2. Konsultasi dan Pendampingan Hukum di KBRI/KJRI.
Pekerja ilegal harus memiliki jalur aman untuk melapor dan memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), serta bantuan hukum. KBRI/KJRI harus menjadi rumah perlindungan, bukan sekadar kantor seremonial.
3. Penindakan terhadap Agen Perekrut Ilegal di Tanah Air.
Jika akar masalah ada di Indonesia, maka penyelesaiannya juga harus dimulai dari sini. Tangkap dan adili agen-agen ilegal, jangan hanya menyalahkan korban.
4. Literasi Migrasi sebagai Agenda Nasional.
Migrasi harus menjadi keputusan sadar, bukan hasil dari bujuk rayu atau tekanan ekonomi. Negara wajib menggelar penyuluhan rutin di kantong-kantong TKI seperti NTT, NTB, Jawa Timur, dan lainnya.
🛡️ Akhir Kata: Melindungi, Bukan Menghakimi
Mereka yang menyandang status TKI ilegal bukanlah penjahat. Mereka adalah rakyat biasa yang dipaksa sistem untuk memilih jalan sunyi dan berisiko. Jika negara tidak segera berbenah, kita tidak hanya menyaksikan pelanggaran hukum di negeri orang, kita sedang menyaksikan pengkhianatan negara terhadap warganya sendiri.
🇮🇩 UUD 1945 Pasal 28D Ayat (1) menegaskan:
"Setiap orang berhak atas perlindungan hukum yang adil."
Itu termasuk mereka yang kini terjebak dalam status "ilegal" di negeri asing.
📣 Bagikan opini ini jika Anda percaya bahwa negara harus hadir sebelum rakyatnya dipenjara!
🔁 Saatnya kita menuntut negara untuk benar-benar melindungi, bukan hanya mencatat jumlah TKI di spreadsheet!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI