Belakangan ini media sosial, khususnya Facebook, kembali diramaikan oleh unggahan akun yang mencatut nama-nama besar seperti Range Rover, Polytron, hingga Alfamart, dengan iming-iming bagi-bagi hadiah gratis. Modusnya seragam: cukup komentar warna favorit, like halaman, tag teman, atau klik tautan WhatsApp, maka kamu “berpeluang besar” mendapatkan mobil, TV, kulkas, atau motor listrik.
Sebagai contoh, akun Facebook palsu bernama Range Rover Sport V6 mengklaim membagikan mobil Range Rover Sport 2022 untuk merayakan HUT ke-54 mereka. Warganet hanya diminta menuliskan warna favorit dan membagikan ke 10 grup. Dalam waktu singkat, unggahan ini dibagikan lebih dari 13 ribu kali dan menuai 38 ribu komentar.
Modus serupa juga ditemukan pada akun “Polytron FANS” yang mengklaim menyumbangkan ratusan TV dan kulkas karena cacat ringan, serta akun “Alfamart FANS” yang menjanjikan motor listrik Gesits. Namun setelah ditelusuri, seluruh akun tersebut bukan akun resmi dan informasi yang disebarkan terbukti hoaks dan mengarah pada penipuan digital.
⚠️ Dampak Sosial: Saat Like dan Komentar Jadi Jerat
Modus seperti ini bukan hanya menjebak orang awam yang kurang literasi digital, tetapi juga menyebarkan hoaks secara sistematis dan memanen data pribadi secara masif.
Beberapa dampak serius yang timbul antara lain:
- Pencurian data pribadi (phishing): Setelah diarahkan ke tautan eksternal seperti WhatsApp, pengguna bisa diminta memberikan data pribadi seperti KTP, alamat, atau bahkan OTP.
- Kerugian finansial: Dalam beberapa kasus lanjutan, korban bisa diminta mentransfer “biaya pengiriman” hadiah palsu.
- Kerusakan reputasi brand: Merek-merek besar yang dicatut bisa kehilangan kepercayaan publik.
- Normalisasi penipuan digital: Semakin sering terjadi, semakin banyak orang menganggap ini hal biasa dan tidak melaporkannya.
⚖️ Analisis Hukum: Dijerat dari UU ITE hingga KUHP
Hoaks dan penipuan semacam ini bukan sekadar etika digital, tetapi sudah jelas merupakan tindak pidana yang dapat dijerat oleh berbagai ketentuan hukum:
1. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Pasal 28 ayat (1):
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."
Ancaman pidana (Pasal 45A ayat (1)):
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
2. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan:
"Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
3. Pasal 35 UU ITE (Pemalsuan Identitas Digital)
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memalsukan, atau memanipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik seolah-olah data yang otentik, dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar."
🔎 Solusi: Antara Penegakan Hukum dan Literasi Digital
a. Peran Penegak Hukum & Pemerintah
- Patroli Siber oleh Kepolisian dan Kominfo harus lebih responsif dan tanggap dalam mengidentifikasi akun palsu dan menindak pelakunya.
- Pemblokiran otomatis terhadap akun hoaks harus diperkuat dengan kerja sama Facebook (Meta) melalui mekanisme trust report dan AI-based detection.
b. Tanggung Jawab Platform Digital
- Facebook harus lebih transparan dan aktif dalam menindaklanjuti pelaporan akun palsu, serta memberikan centang biru pada akun resmi brand di Indonesia.
- Pemberitahuan risiko (risk alert) bisa dikembangkan untuk unggahan viral yang berisi klaim mencurigakan.