📝 Penutup: Perlu Regulasi Perlindungan Pembeli
Lelang rumah sitaan adalah instrumen sah dalam hukum perbankan dan agraria. Tetapi, UUHT dan PMK tentang lelang lebih banyak melindungi kepentingan bank, bukan pembeli.
Masyarakat perlu due diligence sebelum ikut lelang: cek dokumen di BPN, survei fisik rumah, hitung biaya tambahan, dan pahami aturan main. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan aturan turunan yang memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pembeli rumah lelang agar tidak menjadi korban kedua setelah debitur macet.
❗ Jadi, pelelangan 3.000 rumah sitaan Bank Mandiri ini bisa jadi peluang investasi bagi yang siap dan paham risiko. Tapi bagi yang hanya tergiur harga murah tanpa perhitungan matang, ia bisa berubah menjadi bom waktu yang meledak di kemudian hari.
Sumber Berita:
Masyarakat Ada yang Ingin Memiliki Rumah? Bank Mandiri Siapkan Lelang 3.000 KPR Macet https://share.google/YxoGV3W3cFPDpIeTD
Harga Mulai Rp100 Juta, 3.000 Unit Rumah Tapak Gagal Bayar KPR Bank Mandiri Siap Dilelang. Berminat? - Tribunbanyumas.com https://share.google/Ry8ONnzHO0gp73Foo
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI