah 30 KM/jam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun